Suara.com - Pemerintah akan menjabarkan amanat UU Perdagangan sebagai pedoman teknis pelaksanaan dalam bentuk 9 Peraturan Pemerintah, 14 Peraturan Presiden, dan 20 Peraturan Menteri. Pedoman teknis itu akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah mengatakan, UU Perdagangan ini menjadi momentum yang bersejarah dalam perekonomian nasional baik terkait dengan upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang seluas-luasnya maupun mendorong kemajuan ekonomi bangsa.
Ia menyebutkan, UU perdagangan ini juga sekaligus mengkonfirmasi arah dan orientasi kebijakan perdagangan Indonesia di tengah volatilitas permintaan dunia.
“Pemerintah bersama DPR meyakini bahwa potensi perdagangan nasional merupakan salah satu keunggulan ekonomi Indonesia dibandingkan ekonomi negara berkembang lainnya. Namun hal ini membutuhkan pengungkilan yang optimal (leveraging), dan ini ditempuh dengan disahkannya RUU perdagangan ini menjadi Undang-Undang sebagai alat pengungkil potensi perdagangan nasional,” papar Firmanzah, seperti dilansir dari laman Setkab.go.id.
UU Perdagangan ini merupakan satu satunya dan pertama kali diundangkan setelah selama 80 tahun ini menggunakan aturan Bedrijfsreglementerings Ordonnatie (BRO) tahun 1934.
Dengan disahkannya UU Perdagangan, maka ketentuan perdagangan dalam Bedrijfdreglementerings Ordonnantie 1934 serta undang-undang lain seperti UU tentang barang, UU perdagangan barang-barang dalam pengawasan, dan UU pergudangan sudah tidak berlaku lagi. Sementara regulasi lainnya (yang lebih rendah dari UU) akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian mengikuti amanat dalam UU Perdagangan ini.
Tag
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
Terkini
-
Harga Emas Antam Pecah Rekor Lagi Tembus Lebih dari Rp2,1 Juta, Ini Penyebabnya
-
Stok Bensin di SPBU Shell dan BP Banyak Kosong, Menteri Bahlil Sarankan Swasta Beli ke Pertamina
-
Jadi Sekjen Kementerian ESDM, Bahlil Beri Tugas Ahmad Erani Yustika Percepat Hilirasi Energi
-
Mekaarprenuer PNM Tingkatkan Produksi Usaha & Dukung Kemandirian Ekonomi Perempuan
-
IHSG Dekati 8.000, Melawan Pelemahan Bursa Asia Jelang Putusan Suku Bunga The Fed
-
Waskita Karya Kembali Masuk Top 50 Emiten dalam The 16th IICD CG Award 2025
-
Rilis Aturan Baru, OJK Minta Bank Laporkan Keuangan Transparan
-
Bos Uniqlo Ramal Dunia Bakal Bangkrut, Ini Faktornya
-
Yu Menglong Diduga Bunuh Diri, Berapa Gaji Aktor China?
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram