Suara.com - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan, Bank Century tidak layak mendapatkan dana talangan dalam program penjaminan dana nasabah oleh pemerintah (blanket guarantee) apabila terbukti telah terjadi kesalahan manajemen.
Hal itu diungkapkan Jusuf Kalla saat menjadi saksi dalam siding kasus korupsi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan bank gagal berdampak sistemik Bank Century untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/5/2014).
Menurut JK, kebijakan blanket guarantee diberikan untuk menjamin dana nasabah di perbankan yang tengah mengalami kesulitan likuiditas. Pada rapat 25 November 2008, JK diberitahu bahwa Bank Century mengalami kesulitan likuiditas sehingga perlu diberikan dana talangan (bailout).
Namun, ketika itu JK tidak diberitahu bahwa kesulitan yang dialami oleh Bank Century karena kesalahan yang dilakukan oleh pemilik Bank.
“Jadi ketika itu sesuai aturan, bank bisa mendapatkan blanket guarantee maksimal Rp2 miliar. Ketika itu saya dapat laporan bahwa bank Century tengah bermasalah sehingga dikucurkan dana talangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur BI Boediono sudah menyetujui,” kata JK.
JK menambahkan, ketika tahu ada kesalahan manajemen di Bank Century, dia langsung memerintahkan Kapolri untuk menangkap pemilik bank itu. Dia juga mengaku tidak tahu siapa yang pertama kali memberikam perintah untuk memberikan kucuran dana dari Bank Indonesia kepada Bank Century.
“Sebenarnya itu kan bisa dicari tahu, kalau ada kucuran dana maka bisa dicaritahu siapa bagian treasurynya di BI, lalu bagian treasury itu kan ada atasannya yaitu Direktur dan Direktur ada atasannya yaitu Gubernur BI. Ini yang seharusnya dicari tahu,” ujar JK.
JK mengungkapkan, kondisi perekonomian Indonesia pada 2008 memang sedikit bermasalah karena nilai tukar yang anjlok dan ekpor yang turun. Namun, kata dia, itu terjadi karena adanya pelarian dana modal asing keluar Indonesia.
Bank Century menerima dana talangan dari pemerintah sebesar Rp6,7 triliun. Dana talangan itu melonjak dari kebutuhan awal yang hanya Rp632 miliar. Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dia menerima data yang tidak valid dari Bank Indonesia sehingga permintaan dana yang tadinya hanya Rp632 miliar terus bertambah hingga akhirnya menjadi Rp6,7 triliun. Setelah diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan, nama Bank Century diganti menjadi Bank Century.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Kuota Impor, SPBU Swasta, dan Konsistensi Kebijakan
-
Pekerjaan M. Qodari Sebelum Jabat KSP, Hartanya Tembus Rp 260 Miliar
-
Kabar Gembira untuk UMKM! Pajak Final 0,5 Persen Diperpanjang Hingga 2029, Beban Usaha Makin Ringan!
-
Bos BI Senang Pemerintah Guyur Dana Rp 200 Triliun ke Bank, Likuiditas Luber
-
Penyaluran Kredit Meski Gacor Demi Pertumbuhan Ekonomi Konsisten di 5 Persen
-
Bos Danantara Bakal Guyur Lagi KUR Perumahan Hingga Rp 250 Triliun
-
Bukan Reshuffle Kabinet, Ini Pendorong IHSG Bisa Tembus Level 8.000
-
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 63 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025
-
Rosan Roeslani Disebut Bakal Jadi Menteri BUMN, Dilebur dengan Danantara?
-
Salah Paham Produk Vape Bikin Industri Tembakau Alternatif Terancam