SuaraBandungBarat.id - Berpuasa merupakan kewajiban bagi setiap orang yang telah baligh dalam agama Islam pada bulan Ramadhan. Namun, aturan Islam juga menetapkan ada 4 golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa pada bulan suci ramadhan 2023.
1. Orang sakit
Seorang muslim jika sedang sakit, maka boleh tidak puasa Ramadhan jika mengalami kondisi berikut:
Pertama, jika dia masih mampu berpuasa tanpa kesukaran, maka dia lebih baik melakukan puasa. Namun, jika dia tidak mampu, lebih baik dia berbuka secepatnya.
Kedua, seandainya dia masih ada harapan sembuh dari sakitnya, maka seseorang tersebut harus bersabar menunggu sampai dia sembuh, lalu membayar (qada) sebanyak puasa yang ditinggalkannya.
Sementara, apabila tidak ada harapan akan kesembuhannya, maka orang tersebut boleh buka puasa dan diharuskan membayar fidyah dengan bahan makanan yang diberikan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.
2. Musafir
Orang yang dalam perjalanan (musafir) sejauh yang dibolehkan meng-qhasar salatnya, dibolehkan juga untuk tidak puasa. Setelah kembali dari perjalanannya, dia harus membayar (qada) puasa yang ditinggalkannya pada hari di luar bulan Ramadan.
Firman Allah di dalam Alquran, " Maka, jika di antara kamu ada yang sakit, atau dalam perjalanan ( lalu dia berbuka ) maka ( wajiblah baginya berpuasa ) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. " (QS. al - Baqarah: 184).
Baca Juga: Kumpulan Hadits Menyambut Ramadhan Dengan Bergembira Bagi Ummat Islam
Jika musafir itu dapat berpuasa dalam perjalanannya adalah lebih baik daripada tidak berpuasa, sebagaimana Firman Allah SWT,
" Dan berpuasa lebih baik bagi kamu, jika kamu mengetahui. " (QS. al - Baqarah: 155).
3. Orang yang sangat Tua dan Pekerja Berat
Daftar orang yang boleh tidak puasa selanjutnya adalah orang yang sangat tua dan pekerja berat.
Orang yang sudah lanjut usia, baik laki-laki, maupun perempuan, diperbolehkan tidak berpuasa jika mereka tidak mampu puasa. Begitu pun orang-orang yang bekerja berat sebagai mata pencahariannya, seperti orang-orang yang bekerja di dalam pertambangan, atau orang-orang yang telah dihukum dengan kerja paksa, sehingga sulit sekali melakukan puasa.
Mereka semuanya dapat mengganti hari-hari puasa mereka dengan fidyah, sebagaimana firman Allah SWT,
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
Terpopuler: Parfum Pria Isi Ulang Paling Tahan Lama hingga Sepatu Adidas Spezial Termurah
-
Mojtaba Khamenei Diklaim Kritis, Intelijen AS Bocorkan Memo Rahasia Tentang Kelumpuhan Iran
-
4 Zodiak yang Beruntung pada 8 April 2026, Waktunya Meraih Kebahagiaan
-
Ledakan Dahsyat Guncang Teheran Saat Rudal Amerika-Israel Hancurkan Permukiman di Provinsi Alborz
-
Update Harga Plastik April 2026, Naik Drastis Imbas Isu Geopolitik
-
Anak SD Ini Punya Skill Cukur Rambut Luar Biasa, Hasilnya Sekelas Barbershop
-
Trump Ancam 'Hancurkan Peradaban', Iran Respon dengan Siap Siaga Perang Penuh
-
Diserbu Pendatang Baru Pasca-Lebaran! Ini 8 Fakta Kunci Gelombang Migrasi ke Kabupaten Tangerang
-
Hanya 18 Jemaah Asal Kota Sukabumi yang Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini, Ada Apa?
-
Investasi Berdarah di Babakan Madang: Korban Dianiaya, Dirampok Rp125 Juta Pakai Uang Mainan