SuaraBandungBarat.id – Senin kemarin merupakan sidang perdana kasus dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.
Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kediri Jawa Timur tersebut beragendakan dakwaan sehingga tidak dihadiri langsung oleh pihak Venna Melinda.
Terlihat di persidangan, Ferry Irawan terlihat lebih tenang sambil mengenakan kemeja putih dan sebuah kopiah.
Hasil dari persidangan tersebut menghasilkan sebuah putusan dakwaan jaksa terhadap Ferry dimana dirinya didakwa dengan kurungan penjara selama 15 tahun.
Hal tersebut terbilang mengejutkan pihak terdakwa karena Ferry konsisten mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak KDRT terhadap Venna.
Ferry juga menganggap bahwa dirinya selama ini diam karena dia menghargai Venna sebagai wanita yang dia cintai, sekaligus diamnya Ferry karena dirinya merupakan korban dari sebuah sistem yang nantinya akan dia ungkap di persidangan.
“sekali lagi saya terangkan, saya dipaksakan oleh satu sistem dimana sistem itu membuat saya menjadi tahanan untuk satu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan. Dan itu nanti akan saya ungkap di persidangan,” ujar Ferry dilansir dari Intens Investigasi Rabu (29/3/2023).
Setelah dakwaan dari kejaksaan yang menjatuhkan 15 tahun kurungan terhadap Ferry, tim kuasa hukum yaitu Sunan Kalijaga dan Mikel Pardede mempertanyakan bukti persidangan yang mereka anggap rancu serta menerangkan langkah yang akan mereka ambil.
“memang dari hasil visum memang tidak ada namanya patah tulang, dan dimana pasal tersebut 44 ayat 1 KDRT itu adalah menurut kami salah. Karena pasal tersebut adalah pasal yang dimana korban tidak bisa melakukan aktifitas […] 3 hari setelah di rawat, Ibu VM akhirnya melakukan aktifitas,” ujar Mikel Pardede.
Baca Juga: Sidang Venna Melinda dan Ferry Irawan Berlanjut, Jaksa Sebut Vena Sempat Melakukan Hal Ini
“biarlah berjalan, ini kita udah menyampaikan keberatan kita. Nanti mereka jawab, nanti kita jawab lagi sebelum ada putusan sela. Nanti ada saksi ahli kita bisa sampaikan. Ada rekaman video juga dimana bisa untuk meringankan pak Ferry”. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti