Suara.com - Sebanyak 3.200 orang karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) atau 80 persen dari total 4.000-an lebih karyawan perusahaan tambang tembaga dan emas di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, segera dirumahkan.
"Kami ke sini untuk curhat karena sangat galau, sebab manajemen PTNNT akan merumahkan ribuan karyawannya pada 1 Juni jika izin ekspor konsentrat belum juga ada di bulan ini," kata Ketua Wadah Silaturahmi Karyawan Samawa (WSKS) Abdul Azis usai menemui Wakil Gubernur NTB H Muh Amin, di Mataram, Senin (19/5/2014)
Abdul dan Ketua Serikat Pekerja Tambang (Spat) Samawa Yoesrawan Galang, dan beberapa karyawan PTNNT mendatangi Pemerintah Provinsi NTB guna curhat (mencurahankan isi hati) karena cemas atas kebijakan manajemen PTNNT yang akan merumahkan ribuan karyawan mulai 1 Juni 2014.
Abdul mengatakan dasar untuk curhat ke Pemprov NTB itu yakni adanya memo yang diterbitkan manajemen PTNNT tertanggal 7 Mei 2014, yang menyatakan akan merumahkan sekitar 80 persen karyawan perusahaan tambang tembaga dan emas itu, jika izin ekspor konsentrat belum juga terbit pada Mei 2014.
Karyawan PTNNT sekitar 4.000 orang, sehingga 80 persen karyawan yang akan dirumahkan itu mencapai sekitar 3.200 orang, atau hanya 20 persen karyawan atau sekitar 700 hingga 800 orang saja yang dibolehkan bekerja seperti biasa.
"Ini, bukan saja akan berpengaruh kepada kesejahteraan karyawan, tetapi juga berdampak luas pada sektor sosial dan ekonomi dalam kehidupan di wilayah NTB, terutama di Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat," ujarnya.
Karena itu, mereka meminta Pemprov NTB, terutama Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi agar ikut memperjuangkan penerbitan izin ekspor konsentrat bagi Newmont, agar para pekerja Newmont terhindar dari kebijakan merumahkan karyawan.
Sementara itu, Ketua Spat Samawa Yoesrawan Galang mengatakan pihaknya sudah sering berkoordinasi dengan manajemen PTNNT agar tidak ditempuh kebijkakan merumahkan karyawan, terkait izin ekspor konsentrat yang belum diterbitkan pemerintah pusat itu.
"Sudah sering koordinasi, tapi manajemen juga kesulitan jika tidak merumahkan karyawan karena harus mengurangi aktivitas produksi, lantaran konsentrat menumpuk di tempat penyimpanan. Makanya kami berharap pemerintah pusat segera menerbitkan izin ekspor konsentrat, agar terhindar dari kebijakan merumahkan karyawan itu," ujarnya. (Antara)
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Naik, Cek Data Kenaikan Sejak Sabtu
-
Klarifikasi Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematang Siantar: Bukan Bagian BNI
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik
-
Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah