Suara.com - Kebijakan loan to value (LTV) yang diterapkan Bank Indonesia (BI) untuk menekan pertumbuhan kredit properti (perumahan), berdampak pada menurunnya minat beli warga Kalimantan Timur. Aturan itu berupa kewajiban pembeli untuk menyiapkan uang muka minimal 30 persen dari harga properti yang akan dibeli.
"Sebenarnya kebijakan LTV efektif untuk mengurangi tindakan spekulan, tetapi kebijakan ini juga sekaligus menurunkan minat beli masyarakat karena mereka membeli rumah untuk ditempati sendiri," ujar Sunarso, peneliti dari BI Perwakilan Kaltim di Samarinda, Kamis (22/5/2014).
Menurutnya, pembelian properti di Kaltim didominasi oleh pembeli yang bersifat real demand (untuk diitempati sendiri). Jumlah responden semacam ini mencapai 92,09 persen.
Pembeli properti jenis ini ikut terkena dampak oleh kebijakan LTV karena menurunkan minat beli konsumen dengan jumlah responden yang terkena dampak sebanyak 61,36 persen orang.
Akibatnya, pembeli kemudian mengurangi jumlah unit pembelian properti yang tercatat 25 persen responden, mengubah pembelian ke tipe properti yang lebih kecil sebanyak 29,55 responden, dan mereka yang membatalkan pembelian properti sebanyak 27,27 responden.
Bagi developer dan agen properti, kebijakan LTV berdampak pada penurunan penjualan, yakni masing-masing sebesar 43,90 pesar dan 46,67 persen. Sedangkan bagi perbankan, kebijakan LTV berdampak pada penurunan permohonan kredit properti sebesar 30,39 persen.
Penurunan permintaan paling signifikan terjadi pada jenis properti apartemen/kondotel, diikuti oleh rumah tinggal dan ruko (rumah toko) atau rukan (rumah kantor). Sedangkan tipe produk properti yang paling terkena dampak penurunan adalah rumah tipe 70-120 m2 untuk seluruh jenis produk properti, baik rumah tinggal, ruko/rukan, dan apartemen.
Survei dimaksudkan untuk mengetahui ekspektasi konsumen dan pelaku usaha setelah penerapan kebijakan LTV, dan ingin mendapatkan masukan demi penyempurnaan kebijakan LTV ke depan.
Menurutnya, hasil survei dan penelitian itu dilakukan oleh BI Kaltim pada 1-25 April 2014 di dua kota, yakni Samarinda dan Balikpapan dengan melibatkan 139 responden.
Rincian responden itu adalah dari kalangan developer sebanyak 30 responden, 15 di Samarinda dan 15 di Balikpapan. Kemudian 52 konsumen, 26 di Samarinda dan 26 di Balikpapan. Responden selanjutnya adalah empat agen properti di Samarinda dan 53 responden dari perbankan di Samarinda. Untuk dua jenis responden ini di Balikpapan tidak dilakukan penelitian. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Misbakhun: APBN Mustahil Bangkrut
-
Ini Strategi BTN Salurkan Kredit Perumahan Bagi Masyarakat
-
Ekonom UI: Masyarakat Kok Makin Miskin kala Pemerintah Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen
-
Misbakhun Nilai Pelemahan Rupiah Sekarang Tak Seburuk 1998
-
IHSG Bergejolak Karena Ekspor Dikendalikan Danantara, Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi
-
Isu Sejumlah Merek Kendaraan Dilarang Beli Pertalite, Pertamina: Hoaks!
-
Pasca-Blackout Sumatra, Pasokan Listrik 8,3 Juta Pelanggan Diklaim PLN Mulai Pulih
-
Indikasi Awal, PLN Sebut Gangguan Cuaca jadi Penyebab Blackout di Sumatera
-
LPS Ajak Generasi Muda Kuasai Teknologi dan Mitigasi Risiko Keuangan
-
Aceh hingga Jambi Mati Blackout, Dirut PLN Minta Maaf!