Suara.com - Pemerintah memastikan tarif dasar listrik untuk enam golongan akan naik bertahap setiap dua bulan, mulai kemarin, Selasa (1/7/2014). Kenaikan terjadi untuk golongan I-3, golongan R-2, golongan R-1, golongan P-3, dan golongan P-2. Adapun untuk pengguna 900 kWh dan 450 kWh tidak terjadi kenaikan.
Kepada suara.com, Rabu (2/7/2014), anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar meminta kepada pemerintah kenaikan tarif listrik harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan dan rasio eletrifikasi nasional.
“Kenaikan ini mengirimkan pesan tentang besarnya subsidi listrik yang selama ini harus di tanggung negara, namun di sisi lain harus adanya perbaikan pelayanan dan akses listrik kepada publik,” katanya.
Rofi menambahkan kenaikan ini secara pelayanan akan mempengaruhi konsumsi rutin masyarakat dan kenaikan di beberapa komoditas, karenanya pemerintah harus secara serius mengantisipasi ini semua. Selain itu, kenaikan listrik ini harus mampu meningkatkan elektrifikasi nasional secara umum, khususnya di kawasan timur indonesia.
Pemerintah sendiri sesuai kebijakan energi nasional memiliki target tercapainya rasio elektrifikasi sebesar 85 persen pada tahun 2015 dan mendekati sebesar 100 persen pada tahun 2020.
“Subsidi listrik pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan mencapai Rp 103,8 triliun pada tahun 2014. Secara perlahan sesuai kondisi dan perhitungan matang golongan masyarakat yang mampu tidak perlu mendapatkan subsidi,” katanya.
Legislator Jatim VII ini menegaskan kinerja PLN sebagai operator teknis di bidang kelistrikan harus semakin efisien dan secara terus menerus harus mampu mengembangkan teknologi terbaik. Kemudian selain itu perlu mengembangkan jaringan, infrastruktur kelistrikan, energy mix yang ramah, dan tersedianya reseve margin yang memadai.
“Masih tingginya ketergantungan terhadap bahan bakar fosil terutama minyak bumi masih tinggi, dibandingkan dengan batubara yang hanya 27 persen dan gas persen dalam struktur energy mix,” kata Rofi.
Sebagai informasi, periode kenaikan tarif untuk industri golongan I-3 dan I-4 sudah dimulai pada 1 Mei 2014. Golongan I-3 adalah adalah industri dengan kapasitas daya listrik terpasang menengah dan non-perusahaan terbuka. Adapun golongan I-4 adalah pengguna listrik tegangan tinggi. Periode lanjutan periodisasi kenaikan tarif untuk kedua golongan industri akan sama dengan lima kelompok lain yang baru dimulai pada 1 Juli 2014, yaitu 1 Juli-31 Agustus 2014, 1 September-31 Oktober 2014, dan 1 November 2014.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Melalui FLDP 2026, TelkomGroup Perkuat Pengembangan Kepemimpinan Strategis
-
Pembangunan Kopdes Merah Putih Jauh dari Target, Menteri Zulkifli Keluhkan Ketersediaan Lahan
-
Pengusaha Warteg Khawatir Gas LPG 3Kg Langka
-
PIS: 94 Persen Kru Kapal Pertamina Adalah WNI
-
Naiknya Harga BBM Nonsubsidi Berdampak Terbatas Terhadap Inflasi
-
Ekonomi Indonesia Masih Bisa Tumbuh di atas 5 Persen di Tengah Gejolak Global
-
Indonesia Bidik Swasembada 8 Pangan Strategis di 2026
-
MBG Sampai ke Perbatasan IndonesiaTimor Leste, Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
-
Jumlah Lapor SPT Tahunan Tembus 11,43 Juta Orang, Aktivasi Coretax 18,1 Juta
-
Manajer Kopdes Merah Putih Berstatus Pegawai BUMN, 383 Ribu Orang Sudah Melamar