SuaraBandungBarat.id - Muntah merupakan sesuatu yang dapat membatalkan puasa di bulan ramadhan, namun ketika seorang wanita hamil muda kemudian muntah apakah puasanya batal? Begini penjelasan lengkap dari Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan bahwa salah satu hal yang dapat membatalkan puasa seseorang di bulan ramadhan adalah muntah secara sengaja.
" Yang membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja, kalau orang muntah dengan sengaja itu tidak batal, " jelasnya dikutip dari Youtube Al-Bahjah TV, Senin, (26/03/2023).
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa ketika seseorang yang muntah tidak secara tidak sengaja seperti ibu hamil, orang yang mabuk diperjalanan, dan seseorang yang mencium bau aneh ketika memasak itu tidak batal puasanya karena dianggap tidak disengaja.
" Seperti orang hamil muda muntah, orang naik kendaraan terus muntah, tiba-tiba memasak sesuatu yang mengeluarkan bau muntah, itu tidak apa-apa. Tidak membatalkan puasa, yang membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja, " tambahnya.
Kemudian ada syarat lain agar puasa yang dilakukan tidak batal karena muntah, yaitu segera untuk membersihkan bagian rongga mulut dengan berkumur-kumur dan tidak menelan air tersebut.
" Asalkan habis muntah dengan tidak sengaja tadi, jangan menelan ludah sebelum berkumur. Namun, jika menelan ludah sebelum mulutnya dikumur-kumur karena habis muntah itu batal puasanya, " ungkapnya.
Buya mengatakan bahwa muntah itu merupakan suatu hal yang najis sehingga perlu dibersihkan dengan air.
" Karena muntahan yang keluar dari mulut kita adalah najis, keluar melewati tenggorokan kemudian kemulut dan mulut kita terkena najis. Untuk membersihkan najis adalah dengan air, bukan dengan meludah. Walau pun kita meludah seribu kali, tetap saja najis. " tandasnya. (*)
Sumber : Youtube Al-Bahjah TV
Berita Terkait
-
Benarkah Menelan Ludah Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan? Begini Penjelasan Buya Yahya, Ummat Islam Wajib Tau!
-
Tata Cara Membayar Kafarat bagi Suami Istri yang Bersenggama Pada Bulan Suci Ramadhan Menurut Buya Yahya
-
Ternyata Ini Orang yang Wajib Membayar Kafarat ketika Pasangan Suami Istri Bersenggama Saat Puasa Ramadhan
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
PHK di Industri Kendaraan Niaga Indonesia Segera Terjadi Jika Impor Truk China Tak Dibatasi
-
Importir Sepakat Jaga Harga Kedelai Rp11.500/Kg untuk Pengrajin Tahu Tempe
-
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar
-
Siswa di Siak Meninggal saat Praktik Sains, Polisi Selidiki Bubuk Hitam-Potongan Besi
-
3 Dekade Berkarya, ADA Band Rilis 'Selalu Ada': Refleksi tentang Kehadiran dan Perpisahan
-
Internet Ngebut di Palembang, Jaringan 5G Telkomsel Makin Luas dan Ini Dampaknya bagi Pengguna
-
Santai Jelang Lawan Persija Jakarta, Bernardo Tavares: Tekanan Menang di Mereka!
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Anggota DPR Soroti Tragedi Siswa SMP di Siak Meninggal saat Praktik: Saya Tak Habis Pikir
-
HUT ke-45 PTBA Lebih Bermakna, Aksi Donor Darah Libatkan Banyak Pihak