SUARA BANDUNG - Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Masjid Raya Al-Jabbar secara resmi ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat melalui SK Kepengurusan Nomor 64 Tahun 2023.
Ketua UPZ Masjid Raya Al-Jabbar, Jawa Barat, Yudi Ahmad Faisal mengatakan, ini merupakan amanah untuk dapat memberikan komitmen dan kontribusi nyata demi kemaslahatan umat.
"Kepengurusan ini merupakan amanah bagi kami untuk berkomitmen dan berkontribusi nyata bagi kemaslahatan umat, khususnya orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq)," kata Yudi memberikan keterangannya.
Adapun yang berhak menerima zakat tersebut, ada 8 asnaf yang tercantum dalam QS At-Taubah (60); yakni fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, riqab, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Dalam kesempatan ini, Yudi mengatakan, sebuah kehormatan untuk bisa bersilaturahmi dengan bapak/ibu dalam rangka soft launching UPZ Masjid Raya Al-Jabbar, Jawa Barat.
Menurutnya, UPZ Masjid Al-Jabbar merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program bidang ekonomi, dan kemandirian Masjid, DKM Masjid Al-Jabbar.
"Di mana divisi pengelolaan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf. UPZ Masjid Al-Jabbar adalah satu di antara komponen penting dalam ekosistem Masjid Al-Jabbar untuk melayani para mustahik sekaligus muzakki dengan berbagai program baik yang bersifat konsumtif maupun produktif," kata Yudi.
Lebih lanjut, dikatakan Yudi, sebagai kebanggaan warga Jawa Barat, dan juga menjadi masjid iconic di Jabar, bahkan nasional hingga dunia melalui ciptaan arsitek H. Ridwan Kamil ini.
Masjid Al-Jabbar perlu menyelaraskan keindahan arsitektur masjid, dan juga kesolidan program-program pemberdayaan masyarakat, satu di antaranya melalui UPZ Masjid Al-Jabbar.
Baca Juga: Tenang Bun! 5 Jenis Tanaman Hias Ini Tahan Terhadap Teriknya Matahari
Selain itu, kolaborasi, spirit jamaah, dan itqon (sifat profesional) harus menjadi nilai bagi para pengurus untuk menjadi solusi di berbagai bidang relevan UPZ, termasuk di antaranya sosial, kesehatan, pendidikan, ekonomi (pemberdayaan UMKM dan kelompok subsisten), dan bahkan kebersihan.
Berikut Struktur Kepengurusan UPZ Masjid Al-Jabbar yang ditetapkan pada 22 Agustus 2023:
Penasihat;
Ketua
H. Dedi Supandi, S.STP., M.Si
Anggota
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan