Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerja sama dengan Financial Conduct Authority (FCA) yang merupakan otoritas pengawasan di Inggris. Dalam kunjungannya ke London beberapa waktu lalu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad bertemu dengan Chairman Financial Conduct Authority (FCA) John Griffith-Jones dan dengan Andrew Bailey selaku Deputy Governor for Prudential Regulation and Chief Executive Officer of the Prudential Regulation Authority (PRA).
Kepada kedua pemimpin otoritas pengawasan di Inggris tersebut, Muliaman menyampaikan sekilas mengenai Otoritas Jasa Keuangan yang sesuai amanat UU memiliki kewenangan melakukan pengawasan di sektor perbankan, industri keuangan non-bank dan pasar modal serta memberikan perlindungan kepada kepentingan konsumen keuangan dan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai rencana OJK ke depan memperkuat aspek pengawasan market conduct selain dari pengawasan prudential. John Griffith-Jones menyampaikan arti penting pengawasan market conduct setelah pemisahan pengawasan prudential yang dilakukan oleh subsidiary dari Bank of England - PRA.
Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, Rabu (4/6/2014), John Griffith-Jones menyampaikan kondisi saat pengawasan dilakukan satu atap dalam FSA, yang akhirnya saat ini dipisah menjadi FCA dan PRA karena ada perbedaan fokus antara pengawasan conduct and prudential.
Menurutnya, pengawasan prudential senantiasa mengedepankan analisa kuantitatif sementara conduct berada di area psikologis yang memanfaatkan kemampuan investigatif.
Adanya perbedaan fokus ini dapat menimbulkan konflik antara keduanya yang tidak dapat dihindarkan. Tantangan ini yang menurut John Griffith-Jones akan dihadapi oleh OJK yang melakukan pengawasan terintegrasi.
Pengawasan conduct yang dilakukan oleh FCA menekankan kepada tiga aspek penting sebagai outcomes, yaitu protecting the customer, enhancing competition dan maintaining the integrity of the market.
Dalam pertemuan itu juga disampaikan kemampuan intelligence sangat diperlukan dalam pengawasan market conduct. Hal ini diperlukan untuk memastikan konsumen diperlakukan dengan baik dan meyakinkan bahwa lembaga keuangan memilih sasaran nasabah yang sesuai dalam kegiatan pemasaran produk dan jasa keuangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Volume Transmisi Gas PGN Naik, EBITDA Tembus USD971,2 Juta
-
Respons Garuda Indonesia Usai Tak Lagi Dapat Bintang 5 dari Skytrax
-
Goldman Sachs Ramal Harga Minyak Tembus USD100 Pekan Depan
-
Sudah Punya Direksi Asing, Tapi Garuda Indonesia Malah Turun Kasta Jadi Bintang 4
-
Garuda Indonesia Turun Kasta Jadi Bintang 4, Kenyamanan dan Fasilitas Menurun
-
Ketum PERBANAS Hery Gunardi Beberkan Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Elektrifikasi Jalur Kereta Malaysia Rampung Lebih Cepat, PLN Group Perkuat Reputasi Internasional
-
Wapres Cek Proyek Strategis Senilai Rp1,4 T di Tuban, Siap Genjot Ekspor Semen ke Pasar Global
-
Fitch Semprot Outlook RI Jadi Negatif, Menkeu Purbaya Jujur: Salah Saya Juga!
-
Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman: Cadangan Nasional Bisa Tahan hingga 35 Hari