Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Siantar Top Multi Finance sebagai Perusahaan Pembiayaan. Pencabutan izin perusahaan pembiayaan dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-24/D.05/2014 yang ditetapkan pada 25 Maret 2014.
Sebelumnya, PT Siantar Top Multi Finance telah diberikan izin untuk melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 183/KMK.06/2002 tanggap 23 April 2002. Namun kemudian Direksi PT Siantar Top Multi Finance dengan surat bernomor 161013-01/STMF-HO/Dir tanggal 11 November 2013 menyampaikan akta keputusan rapat umum pemegang saham yang memuat perubahan kegiatan usaha PT Siantar Top Multi Finance.
Dengan demikian, perusahaan itu tidak lagi menjadi Perusahaan Pembiayaan dan melakukan perubahan nama Perseroan menjadi PT Siantar Top Anugerah Sejahtera.
Dikutip dari laman ojk.go.id, Rabu (30/4/2014), surat yang disampaikan Direksi juga telah mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-61988.01.02 Tahun 2013 tanggal 28 November 2013.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Siantar Top Multi Finance ini maka perusahaan terkait dilarang melakukan kegiatan Perusahaan Pembiayaan.
Penyelesaian hak dan kewajiban yang masih dimiliki PT Siantar Top Multi Finance dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 183/KMK.06/2002 tanggal 23 April 2002 juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berita Terkait
-
Rp9,1 Triliun Duit Masyarakat Hilang Akibat Ditipu Lewat Scam Digital
-
Wanti-wanti OJK Jelang Pengumuman Rebalancing MSCI Hari Ini
-
Bursa Efek Indonesia Punya Calon Direksi Baru, Nama Bos Mandiri Sekuritas Jadi Sorotan
-
OJK Bahas Rebalancing MSCI, Ada Saham yang Bakal Didepak dari IHSG?
-
Suku Bunga Kredit Bank Resmi Turun ke 8,76 Persen, OJK Ungkap Proyeksinya
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Qavah Group Mau Lipat Gandakan Investasi China ke RI
-
Harga Minyakita di Wilayah Timur Masih Melambung, Kemendag Soroti Kendala Logistik
-
Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH
-
Pemerintah Waspadai Lonjakan Harga Gula Pasir, Skema SPHP Diusulkan
-
Siloam Tutup RUPST Tahun Buku 2025, Lanjutkan Pertumbuhan Berkelanjutan Lewat Diferensiasi Arketipe
-
Rupiah Ambruk ke Rp17.500, Pedagang Elektronik Pasar Minggu Ungkap Penjualan Telah Anjlok 50 Persen
-
Paradoks Beras: Stok Melimpah 5,19 Juta Ton, Harga di 105 Daerah Masih Melonjak
-
Rupiah Tembus di Rp17.500, Pedagang Elektronik: Harga Sudah Naik 5 Persen
-
Rupiah Tembus Rp17.528, Harga Laptop dan Ponsel di Mall Ambasador Terancam Melonjak
-
Siap-siap! Dana Rp 31,5 Triliun Bakal Hilang dari Pasar Modal RI