Suara.com - Pemerintah mengatur kembali Dewan Jaminan Sosial Nasional yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2011 Pengaturan kembali ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Mei 2014.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (5/6/2014), dalam Perpres ini disebutkan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan jaminan sosial nasional.
Adapun tugas DJSN adalah melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial; mengusulkan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional; dan nengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada pemerintah.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya itu, DJSN menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) setiap enam bulan.
DJSN menerima tembusan laporan pelaksanaan setiap program, termasuk kondisi keuangan, secara berkala enam bulan sekali yang disampaikan BPJS kepada Presiden, dan menerima tembusan laporan pengawasan penyelenggaraan jaminan sosial sebagai bagian dari laporan BPJS yang disampaikan oleh Dewan Pengawas BPJS kepada Presiden.
“DJSN mengusulkan pejabat sementara kepada Presiden sebagai pengganti anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang diberhentikan sementara, dan mengusulkan anggota pengganti antarwaktu kepada Presiden dalam hal sisa masa jabatan anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi BPJS yang kosong kurang dari 18 (delapan belas) bulan,” bunyi Pasal 5 Ayat (d,e) Perpres No. 46/2014 itu.
Secara khusus pada Pasal 6 Perpres ini ditegaskan, DJSN berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial dan melakukan pengawasan eksternal terhadap BPJS.
Tag
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Antam Impor 30 Ton Emas dari Singapura, DPR Minta Kemendag dan Kemenperin Batasi Ekspor Emas
-
Inalum Akan Ambil Alih Tambang Bauksit Antam
-
Indonesia Pasar Kripto Terbesar Kedua di Asia Pasifik
-
Antrean Haji Semakin Panjang, Perencanaan Keuangan Sejak Belia Kian Penting
-
BRI Resmikan Regional Treasury Team Medan untuk Perkuat Layanan Keuangan di Sumatera
-
Mengenal Cropty Wallet, Dompet Kripto bagi Pemula yang Antiribet dan Hadirkan Berbagai Keunggulan
-
Penambangan Tanpa Izin Jadi Ancaman, Kopsindo Dukung Pemerintah untuk Lakukan Penertiban
-
Rupiah Ditutup Menguat Senin Sore, Ini Pemicunya
-
Adrian Gunadi Telah Ditangkap, Daftar Tersangka Kasus di Sektor Keuangan yang Masih Buron
-
Antam Impor 30 Ton Emas dari Singapura dan Australia