Suara.com - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan, Bank Century tidak layak mendapatkan dana talangan dalam program penjaminan dana nasabah oleh pemerintah (blanket guarantee) apabila terbukti telah terjadi kesalahan manajemen.
Hal itu diungkapkan Jusuf Kalla saat menjadi saksi dalam siding kasus korupsi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan bank gagal berdampak sistemik Bank Century untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/5/2014).
Menurut JK, kebijakan blanket guarantee diberikan untuk menjamin dana nasabah di perbankan yang tengah mengalami kesulitan likuiditas. Pada rapat 25 November 2008, JK diberitahu bahwa Bank Century mengalami kesulitan likuiditas sehingga perlu diberikan dana talangan (bailout).
Namun, ketika itu JK tidak diberitahu bahwa kesulitan yang dialami oleh Bank Century karena kesalahan yang dilakukan oleh pemilik Bank.
“Jadi ketika itu sesuai aturan, bank bisa mendapatkan blanket guarantee maksimal Rp2 miliar. Ketika itu saya dapat laporan bahwa bank Century tengah bermasalah sehingga dikucurkan dana talangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur BI Boediono sudah menyetujui,” kata JK.
JK menambahkan, ketika tahu ada kesalahan manajemen di Bank Century, dia langsung memerintahkan Kapolri untuk menangkap pemilik bank itu. Dia juga mengaku tidak tahu siapa yang pertama kali memberikam perintah untuk memberikan kucuran dana dari Bank Indonesia kepada Bank Century.
“Sebenarnya itu kan bisa dicari tahu, kalau ada kucuran dana maka bisa dicaritahu siapa bagian treasurynya di BI, lalu bagian treasury itu kan ada atasannya yaitu Direktur dan Direktur ada atasannya yaitu Gubernur BI. Ini yang seharusnya dicari tahu,” ujar JK.
JK mengungkapkan, kondisi perekonomian Indonesia pada 2008 memang sedikit bermasalah karena nilai tukar yang anjlok dan ekpor yang turun. Namun, kata dia, itu terjadi karena adanya pelarian dana modal asing keluar Indonesia.
Bank Century menerima dana talangan dari pemerintah sebesar Rp6,7 triliun. Dana talangan itu melonjak dari kebutuhan awal yang hanya Rp632 miliar. Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dia menerima data yang tidak valid dari Bank Indonesia sehingga permintaan dana yang tadinya hanya Rp632 miliar terus bertambah hingga akhirnya menjadi Rp6,7 triliun. Setelah diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan, nama Bank Century diganti menjadi Bank Century.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada