SuaraBandungBarat.id - Muntah merupakan sesuatu yang dapat membatalkan puasa di bulan ramadhan, namun ketika seorang wanita hamil muda kemudian muntah apakah puasanya batal? Begini penjelasan lengkap dari Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan bahwa salah satu hal yang dapat membatalkan puasa seseorang di bulan ramadhan adalah muntah secara sengaja.
" Yang membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja, kalau orang muntah dengan sengaja itu tidak batal, " jelasnya dikutip dari Youtube Al-Bahjah TV, Senin, (26/03/2023).
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa ketika seseorang yang muntah tidak secara tidak sengaja seperti ibu hamil, orang yang mabuk diperjalanan, dan seseorang yang mencium bau aneh ketika memasak itu tidak batal puasanya karena dianggap tidak disengaja.
" Seperti orang hamil muda muntah, orang naik kendaraan terus muntah, tiba-tiba memasak sesuatu yang mengeluarkan bau muntah, itu tidak apa-apa. Tidak membatalkan puasa, yang membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja, " tambahnya.
Kemudian ada syarat lain agar puasa yang dilakukan tidak batal karena muntah, yaitu segera untuk membersihkan bagian rongga mulut dengan berkumur-kumur dan tidak menelan air tersebut.
" Asalkan habis muntah dengan tidak sengaja tadi, jangan menelan ludah sebelum berkumur. Namun, jika menelan ludah sebelum mulutnya dikumur-kumur karena habis muntah itu batal puasanya, " ungkapnya.
Buya mengatakan bahwa muntah itu merupakan suatu hal yang najis sehingga perlu dibersihkan dengan air.
" Karena muntahan yang keluar dari mulut kita adalah najis, keluar melewati tenggorokan kemudian kemulut dan mulut kita terkena najis. Untuk membersihkan najis adalah dengan air, bukan dengan meludah. Walau pun kita meludah seribu kali, tetap saja najis. " tandasnya. (*)
Sumber : Youtube Al-Bahjah TV
Berita Terkait
-
Benarkah Menelan Ludah Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan? Begini Penjelasan Buya Yahya, Ummat Islam Wajib Tau!
-
Tata Cara Membayar Kafarat bagi Suami Istri yang Bersenggama Pada Bulan Suci Ramadhan Menurut Buya Yahya
-
Ternyata Ini Orang yang Wajib Membayar Kafarat ketika Pasangan Suami Istri Bersenggama Saat Puasa Ramadhan
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Cek Feng Shui Kamar Tidur Anda, Bisa Jadi Penyebab Rezeki Seret dan Lelah Terus-menerus
-
Misi Pertahankan Gelar! Argentina Tantang Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026
-
Stop Monetizing Your Hobby: Mengapa Hidup Tidak Selalu Tentang Produktivitas
-
Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!
-
Yamaha MX King Terbaru Hadir di Vietnam, Apa Bedanya Versi Indonesia?
-
Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual
-
Waspada! Anak Jarang Main di Luar Rumah Berisiko Premiopia hingga Mata Minus Sebelum 8 Tahun
-
Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang
-
Dosen Farmasi UMY Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pelecehan, Kampus Telusuri Korban Lain
-
Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia