Suara.com - Kepala Departemen Ekonomi CSIS, Djisman Simanjuntak mengatakan, kebijakan-kebijakan yang terkesan restriktif atau membatasi di Indonesia, saat ini menjadi sorotan bagi investor-investor asing. Hal itu menurutnya, membuat mereka masih menunggu atau mengajukan perubahan rencana investasi.
"Kita melihat restrictive policy, seperti law (UU) di mineral dan energi, UU Perdagangan, DNI (Daftar Negatif Investasi), apa kita akan terus?" kata Djisman, dalam diskusi terkait "2014 World Investment Report", di Jakarta, Selasa (24/6/2014).
Menurut Djisman, pada 2013, aliran investasi asing ke kawasan Asia bagian timur cukup menjanjikan, namun Indonesia tidak mendapat porsi yang signifikan. Pada 2013, investasi sendiri menurutnya cukup terkonsentrasi di sektor jasa.
Sementara itu ke depannya, menurut Djisman lagi, sektor industri manufaktur perlu menjadi sektor yang diarahkan untuk mendapatkan banyak investasi asing, agar mencapai sektor manufaktur yang padat karya, serta pertumbuhannya mencapai dua digit.
"Kebutuhan kita adalah konsumsi domestik dan penyediaan lapangan kerja. Manufaktur merupakan kesempatan besar kita untuk eksplor, dan sektor itu akan menjadi hal yang selalu penting buat kita," ujarnya.
Selain manufaktur, Djisman mengatakan bahwa sektor industri komunikasi dan teknologi (ICT) serta otomotif, juga perlu diarahkan untuk menjadi sasaran investasi asing.
Di bagian lain, menyinggung optimalisasi investasi asing untuk tujuan pengembangan berkelanjutan (SDGs), Djisman meminta agar pemerintah lebih mempersiapkan paket dan fasilitas, untuk menarik dan mengarahkan investasi ke sektor tersebut. Namun begitu, menurut Djisman, penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat, terutama di daerah, tetap harus menjadi prioritas. Selebihnya, dia menyarankan pemerintah mempersiapkan paket insentif untuk SDGs.
Sementara itu, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM, Himawan Hariyoga mengatakan, kebijakan terhadap investasi asing disesuaikan dengan kondisi perekonomian Indonesia sebagai negara berkembang, yang mengalami kemajuan ekonomi cukup signifikan sejak beberapa tahun terakhir. Dengan begitu menurutnya, jika terdapat pandangan bahwa kebijakan pemerintah bergerak menjadi lebih ketat, harus dipandang dari sisi kepentingan nasional.
Himawan mencontohkan perundang-undangan bidang ekonomi yang baru saja ditetapkan pemerintah Indonesia, seperti UU Mineral dan Batu Bara tentang larangan ekspor mineral dalam bentuk mentah, ataupun UU Perdagangan yang mengatur lebih ketat perdagangan internasional. Regulasi tersebut menurutnya memiliki landasan untuk menarik investasi yang berkualitas bagi Indonesia.
"Ini yang kita ingin dorong, untuk (investasi) yang menciptakan nilai tambah dan produktivitas dari apa yang sudah banyak kita miliki, seperti untuk pengolahan dan pemurnian mineral," ujarnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah
-
Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS
-
Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya