Suara.com - Kalangan industri meminta pemerintah menunda rencana kenaikan tarif listrik golongan industri pada Mei 2014.
Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (Indonesia Iron and Steel Industry Association/ IISIA) Hidayat Triseputro mengatakan, kenaikan tarif listrik sebaiknya diberlakukan secara bertahap dan dimulai pada 2015. Hal itu agar tidak terlalu membebani pendapatan pada tahun ini yang sudah sangat berat.
"Kami memaklumi tarif listrik harus naik tetapi jangan sekaligus, tetapi bertahap dua sampai tiga tahun. Hal itu untuk memberi kesempatan bagi industri melakukan penyesuaian," kata Hidayat Triseputro, seperti dilansir dari Antara.
Menurut Hidayat, rencana kenaikan tarif pada Mei 2014, dinilai tidak tepat mengingat industri besi dan baja nasional saat ini masih mengalami tekanan berat akibat faktor esternal. Serbuan baja impor murah dengan harga dumping serta kurs mata uang yang tidak stabil telah menekan margin pendapatan industri hilir besi-baja.
"Kondisinya sangat sulit. Sebab, selain faktor eksternal, anggota kami telah terbebani dengan perubahan upah karyawan sejak awal 2014. Kalau ditambah dengan kenaikan tarif listrik, membuat industri baja susah bersaing," ujar Hidayat.
Ia memperkirakan kenaikan tarif listrik ini akan berdampak pada peningkatan biaya baja hulu sekitar 60 dolar AS per ton. Kenaikan tersebut jauh melampaui margin penjualan rata-rata per ton di industri baja saat ini.
Sekjen Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), Fajar Budiono juga sependapat agar kenaikan tarif listrik diberlakukan secara bertahap.
Fajar mengatakan, bagi industri plastik, biaya listrik mengontribusi 15 persen dari total biaya produksi, menempati posisi nomor dua setelah bahan baku, sehingga kebijakan kenaikan tarif listrik tersebut sangat berpengaruh.
"Kenaikan tarif listrik jelas sangat memberatkan bagi industri apalagi tahun 2014 merupakan tahun politik, ditambah industri masih terpengaruh kenaikan UMK yang terjadi pada awal tahun 2014," katanya.
Fajar mengatakan, Inaplas telah menyurati Kementerian Perindustrian agar kenaikan tarif listrik tidak diberlakukan sekaligus 13 persen, namun diberlakukan bertahap.
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan besaran kenaikan tarif listrik konsumen industri skala besar antara 8,6-13,3 persen yang berlaku setiap dua bulan sekali mulai 1 Mei 2014.
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Nama Pegawai BRI Selalu Dalam Doa, Meski Wajahnya Telah Lupa
-
Pemerintah Siapkan 'Karpet Merah' untuk Pulangkan Dolar WNI yang Parkir di Luar Negeri
-
Kartu Debit Jago Syariah Kian Populer di Luar Negeri, Transaksi Terus Tumbuh
-
BRI Dukung JJC Rumah Jahit, UMKM Perempuan dengan Omzet Miliaran Rupiah
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Bahlil 'Sentil' Pertamina: Pelayanan dan Kualitas BBM Harus Di-upgrade, Jangan Kalah dari Swasta!
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Program AND untuk 71 SLB, Bantuan Telkom Dalam Memperkuat Akses Digitalisasi Pendidikan
-
Dari Anak Tukang Becak, KUR BRI Bantu Slamet Bangun Usaha Gilingan hingga Bisa Beli Tanah dan Mobil
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya