Suara.com - Pemerintah diminta mengkaji ulang empat undang-undang terkait dialihkannya pengawasan perbankan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Ekonom PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Ryan Kiryanto mengatakan, empat undang-undang yang perlu dikaji ulang yakni UU Perasuransian, UU Pasar Modal, UU Perbankan, dan UU Bank Indonesia.
"Mungkin ada undang-undang lain yang tidak bisa saya sebutkan, tapi setidak-tidaknya ke empat undang-undang itu harus di-review," kata Ryan.
Jika merujuk pada UUD 1945, lanjut Ryan, maka pengaturan pengawasan perbankan dilakukan oleh BI sehingga undang-undang yang berlaku yakni UU BI dan UU Perbankan.
Ia mengatakan pemerintahan baru mendatang diharapkan dapat menginisiasi pengkajian ulang regulasi di sektor jasa keuangan sehingga lebih dapat memberikan kepastian hukum yang jelas.
"Biarlah itu menjadi PR pemerintahan baru nanti," ujarnya.
OJK mulai melaksanakan pengawasan perbankan mulai 1 Januari 2014, setahun sebelumnya OJK sudah mengawasi lembaga keuangan non bank.
UU OJK sendiri pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sebuah Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) pada Maret lalu. Asosiasi tersebut menilai UU OJK tidak jelas dari sudut pandang UUD 1945 di mana masing-masing kewenangan yang diperoleh OJK seperti perbankan, pasar modal dan asuransi, serta lembaga keuangan lainnya berasal dari turunan yang asimetris.
Pada dasarnya, OJK hanya memiliki wewenang menetapkan peraturan terkait dengan tugas pengawasan lembaga keuangan bank yang didasarkan pada adanya pengalihan wewenang dalam pasal 34 ayat 1 UU Bank Indonesia.
Wewenang OJK dalam mengawasi lembaga keuangan non-bank dan jasa keuangan lain dinilai tidak sah, karena Pasal 34 ayat 1 UU Bank Indonesia tidak mengatur hal tersebut. Bank Indonesia lebih memiliki landasan konstitusional dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan bank. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Perang Timur Tengah Guncang Ekonomi Global, Maskapai hingga Pertanian Alami Kerugian
-
BRI Perkuat UMKM: Dari Modal Rp250 Ribu, Usaha Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Sudah Bergulir 35 Tahun
-
Subsidi Energi Bengkak, Program Kompor Listrik Didorong Diperkuat
-
Harga Pangan Nasional Pasca-Lebaran: Cabai Turun Tajam, Daging Sapi Naik
-
Emas Antam Terus Diobral, Hari Ini Harganya Rp 2.810.000/Gram
-
Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Naik ke Level Rp16.935
-
Laba Bersih DEWA Tembus Rp4,3 Triliun, Naik 1.324 Persen dari Estimasi Awal
-
Pasar EPC Energi Surya Diprediksi Tembus Rp133 Triliun, Peluang Ekonomi Hijau Makin Besar
-
IHSG Masih Jeblok di Jumat Pagi, Diproyeksikan Terus Melemah
-
Malaysia Pangkas Kuota BBM Subsidi RON 95 Mulai April 2026, Ini Dampaknya bagi Konsumen dan Ekonomi