Suara.com - Kementerian Perumahan Rakyat diminta untuk tidak menghapus subsidi untuk rumah tapak. Ketua Komisi Perumahan DPR Laurens Bahang Dama mengungkapkan, subsidi untuk rumah tapak masih diperlukan karena masih banyak masyarakat yang belum mempunyai rumah.
Kata dia, Komisi Perumahan akan memanggil Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz untuk membahas masalah ini. Menurut dia, DPR sama sekali belum tahu tentang rencana Kemenpera menghapus subsidi untuk rumah tapak.
“Kalau menurut saya, subsidi untuk rumah tapak masih perlu terutama untuk masyarakat di pedesaan. Kalau di kota, mungkin tidak perlu lagi karena lahan yang terbatas sehingga pembangunan seharusnya fokus untuk rumah vertikal. Jadi, kalau mau membuat aturan itu seharusnya tidak dipukul rata,” kata Laurens kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (20/5/2014).
Laurens menambahkan, wilayah desa masih mempunyai tanah yang luas sehingga memungkinkan untuk dibangun rumah tapak. Sedangkan lahan di kota mulai terbatas sehingga pembangunan yang bisa dilakukan adalah rumah vertikal.
Sebelumnya, Kementerian Perumahan Rakyat akan menghentikan penyaluran bantuan KPR yang menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) rumah tapak mulai Maret 2015 mendatang.
KPR FLPP hanya akan diperuntukkan untuk rumah tapak yang diterbitkan Bank Pelaksana paling lambat 31 Maret 2015 dan diajukan pencairan dana FLPP nya paling lambat 30 Juni 2015.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ketika Jabatan Dipandang sebagai Kekuasaan, Bukan Kepemimpinan
-
GEMPAR di Pasar Kebonagung Sukses Digelar, Gamelan hingga Tarian Meriahkan Suasana
-
Samsung Galaxy Foldable 8 Hadir, Pre-Order Lebih Hemat Pakai Kartu Kredit BRI
-
3 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Nineten untuk Kaki Lebar, Aman buat Daily Training
-
4 Shio yang Beruntung Hari Ini 26 Juli 2026, Ada Naga hingga Kerbau
-
Rilis Kiss N Tell, aespa Tinggalkan Konsep Musik Rasa Besi di Lagu Terbaru
-
5 Fakta Kematian Misterius Satpam di Waduk Jatiluhur: Ditemukan dengan Tangan Terborgol
-
Hari Mangrove Sedunia, BNI Perkuat Aksi Hijau di Pesisir
-
Houthi Hujani Arab Saudi dengan Rudal, Kilang Minyak Aramco Terbakar Hebat
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih