/
Sabtu, 29 April 2023 | 20:03 WIB
Logo Bawaslu. (antara)

SUARA BANDUNG BARAT - Sudah dipastikan jika seluruh makhluk politik akan menyasar media sosial sebagai senjata ampuh di udara untuk memenangkan hati rakyat.

Melihat akan besarnya potensi kampanye di media sosial, Bawaslu diharapkan mampu membuat aturan ketat untuk bisa meredam "perang udara" yang diprediksi bakal sengit.

Para penguasa udara akan kebanjiran proyek untuk bisa menguasai pertarungan baik dalam bentuk kampanye terbuka atau terselubung.

Untuk mengawasi sektor udara alias perang melalui medsos, Bawaslu sangat diharapkan bisa melakukan pengawasan ekstra.

Bawaslu butuh SDM-SDM andal untuk bisa menjadi juru adil di udara ketika gong pemilu mulai ditabuh.

Terkait pengawasan kampanye Pemilu 2024 di media sosial (medsos), Bawaslu tentunya harus lebih canggih dibanding penyelenggara pemilu yang meliputi peserta pesta demokrasi itu sendiri.

Untuk meredam terjadi gesekan besar di udara, Bawaslu RI sudah sepatutnya mampu melakukan penataan terhadap pengaturan hukum.

Dalam hal ini adalah, Bawaslu harus mampu melakukan pengawasan terkait dengan kampanye politik di media sosial.

Sudah dipastikan para tim sukses yang masuk dalam lingkaran maupun luar lingkaran saat ini sedang melakukan persiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Baca Juga: Materi CAT Bawaslu 2023: Penjelasan DP4 dan Pemutakhiran Data Pemilih

Target paling besar adalah pemilihan presiden yang akan digelar pada 14 Februari 2024 nanti.

Bawaslu harus bisa menjadi motor agar mereka yang melakukan kompetisi melalui jalur udara mampu memberikan konten informatif dan edukatif.

Untuk menciptakan langit Indonesia bersih dari perang media sosial, maka Bawaslu sangat berkepentingan untuk mampu menerapkan aspek regulasi.

Bawaslu dalam hal ini harus mampu membuat regulasi tentang peraturan teknis untuk pemilu dan pilkada.

Bukan itu saja, Bawaslu juga harus mampu secara spesifik mengatur kampanye politik di media sosial.

Jalur utama yang harus ditempuh saat ini adalah, Bawaslu mampu menyelaraskan peraturan-peraturan yang telah ada dengan para elit peserta pemilu.

Untuk meredam perang medsos, alangkah baiknya Bawaslu sudah memasang rambu-rambu dan memperkuat penegakan sanksi administratif atas pelanggaran kampanye politik di media sosial. 

Misal, saat ini seharusnya Bawaslu sudah menguasai perang udara dengan berbagai aturan yang nantinya harus disepakati bersama.

Misal, Bawaslu mulai mensosialisasikan tentang penegakan sanksi administrasi andai ada yang melanggar dalam kampanye di media sosial.

Publik harus tahu lebih dulu tentang pelanggaran atau aturan bersandar pada kasus-kasus pelanggaran kampanye melalui media sosial.

Bawaslu harus mampu menyampaikan banyak contoh kasus tentang pelanggaran pemilu di media sosial.

Harapannya adalah publik akan tahu dan mampu membantu Bawaslu dalam hal menjadi wasit di saat media sosial dijadikan arena pertempuran.

Bawaslu juga harus mampu melakukan pengawasan kampanye di media sosial pada Pemilu 2024 dengan misal, melibatkan banyak konten kreator atau penguasa media sosial dari kalangan masyarakat. (*)

Penulis adalah pengamat kebijakan publik tentang kepemiluan, Rizki Laelani S.Sos

Load More