SuaraBandungBarat.id – Senin kemarin merupakan sidang perdana kasus dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.
Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kediri Jawa Timur tersebut beragendakan dakwaan sehingga tidak dihadiri langsung oleh pihak Venna Melinda.
Terlihat di persidangan, Ferry Irawan terlihat lebih tenang sambil mengenakan kemeja putih dan sebuah kopiah.
Hasil dari persidangan tersebut menghasilkan sebuah putusan dakwaan jaksa terhadap Ferry dimana dirinya didakwa dengan kurungan penjara selama 15 tahun.
Hal tersebut terbilang mengejutkan pihak terdakwa karena Ferry konsisten mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak KDRT terhadap Venna.
Ferry juga menganggap bahwa dirinya selama ini diam karena dia menghargai Venna sebagai wanita yang dia cintai, sekaligus diamnya Ferry karena dirinya merupakan korban dari sebuah sistem yang nantinya akan dia ungkap di persidangan.
“sekali lagi saya terangkan, saya dipaksakan oleh satu sistem dimana sistem itu membuat saya menjadi tahanan untuk satu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan. Dan itu nanti akan saya ungkap di persidangan,” ujar Ferry dilansir dari Intens Investigasi Rabu (29/3/2023).
Setelah dakwaan dari kejaksaan yang menjatuhkan 15 tahun kurungan terhadap Ferry, tim kuasa hukum yaitu Sunan Kalijaga dan Mikel Pardede mempertanyakan bukti persidangan yang mereka anggap rancu serta menerangkan langkah yang akan mereka ambil.
“memang dari hasil visum memang tidak ada namanya patah tulang, dan dimana pasal tersebut 44 ayat 1 KDRT itu adalah menurut kami salah. Karena pasal tersebut adalah pasal yang dimana korban tidak bisa melakukan aktifitas […] 3 hari setelah di rawat, Ibu VM akhirnya melakukan aktifitas,” ujar Mikel Pardede.
Baca Juga: Sidang Venna Melinda dan Ferry Irawan Berlanjut, Jaksa Sebut Vena Sempat Melakukan Hal Ini
“biarlah berjalan, ini kita udah menyampaikan keberatan kita. Nanti mereka jawab, nanti kita jawab lagi sebelum ada putusan sela. Nanti ada saksi ahli kita bisa sampaikan. Ada rekaman video juga dimana bisa untuk meringankan pak Ferry”. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Harga Emas Antam Terus Terjungkal Hari Ini, Dibanderol Rp 2.868.000/Gram
-
Egi Fazri Si Peniru Vidi Aldiano Klaim Anak Aditya Gumay, Ruben Onsu Balas Menohok
-
Polda Jambi Ringkus M. Alung Buronan Sabu 58 Kg yang Sempat Kabur
-
Indonesia Kejar Pasar Amerika, Ekspor Tekstil Jadi Andalan Baru
-
IHSG Bangkit pada Jumat Pagi, Cek Saham-saham yang Cuan
-
7 Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Memutihkan Wajah, Mulai Rp20 Ribuan
-
Mengapa Wikipedia Terancam Diblokir Pemerintah? Ini Penjelasan dan Dampak Seriusnya
-
Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan
-
Trio Green Bean, Red Bean Resmi Kembali dengan Musim Terbaru di Pulau Jeju
-
Karakoy Street Turki, dari Pelabuhan Lama ke Pusat Kreatif Kota