Suara.com - Pemerintah menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan merupakan pengejawantahan tujuan konstitusional dibentuknya Negara Indonesia yang terdapat dalam alinea empat UUD 1945.
"Dalam alinea empat UUD 1945 yang menentukan salah tujuan negara (common virtues) yaitu memajukan kesejahteraan umum yang diwujudkan melalui pelembagaan negara Indonesia," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Isa Rachmatarwata saat membacakan jawaban pemerintah atas pengujian UU OJK di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (5/5/2014).
Selain itu, lanjut Isa, UU OJK juga merupakan amanat Pasal 33 UUD 1945 dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan, menciptakan kesempatan kerja luas dan seimbang di semua sektor perekonomian dan memberikan kesejahteraan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia.
"Pemerintah berpendapat bahwa konstitusionilitas suatu norma dalam UU tidak hanya diukur melalui pasal-pasal yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945, melainkan juga melalui pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat tujuan dibentuknya Negara Indonesia," kata Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal ini.
Pemerintah juga berpendapat bahwa OJK merupakan suatu lembaga negara independen yang memiliki sifat "constitutional importance" dikarenakan merupakan salah satu instrumen untuk mencapai tujuan negara dan amanat konstitusional dalam Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945.
"Sama halnyan dengan lembaga-lembaga negara independen lainnya seperti KPK, Komisi Penyiaran Indonesia, Badan Pengawas Pemilu, PPATK, KPPU dan sebagainya adalah merupakan contoh lembaga yang bersifat independen dan memiliki fungsi campuran dan dibentuk berdasarkan UU dan memiliki sifat 'constitutional importance'," kata Isa.
Pengujian UU OJK ini diajukan Beberapa aktivis yang tergabung dalam Tim Pembela Kedaulatan Ekonomo Bangsa. Pemohon menilai secara konstitusional rujukan OJK tidak jelas di UUD 1945 karena tidak mendapat mandat atau turunan dari pasal berapa, di mana masing-masing kewenangan yang diperoleh OJK.
Pemohon juga mengungkapkan bahwa pada dasarnya OJK hanya memiliki wewenang menetapkan peraturan terkait dengan tugas pengawasan lembaga keuangan bank yang didasarkan pada adanya pengalihan wewenang dalam pasal 34 ayat 1 UU Bank Indonesia.
Pemohon yang terdiri dari Salamuddin Daeng dan Ahmad Irwandi Lubis meminta MK menyatakan UU OJK terutama Pasal 1 angka 1, Pasal 5, dan Pasal 37 bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon juga meminta frasa tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan dalam Pasal 6 , Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 UU OJK dihapus. (Antara)
Berita Terkait
-
OJK Blokir Rp614,3 Miliar Dana Penipuan, Ratusan Ribu Rekening Terdeteksi Ilegal
-
KSSK Klaim Perbankan Nasional Tetap Solid di Tengah Ketidakpastian Global
-
Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat
-
OJK Bongkar Penipuan di Tren Event Olahraga, Ini Modusnya
-
Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
59 Persen Emiten Sudah Penuhi Aturan Free Float, PANI, BREN dan HMSP Belum
-
Purbaya Siapkan Program Stimulus di Q2 2026, Incar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
-
Duit Negara 'Ludes' Rp34 Triliun dalam Sebulan! Bank Indonesia Akhirnya Buka Suara!
-
Sektor F&B Jadi Tulang Punggung Manufaktur, Intip Peluangnya di CBE 2026
-
OJK Blokir Rp614,3 Miliar Dana Penipuan, Ratusan Ribu Rekening Terdeteksi Ilegal
-
Antisipasi Karhutla, APP Group Kedepankan Deteksi Dini dan Kolaborasi
-
Harga Pangan Hari Ini : Cabai dan Bawang Merah Kompak Naik, Beras - Minyak Goreng Justru Turun
-
Harga Minyak Melonjak Usai Kontak Senjata AS-Iran di Selat Hormuz
-
Dari Pulau Obi untuk Literasi: Rumah Belajar Harita Nickel Tumbuhkan Minat Baca Anak
-
Tutup Pabrik, Krakatau Osaka Steel Apakah Sama dengan Krakatau Steel?