SuaraBandungBarat.id - Baru-baru ini viral video yang memperlihatkan seorang santri tengah terkapar di pinggir jalan sambil dikerumuni banyak orang.
Tidak lama kemudian muncul para pengendara motor gede atau moge yang berusaha dihentikan warga, akan tetapi seolah tak menghiraukannya.
Dikabarkan bahwa santri yang terkapar tersebut merupakan korban tabrak lari oleh pengendara moge tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Cihaurbeuti, Ciamis, Jawa Barat dan yang dikabarkan bahwa kini pelaku telah menyerahkan diri.
Pengendara moge tersebut menyerahkan diri ke Polres Ciamis pada Minggu (28/5/2023) kemarin sekitar pukul 05.00 WIB.
Seperti yang dikutip dari salah satu unggahan akun Instagram @bandung.banget, Kepala Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, mengungkapkan bahwa pelaku yang berinisial T (55) akan dijerat dengan Pasal 310 dan 312 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana tabrak lari.
Tidak hanya itu, jika pelaku terbukti bersalah, T dapat dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam kasus ini, T sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
Bahkan Polda Jawa Barat memberikan komitmen untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kejadian ini dan memberikan keadilan bagi para korban.
Baca Juga: Deretan Partai Politik yang Diprediksi Tak Lolos ke Parlemen Menurut 4 Survei
"Penyidik Polda Jawa Barat telah menetapkan seorang pria berinisial T (55) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang melibatkan seorang santri di Jalan Raya Cihaurbeuti, Ciamis, Jawa Barat. T, yang merupakan pengemudi motor gede atau moge, diketahui menyerahkan diri ke Polres Ciamis pada Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kepala Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, mengungkapkan bahwa T akan dijerat dengan Pasal 310 dan 312 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana tabrak lari. Jika terbukti bersalah, T dapat dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dirlantas Polda Jawa Barat menegaskan bahwa T sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Langkah ini diambil berdasarkan bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan oleh penyidik. Polda Jawa Barat berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kejadian ini dan memberikan keadilan bagi para korban." keterangan lengkap yang dikutip dari Instagram @bandung.banget.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Pertemuan di Rumah Presiden, Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Jentelmen Mundur
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Nanoplastik ditemukan di Antartika: Bagaimana bisa Sampai ke Sana?
-
Bagaimana Cara Membedakan Onderdil Mitsubishi yang Asli dan Palsu?
-
Tayang 21 Juli, Lee Seok Hoon dan DinDin Jadi Pembawa Acara di Playlist 109
-
3 Lipstik Awet dan Anti Luntur untuk Ngopi Cantik, Gak Repot Touch Up saat Nongkrong
-
Lebih dari Sekadar Nasi Sisa, Sego Karak Adalah Simbol Kehangatan Masa Lalu
-
Demokrasi Butuh Batas, Bukan Tumpang Tindih Kekuasaan
-
5 Jenis Sepatu Lari dan Fungsinya Sesuai Kebutuhan, Jangan Salah Pilih!
-
Mesin Belgia Mulai Panas, Courtois Yakin Setan Merah Pulangkan Spanyol
-
Staycation Rasa Liburan di Tengah Jakarta, Menemukan Oase Hijau Bernama Park 5 Simatupang
-
Jelang Lawan Inggris, Norwegia Diserang Wabah Flu: Bagaimana Kabar Haaland?