Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-24/D.04/2014 tentang Daftar Efek Syariah (DES) pada Selasa 20 Mei 2014. Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada review berkala yang dilakukan OJK atas Daftar Efek Syariah yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dikutip dari laman ojk.go.id, Jumat (23/5/2014), Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi penggunanya seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah. Daftar Efek Syariah juga merupakan panduan bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index dan Indeks Saham Syariah Indonesia.
Adapun Efek-efek Syariah yang termuat dalam DES meliputi 322 Efek jenis Saham Emiten dan Perusahaan Publik serta Efek Syariah lainnya. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan DES berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2013 dan telah diterima oleh OJK serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Jumlah DES Periode I 2014 tercatat jumlah emiten dan perusahaan terbuka sebanyak 584, sementara pada DES Periode II 2013 sebanyak 568. Total saham yang masuk DES I 2014 sebanyak 322, sementara DES II 2013 sebanyak 328. Jumlah emiten yang baru masuk DES I 2014 28 perusahaan, dan jumlah emiten yang keluar DES II 2013 34 perusahaan.
Secara periodik OJK akan me-review DES berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas DES juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
Pada saat DES ini mulai berlaku, maka Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-60/D.04/2013 tanggal 19 November 2013 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Daftar Efek Syariah dimaksud mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2014.
Direktorat Pasar Modal Syariah saat ini tengah menyusun Kajian Road Map Pasar Modal Syariah yang diharapkan dapat menjadi acuan pengembangan pasar modal Syariah dalam jangka menengah lima tahun ke depan. Proses Penyusunan Road Map ini mempertimbangkan pendapat dan masukan dan seluruh stakeholders.
Beberapa topik utama yang menjadi perhatian OJK dan masukan stakehodlers dalam pengembangan pasar modal syariah antara lain peningkatan produk syariah di pasar modal, pemberdayaan peran pelaku pasar dalam kegiatan pasar modal syariah, perluasan basis investor, penguatan kerangka regulasi, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (human capital).
Berita Terkait
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
OJK Respons Kritik MSCI, Pasar Modal RI Dinilai Tetap Kompetitif
-
Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas
-
DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN
-
Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi
-
Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond