SuaraBandungBarat.id- Pemkab Bandung Barat melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) No. 53 Tahun 2019 tentang Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi.
Hal tersebut sebagai upaya nyata untuk terus memerangi stunting yang ada di wilayahnya hingga saat ini.
Pelaksana Harian (Plh) Sekda KBB, Asep Wahyu mengatakan, Perbup tersebut sudah tidak adaptable dengan kondisi saat ini. Pasalnya, sudah ada Perpres No. 71 Tahun 2021.
"Dan juga Peraturan Kepala BKKBN Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Angka Stunting Indonesia. Sehingga perlu adanya penyesuaian legal formal tentang Percepatan Penurunan Angka Stunting di Kab. Bandung Barat," katanya, Selasa (14/3/2024).
Ia menambahkan, perubahan Perbup tersebut juga sebagai upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Menuju Bandung Barat Ekonomi Kuat 2030.
"Ada beberapa hal mendasar yang membuat Perbup tersebut wajib direvisi dengan peraturan baru, diantaranya tidak adanya target dan sasaran yang jelas," katanya.
"Serta tidak disebutkannya siapa harus berbuat apa. Sedangkan dalam Raperbup baru semuanya disebutkan dengan jelas dan detail," imbuhnya.
Ia menyebut, dengan adanya revisi terhadap Perbup No. 53 Tahun 2019 diharapkan angka stunting di Bandung Barat bisa menurun karena sudah memiliki legal formal yang menyesuaikan dengan peraturan yang dimiliki Pemerintah Pusat dengan capaian target yang lebih jelas.
"Pada penganggaran Tahun 2024 target penurunan angka stunting dapat lebih menukik dan khusus dengan legal formal terbaru dengan target mendekati angka nasional," katanya.
Baca Juga: Luhut Bawa Misi dari Jokowi Temui Surya Paloh, Perintah 'Tendang' Anies Baswedan?
"Dan penanganan stuntingdi Kab. Bandung Barat harus dilakukan secara terstruktur yang dimulai dari hulu hingga hilir yang bersifat preventif hingga kuratif," tandasnya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
Selamat Tinggal Sepak Bola Eropa, Ivar Jenner Resmi Perkuat Dewa United
-
Rupiah Amblas Imbas Moody's Kasih Rating Negatif ke Indonesia
-
Resep Roti Goreng Krispi di Luar Lembut di Dalam, Cocok Buat Teman Ngopi di Tanggal Tua
-
88 Negara Bebaskan Visa untuk WNI, Ini Beda Visa on Arrival dan Electronic Travel Authorization
-
Cahaya dalam Lapar
-
Ramadan di Saudi, Perpaduan Refleksi Spiritual dan Pesona Destinasi Dunia
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Emas Antam Hari Ini Harganya Lebih Murah, Dipatok Rp 2,85 Juta/Gram
-
8 Mitos Seputar Sunscreen yang Sering Keliru dan Fakta Sebenarnya
-
IHSG Langsung Ambruk di Bawah 8.000 Setelah Moody's Turunkan Outlook Rating