/
Rabu, 29 Maret 2023 | 22:03 WIB
Waduh! Ferry Irawan Didakwa 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Langsung Lakukan Ini (Suara.com)

SuaraBandungBarat.id – Senin kemarin merupakan sidang perdana kasus dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.

Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kediri Jawa Timur tersebut beragendakan dakwaan sehingga tidak dihadiri langsung oleh pihak Venna Melinda.

Terlihat di persidangan, Ferry Irawan terlihat lebih tenang sambil mengenakan kemeja putih dan sebuah kopiah.

Hasil dari persidangan tersebut menghasilkan sebuah putusan dakwaan jaksa terhadap Ferry dimana dirinya didakwa dengan kurungan penjara selama 15 tahun.

Hal tersebut terbilang mengejutkan pihak terdakwa karena Ferry konsisten mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak KDRT terhadap Venna.

Ferry juga menganggap bahwa dirinya selama ini diam karena dia menghargai Venna sebagai wanita yang dia cintai, sekaligus diamnya Ferry karena dirinya merupakan korban dari sebuah sistem yang nantinya akan dia ungkap di persidangan.

“sekali lagi saya terangkan, saya dipaksakan oleh satu sistem dimana sistem itu membuat saya menjadi tahanan untuk satu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan. Dan itu nanti akan saya ungkap di persidangan,” ujar Ferry dilansir dari Intens Investigasi Rabu (29/3/2023).

Setelah dakwaan dari kejaksaan yang menjatuhkan 15 tahun kurungan terhadap Ferry, tim kuasa hukum yaitu Sunan Kalijaga dan Mikel Pardede mempertanyakan bukti persidangan yang mereka anggap rancu serta menerangkan langkah yang akan mereka ambil.

“memang dari hasil visum memang tidak ada namanya patah tulang, dan dimana pasal tersebut 44 ayat 1 KDRT itu adalah menurut kami salah. Karena pasal tersebut adalah pasal yang dimana korban tidak bisa melakukan aktifitas […] 3 hari setelah di rawat, Ibu VM akhirnya melakukan aktifitas,” ujar Mikel Pardede.

Baca Juga: Sidang Venna Melinda dan Ferry Irawan Berlanjut, Jaksa Sebut Vena Sempat Melakukan Hal Ini

“biarlah berjalan, ini kita udah menyampaikan keberatan kita. Nanti mereka jawab, nanti kita jawab lagi sebelum ada putusan sela. Nanti ada saksi ahli kita bisa sampaikan. Ada rekaman video juga dimana bisa untuk meringankan pak Ferry”. (*)

Load More