Suara.com - Anggaran subsidi harga bahan bakar minyak dalam lima tahun mendatang bakal semakin besar sehingga Joko Widodo-Jusuf Kalla perlu segera mengumumkan kebijakan BBM setelah dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden, kata ekonom Dr Nugroho SBM.
"Momentum yang pas mengumumkan pengurangan subsidi harga BBM, ya setelah Jokowi-Kalla dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI," katanya di Semarang, Kamis, (31/7/2014).
Pengurangan subsidi harga BBM akan selalu menjadi isu panas bagi presiden terpilih karena kebijakan menaikkan harga BBM nyaris tidak bisa dihindari di tengah membengkaknya subsidi energi yang hampir mencapai Rp300 triliun pada 2014-2015.
Di sisi sama, peningkatan konsumsi BBM dalam negeri tidak diikuti dengan kenaikan jumlah produksi minyak domestik yang pada tahun ini hanya ditargetkan sekitar 870.000 barel/hari, sedangkan konsumsi BBM pada 2014 bakal mencapai 48 juta kilo liter.
Oleh karena itu, Nugroho yang juga dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Semarang itu menyatakan tidak ada pilihan bagi presiden terpilih keuali mengurangi subsidi harga BBM dengan cara menaikkan harga minyak.
Yang menjadi masalah, menurut dia, berapa besaran kenaikan harga BBM itu ditetapkan, agar di satu sisi mampu menekan subsidi harga BBM dan di sisi lain tidak terlalu memberatkan masyarakat dan mengganggu perekonomian nasional.
"Saya kira kenaikan harga Rp500 per liter cukup realistis," kata Nugroho.
Joko Widodo-Jusuf Kalla yang sudah ditetapkan sebagai pemenang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 berdasarkan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum pada 22 Juli 2014 masih harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi yang akan menyidangkan gugatan pihak capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada 22 Agustus 2014.
Jika MK kelak tetap memutuskan Jokowi-Jusuf Kalla sebagai pemenang Pemilu Presiden 2014 kemudian dilantik menjadi Presiden-Wakil Presiden RI, menurut Nugroho, keduanya harus bisa menjelaskan bahwa kenaikan harga BBM akan dikonversi dengan penambahan sekaligus penajaman program di bidang pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
"Penjelasan (oleh Jokowi) kepada 'wong cilik' yakni kenaikan harga BBM tersebut supaya APBN bisa dialokasikan untuk subsidi yang lebih bermanfaat, seperti untuk sektor pendidikan dan kesehatan," katanya.
Langkah lain yang harus dilakukan pada saat menaikkan harga BBM, katanya, mengoptimalkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID)," katanya.
Kemudian, katanya, meutup semua celah adanya ulah spekukan yang berhasrat mengambil keuntungan di luar batas wajar.
"Ini bisa dilakukan dengan penegakan hukum kepada penimbun barang yang ingin meraup keuntungan," demikian Nugroho SBM. (antara)
Berita Terkait
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Target Mandatori Semester II-2025, ESDM Mulai Uji Coba B50 ke Alat-alat Berat
-
Jurus Bahlil Amankan Stok BBM di Wilayah Rawan Bencana Selama Nataru
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
-
Kapasitas PLTP Wayang Windu Bakal Ditingkatkan Jadi 230,5 MW
-
Pembeli Kripto Makin Aman, DPR Revisi UU P2SK Fokus ke Perlindungan Nasabah
-
Realisasi PNBP Tembus Rp 444,9 Triliun per November 2025, Anjlok 14,8%