Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-24/D.04/2014 tentang Daftar Efek Syariah (DES) pada Selasa 20 Mei 2014. Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada review berkala yang dilakukan OJK atas Daftar Efek Syariah yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dikutip dari laman ojk.go.id, Jumat (23/5/2014), Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi penggunanya seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah. Daftar Efek Syariah juga merupakan panduan bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index dan Indeks Saham Syariah Indonesia.
Adapun Efek-efek Syariah yang termuat dalam DES meliputi 322 Efek jenis Saham Emiten dan Perusahaan Publik serta Efek Syariah lainnya. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan DES berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2013 dan telah diterima oleh OJK serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Jumlah DES Periode I 2014 tercatat jumlah emiten dan perusahaan terbuka sebanyak 584, sementara pada DES Periode II 2013 sebanyak 568. Total saham yang masuk DES I 2014 sebanyak 322, sementara DES II 2013 sebanyak 328. Jumlah emiten yang baru masuk DES I 2014 28 perusahaan, dan jumlah emiten yang keluar DES II 2013 34 perusahaan.
Secara periodik OJK akan me-review DES berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas DES juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
Pada saat DES ini mulai berlaku, maka Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-60/D.04/2013 tanggal 19 November 2013 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Daftar Efek Syariah dimaksud mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2014.
Direktorat Pasar Modal Syariah saat ini tengah menyusun Kajian Road Map Pasar Modal Syariah yang diharapkan dapat menjadi acuan pengembangan pasar modal Syariah dalam jangka menengah lima tahun ke depan. Proses Penyusunan Road Map ini mempertimbangkan pendapat dan masukan dan seluruh stakeholders.
Beberapa topik utama yang menjadi perhatian OJK dan masukan stakehodlers dalam pengembangan pasar modal syariah antara lain peningkatan produk syariah di pasar modal, pemberdayaan peran pelaku pasar dalam kegiatan pasar modal syariah, perluasan basis investor, penguatan kerangka regulasi, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (human capital).
Berita Terkait
-
Cara Cek SLIK OJK Secara Online untuk Pantau Skor Kredit
-
OJK: MSCI Akui Reformasi Pasar Modal Indonesia, Sinyal Positif untuk Investor Asing
-
OJK Targetkan ETF Emas Meluncur Tahun Ini, Simak Bocorannya
-
Dana Kelola Reksa Dana Makin Tumbuh, OJK Bidik Gen Z Investasi dari Rp10 Ribu
-
OJK Desak BNI Kembalikan Dana Umat Gereja Rp28 Miliar yang Hilang
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Program DIB Harita Group Ubah Nasib Istri Nelayan, Kini Bisa Hasilkan Cuan Sendiri
-
Komisaris Pertamina Cek Distribusi BBM dan LPG di Sorong, Pastikan Pasokan Terjaga
-
BI Longgarkan Transaksi NDF Offshore untuk Perkuat Rupiah
-
Harga Kondom Naik Gara-gara Perang AS-Iran, Kok Bisa?
-
Mantan Gubernur BI: Rupiah Melemah Karena Pemerintah Tahan Subsidi BBM
-
Investor RI Masih Tertinggal? Dunia Sudah Pakai AI untuk Trading Saham
-
Harga BBM Nonsubsidi Kerek Inflasi? Begini Jawaban BI
-
Sudah 3 Tahun Tak Naik! Jadi Alasan Pemerintah Kerek HET Minyakita
-
India Mau Borong Pupuk RI, Mentan Amran: Dubesnya Telepon Langsung!
-
Purbaya Tak Tahu Isu PPN Jalan Tol: Janji Saya Sama, Tak Akan Terapkan Pajak Baru