Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang bertujuan merombak struktur kelembagaan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Perombakan strategis ini dikenal sebagai demutualisasi bursa efek, yaitu mengubah status BEI dari bursa yang hanya dimiliki oleh anggota bursa (mutual) menjadi perseroan yang kepemilikannya dapat dipegang oleh pihak yang lebih luas.
Kebijakan demutualisasi ini merupakan bagian integral dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang secara prinsip akan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan bursa.
Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, menjelaskan langkah ini sangat penting untuk masa depan pasar modal Indonesia.
“Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia,” ujar Masyita dalam keterangan resminya, Jumat (21/11/2025).
Masyita menyoroti bahwa demutualisasi bukanlah konsep baru di pasar keuangan global. BEI saat ini termasuk sedikit bursa utama di dunia yang masih mempertahankan struktur mutual.
Bursa-bursa besar lain, seperti Singapura, Malaysia, dan India, telah bertransformasi lebih dulu.
Transformasi struktural ini dianggap penting untuk menjadikan tata kelola bursa lebih profesional, lincah, dan responsif terhadap dinamika serta inovasi pasar global.
Secara spesifik, struktur demutualisasi diharapkan dapat mendorong berbagai inovasi produk, antara lain:
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Mana Pemain Saham Gorengan yang Sudah Ditangkap?
- Pengembangan instrumen derivatif.
- Exchange-Traded Fund (ETF).
- Instrumen pembiayaan infrastruktur dan transisi energi.
Selain itu, demutualisasi diproyeksikan dapat memperdalam dan meningkatkan likuiditas pasar modal.
“Melalui demutualisasi, kami ingin memastikan bahwa kebijakan tata kelola BEI sejalan dengan praktik terbaik internasional, sekaligus tetap menjaga kepentingan publik dan integritas pasar,” jelas Masyita.
Penguatan Ekosistem: Free Float dan Dana Pensiun
Masyita menekankan bahwa kebijakan demutualisasi harus didukung oleh penguatan ekosistem pasar modal, baik dari sisi penawaran (supply side) maupun sisi permintaan (demand side).
- Dari Sisi Penawaran: Salah satu tantangan adalah rendahnya free float (saham yang beredar di publik) yang menghambat perdagangan aktif. Peningkatan free float menjadi kebijakan penting yang harus berjalan beriringan dengan demutualisasi untuk mengoptimalkan kedalaman dan likuiditas pasar.
- Dari Sisi Permintaan: Partisipasi investor domestik, baik institusional maupun ritel, perlu terus didorong. Kemenkeu secara khusus menyiapkan kebijakan pendukung bagi investor institusional domestik, terutama lembaga pengelola dana pensiun (sui generis). Kebijakan pendukung ini mencakup mekanisme cut loss.
“Kebijakan cut loss ini nanti akan diarahkan untuk memberikan kepastian bagi pengelola dana pensiun dalam berinvestasi di pasar modal, sehingga mereka dapat berperan lebih aktif dan bertindak sebagai anchor investors yang mendorong pendalaman pasar modal,” terang Masyita.
Strategi pengembangan pasar modal Indonesia ini disusun dengan melakukan benchmark terhadap keberhasilan India. Di India, kombinasi reformasi yang mencakup penguatan tata kelola, Systematic Investment Plan (SIP), peningkatan kualitas emiten, dan teknologi, dinilai telah mengakselerasi pasar modal mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025
-
Bolehkah JHT diklaim Segera Setelah Resign? Di Atas 15 Juta, Ada Aturan Khusus
-
Kereta Gantung Rinjani: Proyek 'Rp6,7 Triliun', Investor China Ternyata Tidak Terdaftar
-
Impor Teksil Ilegal Lebih Berbahaya dari Thrifting
-
Kilang Balikpapan Diresmikan 17 Desember, Bahlil Janji Swasembada Energi di 2026
-
Harga Bitcoin Anjlok ke 82.000 Dolar AS, CEO Binance: Tenang, Hanya Taking Profit Biasa
-
6 Fakta Uang Rampasan KPK Dipajang: Ratusan Miliar, Pinjaman Bank?