Suara.com - Bidang usaha sektor perhubungan terbuka untuk penanaman modal asing. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 April 2014.
Pada lampiran dua disebutkan, bidang usaha sektor perhubungan yang terbuka untuk modal asing itu adalah:
1. Angkutan Laut Dalam Negeri, dengan batasan modal asing maksimal 49%.
2. Angkutan Laut Luar Negeri, saham asing maksimal 49%.
3. Angkutan Laut Luar Negeri (tidak termasuk cabotage), baik untuk penumpang maupun untuk barang, modal asing diizinkan sampai 60%.
4. Angkutan Penyeberangan Umum dan Perintis (antarprovinsi, antarkabupaten/kota) modal asing diizinkan maksimal 49%.
5. Angkutan Sungai dan Danau Kapal <30GT (untuk penumpang dengan trayek tetap dan teratur dan tidak teratur, untuk wisata, untuk barang umum dan/atau hewan, untuk barang khusus, dan untuk barang berbahaya modal asing diizinkan maksimal sampai 49%.
6. Penyediaan fasilitas pelabuhan (dermaga, gedung, penundaan kapal terminal peti kemas, terminat curah cair, terminah curang kering, dan terminal Ro-Ro) modal asing diizinkan masuk sampai maksimal 49% atau maksimal 95% apabila dalam rangka KPS selama masa konsensi.
7. Penyediaan fasilitas pelabuhan berupa penampungan limbah modal asing maksimal 49%.
8. Jasa salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air (PBA) maksimal modal asing 49%.
9. Usaha penunjang pada terminal modal asing diizinkan masuk maksimal sampai 49%.
10. Jasa Kebandarudaraan modal asing diizinkan maksimal sampai 49%.
11. Jasa Penunjang Angkutan Udara (sistem reservasi melalui komputer, pelayanan di darat untuk penumpang dan kargo/grand handling, dan penyewaan pesawat udara/aircraft leasing) modal asing diizinkan maksimal sampai 49%.
12. Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara modal asing diizinkan sampai 49%.
13. Bongkar muat barang (maritime cargo handling services dengan CPS 7412) modal asing maksimal 49%, namun bagi investor dari negara-negara ASEAN bisa sampai 60%.
Berita Terkait
-
Kabar Baik dari MSCI! Indonesia Tetap Emerging Market, OJK Bidik Lebih Banyak Investor Asing
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp393 Miliar dari Pasar Saham di Sesi I
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp771 Miliar, BUMI hingga BUKA Jadi Sasaran
-
Meski Pasar Saham RI Tak turun Kelas, Investor Asing Tetap Bawa Kabur Rp1,39 T
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya