Suara.com - Kalangan industri meminta pemerintah menunda rencana kenaikan tarif listrik golongan industri pada Mei 2014.
Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (Indonesia Iron and Steel Industry Association/ IISIA) Hidayat Triseputro mengatakan, kenaikan tarif listrik sebaiknya diberlakukan secara bertahap dan dimulai pada 2015. Hal itu agar tidak terlalu membebani pendapatan pada tahun ini yang sudah sangat berat.
"Kami memaklumi tarif listrik harus naik tetapi jangan sekaligus, tetapi bertahap dua sampai tiga tahun. Hal itu untuk memberi kesempatan bagi industri melakukan penyesuaian," kata Hidayat Triseputro, seperti dilansir dari Antara.
Menurut Hidayat, rencana kenaikan tarif pada Mei 2014, dinilai tidak tepat mengingat industri besi dan baja nasional saat ini masih mengalami tekanan berat akibat faktor esternal. Serbuan baja impor murah dengan harga dumping serta kurs mata uang yang tidak stabil telah menekan margin pendapatan industri hilir besi-baja.
"Kondisinya sangat sulit. Sebab, selain faktor eksternal, anggota kami telah terbebani dengan perubahan upah karyawan sejak awal 2014. Kalau ditambah dengan kenaikan tarif listrik, membuat industri baja susah bersaing," ujar Hidayat.
Ia memperkirakan kenaikan tarif listrik ini akan berdampak pada peningkatan biaya baja hulu sekitar 60 dolar AS per ton. Kenaikan tersebut jauh melampaui margin penjualan rata-rata per ton di industri baja saat ini.
Sekjen Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), Fajar Budiono juga sependapat agar kenaikan tarif listrik diberlakukan secara bertahap.
Fajar mengatakan, bagi industri plastik, biaya listrik mengontribusi 15 persen dari total biaya produksi, menempati posisi nomor dua setelah bahan baku, sehingga kebijakan kenaikan tarif listrik tersebut sangat berpengaruh.
"Kenaikan tarif listrik jelas sangat memberatkan bagi industri apalagi tahun 2014 merupakan tahun politik, ditambah industri masih terpengaruh kenaikan UMK yang terjadi pada awal tahun 2014," katanya.
Fajar mengatakan, Inaplas telah menyurati Kementerian Perindustrian agar kenaikan tarif listrik tidak diberlakukan sekaligus 13 persen, namun diberlakukan bertahap.
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan besaran kenaikan tarif listrik konsumen industri skala besar antara 8,6-13,3 persen yang berlaku setiap dua bulan sekali mulai 1 Mei 2014.
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Kuartal Panas Crypto 2025: Lonjakan Volume, Arus Institusional dan Minat Baru Investor
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing