SUARA BANDUNG BARAT - Sudah dipastikan jika seluruh makhluk politik akan menyasar media sosial sebagai senjata ampuh di udara untuk memenangkan hati rakyat.
Melihat akan besarnya potensi kampanye di media sosial, Bawaslu diharapkan mampu membuat aturan ketat untuk bisa meredam "perang udara" yang diprediksi bakal sengit.
Para penguasa udara akan kebanjiran proyek untuk bisa menguasai pertarungan baik dalam bentuk kampanye terbuka atau terselubung.
Untuk mengawasi sektor udara alias perang melalui medsos, Bawaslu sangat diharapkan bisa melakukan pengawasan ekstra.
Bawaslu butuh SDM-SDM andal untuk bisa menjadi juru adil di udara ketika gong pemilu mulai ditabuh.
Terkait pengawasan kampanye Pemilu 2024 di media sosial (medsos), Bawaslu tentunya harus lebih canggih dibanding penyelenggara pemilu yang meliputi peserta pesta demokrasi itu sendiri.
Untuk meredam terjadi gesekan besar di udara, Bawaslu RI sudah sepatutnya mampu melakukan penataan terhadap pengaturan hukum.
Dalam hal ini adalah, Bawaslu harus mampu melakukan pengawasan terkait dengan kampanye politik di media sosial.
Sudah dipastikan para tim sukses yang masuk dalam lingkaran maupun luar lingkaran saat ini sedang melakukan persiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Baca Juga: Materi CAT Bawaslu 2023: Penjelasan DP4 dan Pemutakhiran Data Pemilih
Target paling besar adalah pemilihan presiden yang akan digelar pada 14 Februari 2024 nanti.
Bawaslu harus bisa menjadi motor agar mereka yang melakukan kompetisi melalui jalur udara mampu memberikan konten informatif dan edukatif.
Untuk menciptakan langit Indonesia bersih dari perang media sosial, maka Bawaslu sangat berkepentingan untuk mampu menerapkan aspek regulasi.
Bawaslu dalam hal ini harus mampu membuat regulasi tentang peraturan teknis untuk pemilu dan pilkada.
Bukan itu saja, Bawaslu juga harus mampu secara spesifik mengatur kampanye politik di media sosial.
Jalur utama yang harus ditempuh saat ini adalah, Bawaslu mampu menyelaraskan peraturan-peraturan yang telah ada dengan para elit peserta pemilu.
Untuk meredam perang medsos, alangkah baiknya Bawaslu sudah memasang rambu-rambu dan memperkuat penegakan sanksi administratif atas pelanggaran kampanye politik di media sosial.
Misal, saat ini seharusnya Bawaslu sudah menguasai perang udara dengan berbagai aturan yang nantinya harus disepakati bersama.
Misal, Bawaslu mulai mensosialisasikan tentang penegakan sanksi administrasi andai ada yang melanggar dalam kampanye di media sosial.
Publik harus tahu lebih dulu tentang pelanggaran atau aturan bersandar pada kasus-kasus pelanggaran kampanye melalui media sosial.
Bawaslu harus mampu menyampaikan banyak contoh kasus tentang pelanggaran pemilu di media sosial.
Harapannya adalah publik akan tahu dan mampu membantu Bawaslu dalam hal menjadi wasit di saat media sosial dijadikan arena pertempuran.
Bawaslu juga harus mampu melakukan pengawasan kampanye di media sosial pada Pemilu 2024 dengan misal, melibatkan banyak konten kreator atau penguasa media sosial dari kalangan masyarakat. (*)
Penulis adalah pengamat kebijakan publik tentang kepemiluan, Rizki Laelani S.Sos
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil