Suara.com - Bidang usaha sektor perhubungan terbuka untuk penanaman modal asing. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 April 2014.
Pada lampiran dua disebutkan, bidang usaha sektor perhubungan yang terbuka untuk modal asing itu adalah:
1. Angkutan Laut Dalam Negeri, dengan batasan modal asing maksimal 49%.
2. Angkutan Laut Luar Negeri, saham asing maksimal 49%.
3. Angkutan Laut Luar Negeri (tidak termasuk cabotage), baik untuk penumpang maupun untuk barang, modal asing diizinkan sampai 60%.
4. Angkutan Penyeberangan Umum dan Perintis (antarprovinsi, antarkabupaten/kota) modal asing diizinkan maksimal 49%.
5. Angkutan Sungai dan Danau Kapal <30GT (untuk penumpang dengan trayek tetap dan teratur dan tidak teratur, untuk wisata, untuk barang umum dan/atau hewan, untuk barang khusus, dan untuk barang berbahaya modal asing diizinkan maksimal sampai 49%.
6. Penyediaan fasilitas pelabuhan (dermaga, gedung, penundaan kapal terminal peti kemas, terminat curah cair, terminah curang kering, dan terminal Ro-Ro) modal asing diizinkan masuk sampai maksimal 49% atau maksimal 95% apabila dalam rangka KPS selama masa konsensi.
7. Penyediaan fasilitas pelabuhan berupa penampungan limbah modal asing maksimal 49%.
8. Jasa salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air (PBA) maksimal modal asing 49%.
9. Usaha penunjang pada terminal modal asing diizinkan masuk maksimal sampai 49%.
10. Jasa Kebandarudaraan modal asing diizinkan maksimal sampai 49%.
11. Jasa Penunjang Angkutan Udara (sistem reservasi melalui komputer, pelayanan di darat untuk penumpang dan kargo/grand handling, dan penyewaan pesawat udara/aircraft leasing) modal asing diizinkan maksimal sampai 49%.
12. Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara modal asing diizinkan sampai 49%.
13. Bongkar muat barang (maritime cargo handling services dengan CPS 7412) modal asing maksimal 49%, namun bagi investor dari negara-negara ASEAN bisa sampai 60%.
Berita Terkait
-
Pasar Keuangan Bergejolak: Rp14,24 Triliun Modal Asing 'Kabur' dari RI dalam 4 Hari
-
Asing Bawa Kabur Dana Rp 543,7 Miliar dari Pasar Saham di Tengah Reshuffle Kabinet
-
IHSG Selama Sepekan Naik Tipis, Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp 305,18 Miliar
-
Investor Asing Kabur Rp1,12 Triliun saat Demo Ricuh, BEI Yakin Dana Akan Kembali
-
Investor Asing Pelototi Rentetan Demo Hingga Ojol Tewas, Aksi Jual Marak
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
-
Tak Hanya Sumber Listrik Hijau, Energi Panas Bumi Juga Bisa untuk Ketahanan Pangan
-
Jadi Harta Karun Energi RI, FUTR Kebut Proyek Panas Bumi di Baturaden
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
-
Kolaborasi dengan Pertamina, Pengamat: Solusi Negara Kendalikan Kuota BBM
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
Daftar Nama Menteri BUMN dari Masa ke Masa: Erick Thohir Geser Jadi Menpora
-
Stok BBM di SPBU Swasta Langka, Pakar: Jangan Tambah Kuota Impor, Rupiah Bisa Tertekan