Suara.com - Pemerintah diminta menyiapkan 600 ribu hektar lahan untuk menanam kedelai. Pengadaan lahan itu merupakan salah satu syarat agar Indonesia bisa mencapai swasemba pangan. Direktur Eksekutif Asosiasi Kedelai Indonesia Yusan mengatakan, salah satu hambatan untuk meningkatkan produksi kedelai adalah masih terbatasnya lahan untuk petani kedelai.
“Bukan hanya lahan sebenarnya, tapi pemerintah juga harus menyiapkan bibit unggul dan juga petani khusus kedelai. Saat ini, petani itu kan ada petani pilihan berdasarkan cuaca dan harga. Petani pilihan ini menanam berdasarkan cuaca, apabila musim hujan mereka menanam padi dan apabila kemarau mereka akan menanam kedelai. Sedangkan petani harga adalah petani yang memilih menanam tanaman dengan harga yang lebih baik,” kata Yusan kepada suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (16/4/2014).
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah harga. Kata Yusan, pemeritah harus bisa menjamin harga jual kedelai memberikan keuntungan bagi petani. Karena itu, harus ada jaminan bahwa pemerintah bisa menjaga harga kedelai dari petani.
Yusan menambahkan, kedelai sebenarnya adalah tanaman yang bisa cepat tumbuh apabila ditanam di negara sub tropis. Dia memberi contoh, kedelai bisa cepat berproduksi apabila ditanam di Amerika yang merupakan negara sub tropis.
Sedangkan Indonesia sebagai negara tropis akan sulit untuk meningkatkan produksi kedelai kecuali disediakan lahan luas untuk menanam tanaman itu. Permasalahan lain adalah belum ada petani yang khusus menanam kedelai di Indonesia.
“Selama ini, petani yang menanam kedelai adalah petani yang tadinya menanam padi. Ketika musim kemarau mereka akan menanam tanaman yang tidak perlu air terlalu banyak seperti kedelai,” ujarnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, sudah saatnya Indonesia melakukan swasembada kedelai yang menjadi salah satu bahan makanan pokok. Kata Hatta, pemerintah sudah menetapkan harga beli kedelai dari petani yang dilakukan oleh Bulog. Cara ini diharapkan bisa membuat harga kedelai stabil. Tahun lalu, kedelai sempat langka sehingga pemerintah terpaksa mengimpor dari Amerika Serikat.
Berita Terkait
-
Mau Kulit Cerah? Ini Rekomendasi Skincare dengan Soybean yang Wajib Dicoba!
-
4 Pelembab Kandungan Kedelai Ampuh Jaga Elastisitas Kulit dan Lawan Kerutan
-
4 Rekomendasi Toner Soybean untuk Jaga Kelembapan dan Perkuat Skin Barrier
-
Dari Jaga Perairan ke Tanam Kedelai: Apa Kabar Mandat TNI AL?
-
Catat! Ini Dia Ciri Kecap Manis Berkualitas untuk Masakan Nusantara Otentik
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Permudah Kebutuhan Transaksi Warga, AgenBRILink di Riau Ini Hadirkan Layanan Jemput Bola
-
Dominasi Transaksi Digital, Bank Mandiri Dinobatkan sebagai Indonesias Best Transaction Bank 2025
-
Rahasia George Santos Serap 10.000 Lapangan Kerja Hingga Diganjar Anugerah Penggerak Nusantara
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen