Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pramugari Tamara Anggraeny sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Saksi Tamara Anggraeny hadir dan kembali dilakukan pendalaman materi pemeriksaan antara lain dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka LE yang kemudian diubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis oleh beberapa pihak terkait lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai berapa nilai aset yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lukas dituntut 10,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/9).
Lukas juga dituntut pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dia pun dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.
Jika Lukas Enembe tidak membayar uang pengganti tersebut, maka satu bulan pascaputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” imbuh Wawan.
Baca Juga: 9 Adu Peran Pemain Drama The Deal: Gaet Seung Ho hingga Yoo Su Bin
Di samping itu, Lukas dituntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana.
Dijelaskan jaksa, hal-hal yang memberatkan Lukas adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, ia berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan Lukas bersikap tidak sopan selama persidangan.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” sambung Wawan.
Menurut jaksa, Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.
Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 2026 di Coretax, Lengkap dengan Syarat
-
BRI Soroti Akar Perlambatan Kredit: Bukan Dana, Tapi Kepercayaan Pelaku Usaha
-
Meski Inferior Ketimbang Indonesia, Saint Kitts and Nevis Ternyata Miliki 10 Pemain Diaspora!
-
Ogah Kasus Dro Fernandez Dibajak PSG Terulang, Barcelona Perketat Aturan Kontrak di La Masia
-
Dirut BRI: Likuiditas Perbankan Longgar, Tapi Dunia Usaha Masih Wait and See
-
Ancaman Hukuman Lebih dari 5 Tahun, Richard Lee Tak Ditahan usai Diperiksa
-
Usai Hadir BoP: Prabowo Tegaskan Two-State Solution, Ungkap Waktu Kirim Pasukan Perdamaian
-
Bethesda Fokus Garap The Elder Scrolls 6, Proyek Fallout Masih Berjalan
-
Saham Emiten Operator Klub Malam Ini Kena Suspensi di Bulan Ramadan, Ada Apa?
-
Yoo In Na Tampil Sebagai Pemeran Spesial dalam Drama Boyfriend on Demand