SuaraBandungBarat.id – Bagi para umat muslim wajib hukunyan untuk zakat fitrah. Setelah menjalankan ibadah puasanya, zakat fitrah wajib dibayar pada akhir bulan Ramadhan.
“Rasullullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’kurma atau satu sho’gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun tidak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan sholat id.” Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Dalam hadits diatas, diketahui bahwa berzakat fitrah hukumnya wajib bagi semua umat muslim. Termasuk orang muslim, baligh, berakal, serta orang yang mempunyai harta berlebih.
Hikmah syariat tentang zakat fitrah ini, tercermin dari perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata sebagai berikut.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum sholat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Apabila seseorang bertemu dengan tenggelamnya matahari pada malam Idul Fitri, maka ia diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Hal tersebut merupakan hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Rasullulah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk berbuka dari Ramadhan (zakat fitri).” (HR. Muslim, no. 984).
Dari kesimpulan diatas bisa disimpulkan bahwa, orang yang diwajibkan zakat fitrah adalah muslim yang masih hidup sampai tenggelamnya matahari, lahir seorang bayi sebelum tenggelamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan.
Serta masuk islam sebelum atau sesudah tenggelamnya matahari, dan masih beristri sampai tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan. Maka dia menanggung zakat fitrah istrinya.
Baca Juga: Jangan sampai Salah! Inilah 5 Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah Wajib Kalian Ketahui
Jika kalian termasuk yang orang yang dijelaskan di atas, maka kalian termasuk Mukallaf atau orang muslim, baligh dan berakal. Yang wajib hukumnya untuk membayar zakat fitrah. (*)
Sumber Berita : Youtube / Rumaysho TV
Berita Terkait
-
Bayar Zakat Fitrah Lewat Transfer Bank Sah Atau Tidak? Ini Penjelasan Buya Yahya
-
Jangan sampai Salah! Inilah 5 Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah Wajib Kalian Ketahui
-
Masjid Istiqlal Kembali Buka Layanan Zakat Fitrah
-
8 Doa Zakat Fitrah yang Benar untuk Orang Yang Mengeluarkan dan Menerimanya
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ryamizard Ryacudu Wafat, Rumah Duka Cikeas Dipadati Tokoh Militer dan Pejabat Negara
-
Ryamizard Ryacudu Tutup Usia, Putra Palembang yang Menembus Puncak TNI
-
Daftar Tanggal Merah Juni 2026: Ada Long Weekend di Awal Bulan, Waktunya Healing!
-
Karhutla Riau: Pasir Limau Kapas Padam, Rantau Bais, Sokoi dan Kandis Masih Membara
-
Meriah! Kris Dayanti Ungkap Pernikahan Azriel dan Sarah Menzel Bakal Libatkan 3 Budaya
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
BBKSDA Riau Halau 11 Gajah yang Masuk Pemukiman, Rusak Kebun Semangka
-
Jokowi Akan Sambangi Sejumlah Daerah, Pengamat Soroti Strategi Politik Jangka Panjang
-
BPR Pontianak Disebut Garda Terdepan UMKM, Mengapa Banyak Usaha Kecil Masih Sulit Naik Kelas?
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend