Suara.com - Terancamnya beberapa jenis ikan endemik dan punahnya beberapa jenis ikan endemik Indonesia di beberapa perairan umum merupakan ancaman serius terhadap keanekaragaman dan kelestarian sumberdaya ikan Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo mengatakan, hal tersebut memberi pelajaran untuk segera mengambil langkah konkrit dan strategis agar dampak negatif dari introduksi ikan asing dapat diminimalisir.
Untuk itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan upaya konkrit dan strategis dalam rangka mencegah dan mengendalikan species invasif.
Menurut Sharif, upaya yang telah dilakukan KKP diantaranya penyusunan regulasi sebagai penjabaran lebih lanjut atas pengesahan konvensi PBB mengenai keanekaragaman hayati. Selain itu, KKP menyusun pijakan bagi institusi teknis dalam menyusun ketentuan operasional dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Species Invasif.
“Untuk itu perlu segera ditetapkan Species Invasif dari jenis ikan, sehingga pelaksanaan pengawasan dan pengendaliannya menjadi semakin lebih fokus dan terarah,” kata Sharif.
Sharif menjelaskan, untuk mencegah dan mengendalikan species invasif perlu keterlibatan berbagai pihak secara bersama melalui koordinasi yang kuat lintas sektoral untuk membangun kebersamaan di tingkat nasional. Termasuk upaya peningkatan dukungan pemerintah terhadap penelitian dan pengembangan terkait dengan dampak species asing invasif, seperti dengan metode untuk mitigasi dampak.
“Perlunya segera dilakukan pengendalian terhadap species invasif yang sudah menetap secara domestik bersama instansi pemerintah lainnya. Seperti dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup sebagai focal point dari Convention on Biological Diversity (CBD),” jelasnya.
Sharif menambahkan, perlu dibangun sebuah sistem informasi yang lengkap menyangkut penyebaran dan perdaran, deteksi ancaman dan serangan. Serta upaya pengendalian dan eradikasi species invasif domestik atau internasional di masing-masing kementerian teknis, yang saling bertaut. (Antara)
Berita Terkait
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!
-
Mengenal Lutung Jawa: Si Hitam Penjaga Rimba yang Terancam Punah
-
Mengandung Racun Berbahaya, Inilah 7 Daftar Ikan Laut yang Tidak Aman Dikonsumsi
-
7 Daftar Ikan Laut yang Tidak Aman Dikonsumsi, Mengandung Racun Berbahaya
-
Serigala Ganas di Serial Game of Thrones "Muncul" Kembali Usai Ribuan Tahun Punah
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Alami Gagal Bayar, Ini Sanksi yang Diberikan OJK untuk Dana Syariah Indonesia
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir