Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Siantar Top Multi Finance sebagai Perusahaan Pembiayaan. Pencabutan izin perusahaan pembiayaan dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-24/D.05/2014 yang ditetapkan pada 25 Maret 2014.
Sebelumnya, PT Siantar Top Multi Finance telah diberikan izin untuk melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 183/KMK.06/2002 tanggap 23 April 2002. Namun kemudian Direksi PT Siantar Top Multi Finance dengan surat bernomor 161013-01/STMF-HO/Dir tanggal 11 November 2013 menyampaikan akta keputusan rapat umum pemegang saham yang memuat perubahan kegiatan usaha PT Siantar Top Multi Finance.
Dengan demikian, perusahaan itu tidak lagi menjadi Perusahaan Pembiayaan dan melakukan perubahan nama Perseroan menjadi PT Siantar Top Anugerah Sejahtera.
Dikutip dari laman ojk.go.id, Rabu (30/4/2014), surat yang disampaikan Direksi juga telah mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-61988.01.02 Tahun 2013 tanggal 28 November 2013.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Siantar Top Multi Finance ini maka perusahaan terkait dilarang melakukan kegiatan Perusahaan Pembiayaan.
Penyelesaian hak dan kewajiban yang masih dimiliki PT Siantar Top Multi Finance dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 183/KMK.06/2002 tanggal 23 April 2002 juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berita Terkait
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
DPR Tegaskan RUU P2SK Penting untuk Mengatur Tata Kelola Perdagangan Aset Kripto
-
BRI Umumkan Dividen Interim 2025 Rp137 per Saham, Didukung Laba Rp41,2 Triliun
-
Ada 7 Bank Bangkrut di Indonesia Sepanjang 2025, Terbaru BPR Bumi Pendawa Raharja
-
OJK Sebut Pembobolan Bank dengan Kerugian Ratusan Miliar Ulah Organisasi Kriminal
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Pati Singkong Bisa Jadi Solusi Penumpukan Sampah di TPA
-
BRI Terus Salurkan Bantuan Bencana di Sumatra, Jangkau Lebih dari 70.000 Masyarakat Terdampak
-
Laporan CPI: Transisi Energi Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Nelayan di Maluku
-
SPBU di Aceh Beroperasi Normal, BPH Migas: Tidak Ada Antrean BBM
-
Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana Senin Depan, Selesaikan 4 Aduan Bisnis
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI: 5,2% di 2025, 5,4% pada 2026
-
Menaker Yassierli Klaim PP Pengupahan Baru Hasil Kompromi Terbaik: Belum Ada Penolakan Langsung
-
Purbaya Sentil Balik Bank Dunia soal Defisit APBN: Jangan Terlalu Percaya World Bank!
-
Bank Mandiri Dorong Akselerasi Inklusivitas, Perkuat Ekosistem Kerja dan Usaha Ramah Disabilitas
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Global Capai 3% Buntut Penurunan Suku Bunga The Fed