SuaraBandungBarat.id - Muntah merupakan sesuatu yang dapat membatalkan puasa di bulan ramadhan, namun ketika seorang wanita hamil muda kemudian muntah apakah puasanya batal? Begini penjelasan lengkap dari Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan bahwa salah satu hal yang dapat membatalkan puasa seseorang di bulan ramadhan adalah muntah secara sengaja.
" Yang membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja, kalau orang muntah dengan sengaja itu tidak batal, " jelasnya dikutip dari Youtube Al-Bahjah TV, Senin, (26/03/2023).
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa ketika seseorang yang muntah tidak secara tidak sengaja seperti ibu hamil, orang yang mabuk diperjalanan, dan seseorang yang mencium bau aneh ketika memasak itu tidak batal puasanya karena dianggap tidak disengaja.
" Seperti orang hamil muda muntah, orang naik kendaraan terus muntah, tiba-tiba memasak sesuatu yang mengeluarkan bau muntah, itu tidak apa-apa. Tidak membatalkan puasa, yang membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja, " tambahnya.
Kemudian ada syarat lain agar puasa yang dilakukan tidak batal karena muntah, yaitu segera untuk membersihkan bagian rongga mulut dengan berkumur-kumur dan tidak menelan air tersebut.
" Asalkan habis muntah dengan tidak sengaja tadi, jangan menelan ludah sebelum berkumur. Namun, jika menelan ludah sebelum mulutnya dikumur-kumur karena habis muntah itu batal puasanya, " ungkapnya.
Buya mengatakan bahwa muntah itu merupakan suatu hal yang najis sehingga perlu dibersihkan dengan air.
" Karena muntahan yang keluar dari mulut kita adalah najis, keluar melewati tenggorokan kemudian kemulut dan mulut kita terkena najis. Untuk membersihkan najis adalah dengan air, bukan dengan meludah. Walau pun kita meludah seribu kali, tetap saja najis. " tandasnya. (*)
Sumber : Youtube Al-Bahjah TV
Berita Terkait
-
Benarkah Menelan Ludah Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan? Begini Penjelasan Buya Yahya, Ummat Islam Wajib Tau!
-
Tata Cara Membayar Kafarat bagi Suami Istri yang Bersenggama Pada Bulan Suci Ramadhan Menurut Buya Yahya
-
Ternyata Ini Orang yang Wajib Membayar Kafarat ketika Pasangan Suami Istri Bersenggama Saat Puasa Ramadhan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
Terkini
-
Menjalin Cinta yang Sehat di Buku Bu, Pantaskah Dia Mendampingiku?
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Phantom Lawyer, Yoo Yeon Seok Jadi Pengacara yang Bisa Melihat Hantu
-
Kurniawan Dwi Yulianto Mulai Bergerak, Timnas Indonesia U-17 Mulai Cari-cari Pemain
-
Tak Sekadar Renovasi, Pemerintah Sulap Kampung Kumuh Jadi Pusat Ekonomi Warga
-
Aksi di Mapolda DIY: Massa Kecam Kekerasan Aparat yang Tewaskan Bocah di Maluku
-
Berkat Persib dan Dewa United, Ranking Liga Indonesia Melesat Tajam
-
Berulangnya Kekerasan Anak: Bukti Negara Absen di Level Daerah?
-
Lepas Bayang-Bayang Viralitas 'EGP', Sundanis Buktikan Eksistensi Lewat Single 'Bad Mood'
-
Bosan dengan Hiruk Pikuk Kota? Temukan Oase Ketenangan Ramadan di Pinggir Pantai Dekat Jakarta
-
Langka! Cap Go Meh Bogor 2026, Saat Budaya Tionghoa Berpadu Syahdu dengan Buka Puasa Ramadan