Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Siantar Top Multi Finance sebagai Perusahaan Pembiayaan. Pencabutan izin perusahaan pembiayaan dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-24/D.05/2014 yang ditetapkan pada 25 Maret 2014.
Sebelumnya, PT Siantar Top Multi Finance telah diberikan izin untuk melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 183/KMK.06/2002 tanggap 23 April 2002. Namun kemudian Direksi PT Siantar Top Multi Finance dengan surat bernomor 161013-01/STMF-HO/Dir tanggal 11 November 2013 menyampaikan akta keputusan rapat umum pemegang saham yang memuat perubahan kegiatan usaha PT Siantar Top Multi Finance.
Dengan demikian, perusahaan itu tidak lagi menjadi Perusahaan Pembiayaan dan melakukan perubahan nama Perseroan menjadi PT Siantar Top Anugerah Sejahtera.
Dikutip dari laman ojk.go.id, Rabu (30/4/2014), surat yang disampaikan Direksi juga telah mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-61988.01.02 Tahun 2013 tanggal 28 November 2013.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Siantar Top Multi Finance ini maka perusahaan terkait dilarang melakukan kegiatan Perusahaan Pembiayaan.
Penyelesaian hak dan kewajiban yang masih dimiliki PT Siantar Top Multi Finance dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 183/KMK.06/2002 tanggal 23 April 2002 juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berita Terkait
-
Bank Neo Commerce (BBYB) Kena Sanksi OJK, Dampaknya Tidak Main-main!
-
OJK Genjot Free Float 15%, Emiten Diberi Tenggat hingga Maret 2027
-
OJK dan Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Kasus BPR DCN di Gambir
-
Pendaftaran Calon Direksi BEI Baru Paling Lambat hingga 4 Mei 2026, Ini Jabatan yang Dicari
-
Purbaya Suntik Lagi Rp100 Triliun ke Himbara, OJK Yakin Bisa Turunkan Suku Bunga
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Pasar EPC Energi Surya Diprediksi Tembus Rp133 Triliun, Peluang Ekonomi Hijau Makin Besar
-
IHSG Masih Jeblok di Jumat Pagi, Diproyeksikan Terus Melemah
-
Malaysia Pangkas Kuota BBM Subsidi RON 95 Mulai April 2026, Ini Dampaknya bagi Konsumen dan Ekonomi
-
Sinyal Damai Tak Jelas, Wall Street Langsung Anjlok 2%
-
Ketegangan Perang Reda, Harga Minyak Dunia Turun Tipis
-
Ekonomi Syariah RI Melesat, Aset Permata Bank Tembus Rp10.257 Triliun
-
IESR: Elektrifikasi Jadi Tameng APBN dari Kenaikan Harga Minyak
-
Beda Nasib Indonesia dan Malaysia di Selat Hormuz, Kenapa Pemerintah Tak Mampu Lobi Iran?
-
Bahlil Jamin Indonesia Belum Darurat Energi
-
Bangkit di Akhir Tahun, Kinerja Emiten HGII Melonjak di Kuartal IV 2025