Suara.com - Sebanyak 3.200 orang karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) atau 80 persen dari total 4.000-an lebih karyawan perusahaan tambang tembaga dan emas di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, segera dirumahkan.
"Kami ke sini untuk curhat karena sangat galau, sebab manajemen PTNNT akan merumahkan ribuan karyawannya pada 1 Juni jika izin ekspor konsentrat belum juga ada di bulan ini," kata Ketua Wadah Silaturahmi Karyawan Samawa (WSKS) Abdul Azis usai menemui Wakil Gubernur NTB H Muh Amin, di Mataram, Senin (19/5/2014)
Abdul dan Ketua Serikat Pekerja Tambang (Spat) Samawa Yoesrawan Galang, dan beberapa karyawan PTNNT mendatangi Pemerintah Provinsi NTB guna curhat (mencurahankan isi hati) karena cemas atas kebijakan manajemen PTNNT yang akan merumahkan ribuan karyawan mulai 1 Juni 2014.
Abdul mengatakan dasar untuk curhat ke Pemprov NTB itu yakni adanya memo yang diterbitkan manajemen PTNNT tertanggal 7 Mei 2014, yang menyatakan akan merumahkan sekitar 80 persen karyawan perusahaan tambang tembaga dan emas itu, jika izin ekspor konsentrat belum juga terbit pada Mei 2014.
Karyawan PTNNT sekitar 4.000 orang, sehingga 80 persen karyawan yang akan dirumahkan itu mencapai sekitar 3.200 orang, atau hanya 20 persen karyawan atau sekitar 700 hingga 800 orang saja yang dibolehkan bekerja seperti biasa.
"Ini, bukan saja akan berpengaruh kepada kesejahteraan karyawan, tetapi juga berdampak luas pada sektor sosial dan ekonomi dalam kehidupan di wilayah NTB, terutama di Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat," ujarnya.
Karena itu, mereka meminta Pemprov NTB, terutama Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi agar ikut memperjuangkan penerbitan izin ekspor konsentrat bagi Newmont, agar para pekerja Newmont terhindar dari kebijakan merumahkan karyawan.
Sementara itu, Ketua Spat Samawa Yoesrawan Galang mengatakan pihaknya sudah sering berkoordinasi dengan manajemen PTNNT agar tidak ditempuh kebijkakan merumahkan karyawan, terkait izin ekspor konsentrat yang belum diterbitkan pemerintah pusat itu.
"Sudah sering koordinasi, tapi manajemen juga kesulitan jika tidak merumahkan karyawan karena harus mengurangi aktivitas produksi, lantaran konsentrat menumpuk di tempat penyimpanan. Makanya kami berharap pemerintah pusat segera menerbitkan izin ekspor konsentrat, agar terhindar dari kebijakan merumahkan karyawan itu," ujarnya. (Antara)
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Pertumbuhan Kredit Kuat dan DPK Meningkat, Fungsi Intermediasi Bank Mandiri Solid di Akhir Tahun
-
Saham-saham yang Cum Date 29 Desember, Siap Bagikan Dividen Jumbo
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako di Ciampea
-
Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
-
Harga Emas Diprediksi Makin Naik Tahun 2026, Faktor 'Perang' Jadi Kunci
-
La Suntu Tastio, UMKM Binaan BRI yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
Pasca Akusisi, Emiten Properti Milik Pengusahan Indonesia Ini Bagikan Dividen
-
Harga Emas Kompak Meroket: Galeri24 dan UBS di Pegadaian Naik Signifikan!
-
Pabrik Chip Semikonduktor TSMC Ikut Terdampak Gempa Magnitudo 7 di Taiwan
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember