SuaraBandungBarat.id - Baru-baru ini viral video yang memperlihatkan seorang santri tengah terkapar di pinggir jalan sambil dikerumuni banyak orang.
Tidak lama kemudian muncul para pengendara motor gede atau moge yang berusaha dihentikan warga, akan tetapi seolah tak menghiraukannya.
Dikabarkan bahwa santri yang terkapar tersebut merupakan korban tabrak lari oleh pengendara moge tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Cihaurbeuti, Ciamis, Jawa Barat dan yang dikabarkan bahwa kini pelaku telah menyerahkan diri.
Pengendara moge tersebut menyerahkan diri ke Polres Ciamis pada Minggu (28/5/2023) kemarin sekitar pukul 05.00 WIB.
Seperti yang dikutip dari salah satu unggahan akun Instagram @bandung.banget, Kepala Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, mengungkapkan bahwa pelaku yang berinisial T (55) akan dijerat dengan Pasal 310 dan 312 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana tabrak lari.
Tidak hanya itu, jika pelaku terbukti bersalah, T dapat dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam kasus ini, T sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
Bahkan Polda Jawa Barat memberikan komitmen untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kejadian ini dan memberikan keadilan bagi para korban.
Baca Juga: Deretan Partai Politik yang Diprediksi Tak Lolos ke Parlemen Menurut 4 Survei
"Penyidik Polda Jawa Barat telah menetapkan seorang pria berinisial T (55) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang melibatkan seorang santri di Jalan Raya Cihaurbeuti, Ciamis, Jawa Barat. T, yang merupakan pengemudi motor gede atau moge, diketahui menyerahkan diri ke Polres Ciamis pada Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kepala Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, mengungkapkan bahwa T akan dijerat dengan Pasal 310 dan 312 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana tabrak lari. Jika terbukti bersalah, T dapat dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dirlantas Polda Jawa Barat menegaskan bahwa T sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Langkah ini diambil berdasarkan bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan oleh penyidik. Polda Jawa Barat berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kejadian ini dan memberikan keadilan bagi para korban." keterangan lengkap yang dikutip dari Instagram @bandung.banget.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026
-
Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
-
Gencatan Senjata dengan Iran Disepakati, Netanyahu Dihujani Badai Kritik di Israel
-
Urutan Skincare Pagi dan Malam yang Benar Menurut Dokter
-
Eks Pimpinan KPK: RUU Perampasan Aset Jangan Sasar 'Pedagang Pecel Lele', Fokus ke Pejabat Korupsi
-
OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE
-
Soroti RUU Perampasan Aset, Eks Pimpinan KPK: Harus Ada Pidana Asal, Jangan Main Rampas
-
Pemberontakan Para Jenderal di Pentagon, Gagalnya Serangan Darat Trump ke Iran
-
Di Tengah Wacana Pelarangan oleh BNN, Pengguna Sebut Vape Pangkas Pengeluaran
-
Prabowo: Jangan Anggap Presiden Pekerjaan yang Enak