Bisnis / Keuangan
Kamis, 05 Maret 2026 | 14:41 WIB
Beberapa BPR ditutup OJK pada 2026 karena berbagai alasan. [Suara.com/Iqbal]
Baca 10 detik
  • OJK telah menutup empat BPR di awal 2026; hal ini disebabkan permodalan terbatas, tata kelola lemah, dan persaingan ketat.
  • Penutupan BPR tersebut merupakan masalah mikro institusional dan konsolidasi industri, bukan kegagalan sistemik perbankan nasional.
  • Analisis menyarankan BPR perlu konsolidasi, penguatan modal, perbaikan tata kelola, dan digitalisasi untuk tetap relevan.

Suara.com - Penutupan sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada awal 2026 memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap daya tahan bank-bank kecil di tengah ketatnya persaingan industri keuangan.

Sudah empat BPR yang ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Keempatnya adalah BPR Bank Cirebon, BPR Suliki Gunung Emas, BPR Prima Master Bank, dan BPR Kamadana.

Lantas apakah ini pertanda sinyal krisis menghantam bank-bank kecil?

Kegagalan sistemik?

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M Rizal Taufikurahman, menilai bahwa gelombang penutupan BPR tidak bisa dimaknai sebagai kegagalan sistemik.

“Penutupan beberapa BPR pada awal 2026 memang menimbulkan persepsi bahwa bank kecil semakin sulit bertahan," terang Rizal saat dihubungi Suara.com di Jakarta, Rabu (5/3/2026).

Menurut Rizal, banyak BPR memiliki skala usaha yang sangat kecil dengan permodalan terbatas serta tata kelola yang belum kuat. Konsentrasi kredit pada segmen mikro tertentu juga membuat risiko terpusat.

Hal itu juga diungkapkan oleh Pengamat Perbankan sekaligus Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan. Dia menilai persaingan industri perbankan memang semakin ketat.

“Persaingan semakin tinggi karena jumlah bank banyak dan bisa melayani hingga lini ritel. Belum lagi isu likuiditas dan good corporate governance (GCG) yang harus dijaga dengan baik,” katanya.

Baca Juga: Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif

Ia mengakui, likuiditas di sejumlah bank memang cenderung mengetat, sementara risiko penyaluran kredit masih relatif tinggi. Kondisi ini membuat bank dengan modal kecil dan rasio kredit bermasalah (NPL) tinggi berada dalam posisi yang lebih rentan.

Beberapa BPR ditutup OJK pada 2026 karena berbagai alasan. [Suara.com/Iqbal]

Persaingan dengan pinjol

Di sisi lain, menurut Rizal, penetrasi bank umum, fintech lending atau pinjol, dan digital banking membuat kompetisi kian tajam karena menawarkan layanan yang lebih efisien dan murah.

Akibatnya, BPR yang tidak mampu memperkuat struktur modal, manajemen risiko, serta melakukan digitalisasi menjadi lebih rentan terhadap tekanan operasional.

"Secara struktural, ini lebih mencerminkan proses konsolidasi dan pembersihan industri perbankan, bukan semata-mata ketidakmampuan bank kecil bersaing,” ujarnya

Likuiditas memadai

Load More