SuaraBandungBarat.id - Berpuasa merupakan kewajiban bagi setiap orang yang telah baligh dalam agama Islam pada bulan Ramadhan. Namun, aturan Islam juga menetapkan ada 4 golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa pada bulan suci ramadhan 2023.
1. Orang sakit
Seorang muslim jika sedang sakit, maka boleh tidak puasa Ramadhan jika mengalami kondisi berikut:
Pertama, jika dia masih mampu berpuasa tanpa kesukaran, maka dia lebih baik melakukan puasa. Namun, jika dia tidak mampu, lebih baik dia berbuka secepatnya.
Kedua, seandainya dia masih ada harapan sembuh dari sakitnya, maka seseorang tersebut harus bersabar menunggu sampai dia sembuh, lalu membayar (qada) sebanyak puasa yang ditinggalkannya.
Sementara, apabila tidak ada harapan akan kesembuhannya, maka orang tersebut boleh buka puasa dan diharuskan membayar fidyah dengan bahan makanan yang diberikan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.
2. Musafir
Orang yang dalam perjalanan (musafir) sejauh yang dibolehkan meng-qhasar salatnya, dibolehkan juga untuk tidak puasa. Setelah kembali dari perjalanannya, dia harus membayar (qada) puasa yang ditinggalkannya pada hari di luar bulan Ramadan.
Firman Allah di dalam Alquran, " Maka, jika di antara kamu ada yang sakit, atau dalam perjalanan ( lalu dia berbuka ) maka ( wajiblah baginya berpuasa ) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. " (QS. al - Baqarah: 184).
Baca Juga: Kumpulan Hadits Menyambut Ramadhan Dengan Bergembira Bagi Ummat Islam
Jika musafir itu dapat berpuasa dalam perjalanannya adalah lebih baik daripada tidak berpuasa, sebagaimana Firman Allah SWT,
" Dan berpuasa lebih baik bagi kamu, jika kamu mengetahui. " (QS. al - Baqarah: 155).
3. Orang yang sangat Tua dan Pekerja Berat
Daftar orang yang boleh tidak puasa selanjutnya adalah orang yang sangat tua dan pekerja berat.
Orang yang sudah lanjut usia, baik laki-laki, maupun perempuan, diperbolehkan tidak berpuasa jika mereka tidak mampu puasa. Begitu pun orang-orang yang bekerja berat sebagai mata pencahariannya, seperti orang-orang yang bekerja di dalam pertambangan, atau orang-orang yang telah dihukum dengan kerja paksa, sehingga sulit sekali melakukan puasa.
Mereka semuanya dapat mengganti hari-hari puasa mereka dengan fidyah, sebagaimana firman Allah SWT,
" Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya ( jika mereka tidak berpuasa ), membayar (yaitu), memberi makan seorang miskin." (QS. al- Baqarah: 184).
4. Perempuan yang Hamil dan yang Menyusui
Perempuan yang sedang hamil atau menyusui, dibolehkan tidak berpuasa. Hanya di dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas RA, apabila perempuan hamil dan perempuan yang menyusui khawatir atas dirinya dan anaknya, maka keduanya boleh berbuka, dan wajib memberi fidyah. Dia tidak mengkada puasa yang telah ditinggalkannya.
Menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad, jika keduanya hanya khawatir atas anaknya saja lalu dia berbuka, maka keduanya wajib qada dan fideyah. Jika keduanya khawatir pada dirinya saja, atau khawatir pada dirinya dan anaknya, maka keduanya wajib fidyah saja, tanpa qadha.
Sementara itu, menurut Ulama Hanafiah, dan Abu Ubai, serta Abu Tsaur, perempuan yang hamil dan yang menyusui, hanya wajib qadha, tanpa fidyah. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Bayi Baru Lahir - Remaja Dapat Uang Rp 975 Juta, Mulai 1 April 2027 di Singapura
-
Bedanya Moisturizer Biasa vs Sleeping Mask untuk Hidrasi Ekstra, Kapan Sebaiknya Dipakai?
-
Ngopi di Alam Bebas Makin Nikmat, Ini Cara Seduh Kopi yang Praktis
-
Urutan Model Bisnis DSI, Awal Mula Jadi Perantara Ekspor
-
Apakah Sering Gonta-Ganti Sampo Berbahaya? Ini Jawabannya
-
Di Tengah Karhutla Kalimantan, Bagaimana Belajar Mengendalikan Api dari Pengetahuan Dayak Maayan
-
The Jakmania Titip Pesan Jelang Persija Jakarta vs Persib Bandung di Tengah Gejolak Demo di Jakarta
-
5 Rekomendasi Alat Kopi Praktis untuk Dibawa Liburan, Ngopi Enak Tak Harus di Kafe
-
Ketika Keadilan Tak Lagi Terasa Adil dalam Novel Tragedi Pedang Keadilan
-
Malaysia Murka dengan Orang Indonesia Gegara Kevin Diks dan Calvin Verdonk, Kok Bisa?