Suara.com - Pemerintah masih belum bisa menengahi permasalahan pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) antara Kementerian Perumahan Rakyat dengan Kementerian Keuangan. Akibatnya, RUU Tabungan Perumahan Rakyat terancam tidak bisa disahkan pada masa sidang IV 2013/14.
Ketua Pansus RUU Tapera, Yoseph Umarhadi mengatakan, pemerintah masih akan mencari konsultan independen sebelum memutuskan siapa yang akan mengelola dana tapera.
“Baru kali ini saya menjadi anggota Dewan dalam membahas RUU, Pemerintah tidak PD (percaya diri). Ini suatu kemunduran, berarti pemerintah tidak berani ambil resiko,” tandas Ketua Pansus RUU Tapera Yoseph Umarhadi, seperti dilansir laman resmi DPR, Jumat (4/7/2014).
Yoseph mengatakan, dengan sikap itu pemerintah berarti tidak terlalu perhatian terhadap penyediaan rumah bagi golongan yang tidak mampu.
“Terus terang saya kecewa, karena itu saya mendesak pemerintah untuk menunjukkan kemauan politik yang baik untuk menyelesaikan perumahan. Makin lama pasti akan bertambah dan persoalannya akan makin berat,” tegas Yoseph.
Karena itu, Senin mendatang, Pansus akan mengundang Kemenpera untuk melakukan rapat kerja juga dengan Menkeu.
Menurut dia, DPR sebenarnya sudah berusaha semaksimal mungkin agar RUU Tapera ini bisa segera selesai, namun ternyata hambatannya bukan di DPR tetapi justru di pemerintah. Padahal tujuan RUU ini untuk membantu pemerintah dalam membuat payung hukum untuk memoblisasi dana.
Kata dia, persoalan pembangunan rumah tergantung dana, kalau hanya mengandalkan APBN sangat sedikit sebab hanya dialokasikan 4%. Karena itu dana yang harus dicari bukan dari luar negeri tetapi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
UU Tapera dimaksudkan untuk memobilisasi dana dari seluruh masyarakat supaya dananya makin besar, kalau dikelola hasilnya cukup besar yang akhirnya bisa untuk membangun rumah bagi masyarakat tidak mampu.
Berita Terkait
-
Momen Ramadan Dimanfaatkan Pengembang untuk Dongkrak Penjualan Properti
-
Pemerintah Bidik Lahan Sitaan KPK hingga Kejaksaan untuk Perumahan Rakyat
-
OJK Bekukan Izin NH Korindo, Emiten Benny Tjokro Didenda Rp2,7 Miliar
-
OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup
-
Tren Baru Properti: Hunian Terintegrasi yang Dukung Gaya Hidup dan Pendidikan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
Terkini
-
Kemenkop Bantah Isu Kopdes Merah Putih Picu Konflik di Adonara, Ini Faktanya
-
OJK Resmi Punya Pejabat Baru, Ini Susunannya
-
Rupiah Belum Bangkit Hari Ini, Nyaris Rp 17.000/USD
-
Purbaya Pastikan Ada Efisiensi MBG, Negara Hemat Rp 40 Triliun per Tahun
-
Siap-siap! Harga BBM di RI Bakal Melakukan Penyesuaian 1 April 2026
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Selat Hormuz Membara, Emiten BABY Buka-bukaan Nasib Bisnis Pakaian Anak
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Incar Dana Global, Merdeka Gold Resources (EMAS) Mau Listing di Bursa Hong Kong