SuaraBandungBarat.id - Muntah merupakan sesuatu yang dapat membatalkan puasa di bulan ramadhan, namun ketika seorang wanita hamil muda kemudian muntah apakah puasanya batal? Begini penjelasan lengkap dari Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan bahwa salah satu hal yang dapat membatalkan puasa seseorang di bulan ramadhan adalah muntah secara sengaja.
" Yang membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja, kalau orang muntah dengan sengaja itu tidak batal, " jelasnya dikutip dari Youtube Al-Bahjah TV, Senin, (26/03/2023).
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa ketika seseorang yang muntah tidak secara tidak sengaja seperti ibu hamil, orang yang mabuk diperjalanan, dan seseorang yang mencium bau aneh ketika memasak itu tidak batal puasanya karena dianggap tidak disengaja.
" Seperti orang hamil muda muntah, orang naik kendaraan terus muntah, tiba-tiba memasak sesuatu yang mengeluarkan bau muntah, itu tidak apa-apa. Tidak membatalkan puasa, yang membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja, " tambahnya.
Kemudian ada syarat lain agar puasa yang dilakukan tidak batal karena muntah, yaitu segera untuk membersihkan bagian rongga mulut dengan berkumur-kumur dan tidak menelan air tersebut.
" Asalkan habis muntah dengan tidak sengaja tadi, jangan menelan ludah sebelum berkumur. Namun, jika menelan ludah sebelum mulutnya dikumur-kumur karena habis muntah itu batal puasanya, " ungkapnya.
Buya mengatakan bahwa muntah itu merupakan suatu hal yang najis sehingga perlu dibersihkan dengan air.
" Karena muntahan yang keluar dari mulut kita adalah najis, keluar melewati tenggorokan kemudian kemulut dan mulut kita terkena najis. Untuk membersihkan najis adalah dengan air, bukan dengan meludah. Walau pun kita meludah seribu kali, tetap saja najis. " tandasnya. (*)
Sumber : Youtube Al-Bahjah TV
Berita Terkait
-
Benarkah Menelan Ludah Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan? Begini Penjelasan Buya Yahya, Ummat Islam Wajib Tau!
-
Tata Cara Membayar Kafarat bagi Suami Istri yang Bersenggama Pada Bulan Suci Ramadhan Menurut Buya Yahya
-
Ternyata Ini Orang yang Wajib Membayar Kafarat ketika Pasangan Suami Istri Bersenggama Saat Puasa Ramadhan
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat
-
Terpopuler: VinFast Digugat Pemerintah, Harga BBM Pertamina Jelang Idul Adha
-
Niat Mandi Idul Adha, Lengkap Tata Cara dan Waktu Terbaik Melaksanakannya
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI
-
Salat Idul Adha di Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lokal, BMKG Minta Warga Waspada
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam