Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerja sama dengan Financial Conduct Authority (FCA) yang merupakan otoritas pengawasan di Inggris. Dalam kunjungannya ke London beberapa waktu lalu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad bertemu dengan Chairman Financial Conduct Authority (FCA) John Griffith-Jones dan dengan Andrew Bailey selaku Deputy Governor for Prudential Regulation and Chief Executive Officer of the Prudential Regulation Authority (PRA).
Kepada kedua pemimpin otoritas pengawasan di Inggris tersebut, Muliaman menyampaikan sekilas mengenai Otoritas Jasa Keuangan yang sesuai amanat UU memiliki kewenangan melakukan pengawasan di sektor perbankan, industri keuangan non-bank dan pasar modal serta memberikan perlindungan kepada kepentingan konsumen keuangan dan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai rencana OJK ke depan memperkuat aspek pengawasan market conduct selain dari pengawasan prudential. John Griffith-Jones menyampaikan arti penting pengawasan market conduct setelah pemisahan pengawasan prudential yang dilakukan oleh subsidiary dari Bank of England - PRA.
Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, Rabu (4/6/2014), John Griffith-Jones menyampaikan kondisi saat pengawasan dilakukan satu atap dalam FSA, yang akhirnya saat ini dipisah menjadi FCA dan PRA karena ada perbedaan fokus antara pengawasan conduct and prudential.
Menurutnya, pengawasan prudential senantiasa mengedepankan analisa kuantitatif sementara conduct berada di area psikologis yang memanfaatkan kemampuan investigatif.
Adanya perbedaan fokus ini dapat menimbulkan konflik antara keduanya yang tidak dapat dihindarkan. Tantangan ini yang menurut John Griffith-Jones akan dihadapi oleh OJK yang melakukan pengawasan terintegrasi.
Pengawasan conduct yang dilakukan oleh FCA menekankan kepada tiga aspek penting sebagai outcomes, yaitu protecting the customer, enhancing competition dan maintaining the integrity of the market.
Dalam pertemuan itu juga disampaikan kemampuan intelligence sangat diperlukan dalam pengawasan market conduct. Hal ini diperlukan untuk memastikan konsumen diperlakukan dengan baik dan meyakinkan bahwa lembaga keuangan memilih sasaran nasabah yang sesuai dalam kegiatan pemasaran produk dan jasa keuangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum
-
Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat
-
Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK
-
Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI