Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan tengah mengembangkan asuransi mikro syariah. Ini merupakan bagian dari program pengembangan asuransi mikro yang dicanangkan OJK pada Oktober 2013.
Pengembangan asuransi mikro adalah bagian dari program financial inclusion atau keuangan inklusif. Asuransi mikro syariah adalah asuransi yang diselenggarakan dengan prinsip syariah dan dapat dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Di Indonesia atau negara lain pada umumnya, masyarakat berpenghasilan rendah juga memerlukan perlindungan atas risiko keuangan yang dihadapi sebagai akibat dari suatu musibah. Semisal kecelakaan diri, sakit, dan bencana alam. Bahkan, masyarakat ini relatif lebih rentan terhadap dampak yang diakibatkan oleh musibah tersebut. Karena, pada umumnya mereka tidak memiliki cukup dana untuk menghadapi kejadian atau musibah yang tak terduga.
Dikutip dari laman ojk.go.id, Jumat (25/4/2014), dengan mempertimbangkan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, pengembangan asuransi mikro syariah diharapkan dapat menjadi tumpuan untuk mewujudkan keuangan inklusif pada sektor asuransi. Beberapa perusahaan asuransi sebenarnya sudah memiliki produk asuransi syariah dengan premi atau kontribusi yang relatif kecil.
Namun, jumlah dan jenis produk asuransi syariah mikro dimaksud masih sangat terbatas. Selain itu, pemasaran produk asuransi syariah juga menghadapi berbagai kendala seperti saluran distribusi yang belum mampu menjangkau sebagian besar masyarakat berpenghasilan rendah dan tingkat pemahaman (literasi) masyarakat atas asuransi syariah yang masih rendah.
Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, OJK menetapkan program pengembangan asuransi mikro syariah sebagai salah satu prioritas pada tahun 2014. Dalam program pengembangan asuransi mikro syariah, OJK bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan utama untuk menyediakan produk asuransi mikro syariah dengan premi terjangkau dan manfaat yang optimal, mendistribusikannya secara efisien, melakukan edukasi kepada masyarakat, serta menyiapkan peraturan pendukung yang diperlukan.
Berita Terkait
-
Bank Neo Commerce (BBYB) Kena Sanksi OJK, Dampaknya Tidak Main-main!
-
OJK Genjot Free Float 15%, Emiten Diberi Tenggat hingga Maret 2027
-
OJK dan Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Kasus BPR DCN di Gambir
-
Pendaftaran Calon Direksi BEI Baru Paling Lambat hingga 4 Mei 2026, Ini Jabatan yang Dicari
-
Purbaya Suntik Lagi Rp100 Triliun ke Himbara, OJK Yakin Bisa Turunkan Suku Bunga
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Pasar EPC Energi Surya Diprediksi Tembus Rp133 Triliun, Peluang Ekonomi Hijau Makin Besar
-
IHSG Masih Jeblok di Jumat Pagi, Diproyeksikan Terus Melemah
-
Malaysia Pangkas Kuota BBM Subsidi RON 95 Mulai April 2026, Ini Dampaknya bagi Konsumen dan Ekonomi
-
Sinyal Damai Tak Jelas, Wall Street Langsung Anjlok 2%
-
Ketegangan Perang Reda, Harga Minyak Dunia Turun Tipis
-
Ekonomi Syariah RI Melesat, Aset Permata Bank Tembus Rp10.257 Triliun
-
IESR: Elektrifikasi Jadi Tameng APBN dari Kenaikan Harga Minyak
-
Beda Nasib Indonesia dan Malaysia di Selat Hormuz, Kenapa Pemerintah Tak Mampu Lobi Iran?
-
Bahlil Jamin Indonesia Belum Darurat Energi
-
Bangkit di Akhir Tahun, Kinerja Emiten HGII Melonjak di Kuartal IV 2025