Suara.com - Sebanyak 3.200 orang karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) atau 80 persen dari total 4.000-an lebih karyawan perusahaan tambang tembaga dan emas di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, segera dirumahkan.
"Kami ke sini untuk curhat karena sangat galau, sebab manajemen PTNNT akan merumahkan ribuan karyawannya pada 1 Juni jika izin ekspor konsentrat belum juga ada di bulan ini," kata Ketua Wadah Silaturahmi Karyawan Samawa (WSKS) Abdul Azis usai menemui Wakil Gubernur NTB H Muh Amin, di Mataram, Senin (19/5/2014)
Abdul dan Ketua Serikat Pekerja Tambang (Spat) Samawa Yoesrawan Galang, dan beberapa karyawan PTNNT mendatangi Pemerintah Provinsi NTB guna curhat (mencurahankan isi hati) karena cemas atas kebijakan manajemen PTNNT yang akan merumahkan ribuan karyawan mulai 1 Juni 2014.
Abdul mengatakan dasar untuk curhat ke Pemprov NTB itu yakni adanya memo yang diterbitkan manajemen PTNNT tertanggal 7 Mei 2014, yang menyatakan akan merumahkan sekitar 80 persen karyawan perusahaan tambang tembaga dan emas itu, jika izin ekspor konsentrat belum juga terbit pada Mei 2014.
Karyawan PTNNT sekitar 4.000 orang, sehingga 80 persen karyawan yang akan dirumahkan itu mencapai sekitar 3.200 orang, atau hanya 20 persen karyawan atau sekitar 700 hingga 800 orang saja yang dibolehkan bekerja seperti biasa.
"Ini, bukan saja akan berpengaruh kepada kesejahteraan karyawan, tetapi juga berdampak luas pada sektor sosial dan ekonomi dalam kehidupan di wilayah NTB, terutama di Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat," ujarnya.
Karena itu, mereka meminta Pemprov NTB, terutama Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi agar ikut memperjuangkan penerbitan izin ekspor konsentrat bagi Newmont, agar para pekerja Newmont terhindar dari kebijakan merumahkan karyawan.
Sementara itu, Ketua Spat Samawa Yoesrawan Galang mengatakan pihaknya sudah sering berkoordinasi dengan manajemen PTNNT agar tidak ditempuh kebijkakan merumahkan karyawan, terkait izin ekspor konsentrat yang belum diterbitkan pemerintah pusat itu.
"Sudah sering koordinasi, tapi manajemen juga kesulitan jika tidak merumahkan karyawan karena harus mengurangi aktivitas produksi, lantaran konsentrat menumpuk di tempat penyimpanan. Makanya kami berharap pemerintah pusat segera menerbitkan izin ekspor konsentrat, agar terhindar dari kebijakan merumahkan karyawan itu," ujarnya. (Antara)
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
INET Umumkan Rights Issue Jumbo Rp1,78 Triliun, Untuk Apa Saja Dananya?
-
Tukad Badung Bebas Sampah: BRI Gandeng Milenial Wujudkan Sungai Bersih Demi Masa Depan
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan
-
Cukai Tembakau Tidak Naik, Ini Daftar Saham yang Diprediksi Bakal Meroket!
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance untuk Masyarakat Kuningan, Siap Layani Kebutuhan Darurat!
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?