Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan tengah mengembangkan asuransi mikro syariah. Ini merupakan bagian dari program pengembangan asuransi mikro yang dicanangkan OJK pada Oktober 2013.
Pengembangan asuransi mikro adalah bagian dari program financial inclusion atau keuangan inklusif. Asuransi mikro syariah adalah asuransi yang diselenggarakan dengan prinsip syariah dan dapat dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Di Indonesia atau negara lain pada umumnya, masyarakat berpenghasilan rendah juga memerlukan perlindungan atas risiko keuangan yang dihadapi sebagai akibat dari suatu musibah. Semisal kecelakaan diri, sakit, dan bencana alam. Bahkan, masyarakat ini relatif lebih rentan terhadap dampak yang diakibatkan oleh musibah tersebut. Karena, pada umumnya mereka tidak memiliki cukup dana untuk menghadapi kejadian atau musibah yang tak terduga.
Dikutip dari laman ojk.go.id, Jumat (25/4/2014), dengan mempertimbangkan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, pengembangan asuransi mikro syariah diharapkan dapat menjadi tumpuan untuk mewujudkan keuangan inklusif pada sektor asuransi. Beberapa perusahaan asuransi sebenarnya sudah memiliki produk asuransi syariah dengan premi atau kontribusi yang relatif kecil.
Namun, jumlah dan jenis produk asuransi syariah mikro dimaksud masih sangat terbatas. Selain itu, pemasaran produk asuransi syariah juga menghadapi berbagai kendala seperti saluran distribusi yang belum mampu menjangkau sebagian besar masyarakat berpenghasilan rendah dan tingkat pemahaman (literasi) masyarakat atas asuransi syariah yang masih rendah.
Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, OJK menetapkan program pengembangan asuransi mikro syariah sebagai salah satu prioritas pada tahun 2014. Dalam program pengembangan asuransi mikro syariah, OJK bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan utama untuk menyediakan produk asuransi mikro syariah dengan premi terjangkau dan manfaat yang optimal, mendistribusikannya secara efisien, melakukan edukasi kepada masyarakat, serta menyiapkan peraturan pendukung yang diperlukan.
Berita Terkait
-
Seleksi Direksi BEI Berjalan Sesuai Aturan, Ini Bocoran dari OJK
-
Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK, Ini Panduannya agar Pengajuan Pinjaman Disetujui
-
6 Emiten Keluar dari MSCI, OJK Ungkap Valuasi Saham RI di Bawah Asia
-
MSCI Tendang 6 Saham Indonesia dan IHSG Anjlok, OJK: Ini Awal Baru
-
Rp9,1 Triliun Duit Masyarakat Hilang Akibat Ditipu Lewat Scam Digital
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
GIAA Lapor: Kinerja Menguat di 3 Bulan Pertama 2026, Rugi Bersih Dipangkas 45 Persen
-
Lonjakan Harga Minyak dan Rupiah yang Melemah Bisa Tambah Defisit Fiskal hingga Rp200 Triliun
-
Seleksi Direksi BEI Berjalan Sesuai Aturan, Ini Bocoran dari OJK
-
TPIA, BREN, DSSA Biang Kerok, IHSG Ditutup Nyaman Berada di Zona Merah
-
Strategi Investasi Usai Rebalancing MSCI: Saatnya Wait and See atau Borong Blue Chip?
-
Baru IPO! 95,82 Persen Saham WBSA Ternyata Dikuasai Beberapa Pihak, Bakal Jadi Sorotan MSCI?
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat Jelang Long Weekend, Ini Penyebabnya
-
Purbaya Temui Bahlil Siapkan Swasembada Energi dan Listrik Desa
-
Krisis LPG di NTT, Sejumlah SPPG Hentikan Operasi Sementara
-
Kemendag Bakal Wajibkan Marketplace Transparan soal Biaya Admin Seller