/
Senin, 06 Februari 2023 | 12:37 WIB
Dito Mahendra dan Nikita Mirzani (Kolase)

Nurhadi dan Rezky menjalani pidana penjara selama enam tahun. Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021, keduanya dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.

Load More