Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Siantar Top Multi Finance sebagai Perusahaan Pembiayaan. Pencabutan izin perusahaan pembiayaan dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-24/D.05/2014 yang ditetapkan pada 25 Maret 2014.
Sebelumnya, PT Siantar Top Multi Finance telah diberikan izin untuk melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 183/KMK.06/2002 tanggap 23 April 2002. Namun kemudian Direksi PT Siantar Top Multi Finance dengan surat bernomor 161013-01/STMF-HO/Dir tanggal 11 November 2013 menyampaikan akta keputusan rapat umum pemegang saham yang memuat perubahan kegiatan usaha PT Siantar Top Multi Finance.
Dengan demikian, perusahaan itu tidak lagi menjadi Perusahaan Pembiayaan dan melakukan perubahan nama Perseroan menjadi PT Siantar Top Anugerah Sejahtera.
Dikutip dari laman ojk.go.id, Rabu (30/4/2014), surat yang disampaikan Direksi juga telah mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-61988.01.02 Tahun 2013 tanggal 28 November 2013.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Siantar Top Multi Finance ini maka perusahaan terkait dilarang melakukan kegiatan Perusahaan Pembiayaan.
Penyelesaian hak dan kewajiban yang masih dimiliki PT Siantar Top Multi Finance dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 183/KMK.06/2002 tanggal 23 April 2002 juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berita Terkait
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Meski Tengah Gonjang-Ganjing, OJK Pede Bisa Koleksi Rp 250 T dari Pasar Modal
-
OJK Restrukturisasi Kredit 237 Ribu Korban Bencana Sumatera
-
OJK Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal
-
OJK Perkuat Pengawasan Perbankan Hadapi Kompleksitas dan Digitalisasi
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Pede Produksi Surplus, Pemerintah Bakal Stop Impor Solar Tahun Ini
-
Jadwal WFA dan Promo Transportasi Umum Ramadan 2026/1447 Hijriah
-
Isu Saham PIPA Ubah Bisnis Jadi Perusahaan Migas, Ini Kata Manajemen
-
PLN Mobile Perkuat Ekosistem EV Berbasis Green Energy, Dari Rumah Charging hingga SPKLU
-
Saham HOTL Terancam Delisting, Manajemen Tegaskan Itikad Baik ke BEI
-
Fundamental Bank Mandiri Tetap Kuat di 2025, Dorong Intermediasi & Dukung Program Pemerintah
-
6 Fakta Skandal IPO REAL, Manipulasi Berbuntut Izin UOB Kay Hian Dibekukan
-
Menko Airlangga ke Anggota APEC: Ekonomi Dunia Menuntut Perubahan Besar
-
Moodys Beri Rating Negatif, Pemerintah: Ekonomi Tetap Solid di Level Investment Grade
-
Mengenal Kakeibo, Seni Menabung Tradisional Jepang untuk Mencapai Kebebasan Finansial