Suara.com - Sekretaris Kabinet Dipo Alam telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-7/Seskab/V/2014 perihal Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan APBN 2014. Ini menindaklanjuti arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Rapat Terbatas pada 13 Mei 2014 dan terkait kondisi perekonomian nasional global, serta untuk menjaga keberlanjutan pembangunan.
Dalam Surat Edaran yang bersifat Sangat Segera itu, Seskab meminta para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) dan para pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) agar melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2014 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
Dipo Alam meminta kepada para pejabat di atas sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan penghematan dan pemotongan anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2014.
“Prioritaskan pada program/kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan kehidupan masyarakat, dengan berpedoman pada instruksi mengenai anggaran belanja yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan untuk dilakukan penghematan dan pemotongan,” bunyi Surat Edaran itu, seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Selasa (20/5/2014).
Seskab juga meminta kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) dan para pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) agar menyampaikan rincian program/kegiatan sebagai hasil dari self blocking terhadap program/kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2014.
Selain itu, mereka juga harus menyertakan usulan revisi DIPA kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari sejak Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2014 dikeluarkan.
Berita Terkait
-
Yang Tampak Murah Belum Tentu Hemat: Dilema Belanja Kelas Menengah ke Bawah
-
5 Rekomendasi Setrika Anti Lengket dan Hemat Listrik, Cocok untuk Rumah Daya 450 VA
-
4 Kipas Angin Hemat Listrik yang Sejuk dan Ramah Tagihan Bulanan, Andalan saat Cuaca Panas
-
7 Rekomendasi Pompa Air Sumur 20 Meter yang Murah dan Hemat Listrik
-
Kulkas Mini Berapa Watt? Ini 3 Rekomendasi yang Hemat Listrik dan Ramah Lingkungan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026