Suara.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) keberaran dengan peraturan yang dikeluarkan BPH Migas dan Pertamina yang membatasi penjualan solar subsidi mulai hari ini. Sekjen DPP Organda, Ardiansyah mengatakan, pembatasan solar subsidi itu akan membuat sejumlah angkutan umum di malam hari tidak bisa beroperasi.
Sesuatu aturan BPH Migas, solar subsidi hanya dijual mulai pukul 6 pagi hingga pukul 6 sore. Menurut Ardiansyah, angkutan umum yang beroperasi di atas pukul 6 sore tidak bisa mengisi solar non subsidi karena harganya yang lebih mahal dua kali lipat.
Karena itu, apabila aturan ini tetap diberlakukan, maka Organda akan mengandangkan angkutan umum yang beroperasi di atas jam 6 sore.
“Ini kan tentu akan merugikan masyarakat. Kami tentu tidak bisa mengisi dengan solar non subsidi karena harganya mahal. Kalau itu dilakukan maka otomatis tarif untuk penumpang juga harus dinaikkan. Kamis sudah mengirim surat kepada BPH Migas agar aturan ini ditinjau ulang,” kata Ardiansyah kepada suara.com melalui sambungan telepon, Senin (4/8/2014).
Ardiansyah menambahkan, aturan pembatasan penjualan BBM subsidi terkesan mendadak. Karena, tidak pernah ada sosialisasi yang disampaikan BPH Migas dan juga Pertamina kepada Organda. Padahal, sebagina besar angkutan umum yang beroperasi di Indonesia mengunakan solar subsidi.
Mulai hari ini, SPBU di seluruh Indonesia hanya diperbolehkan menjual soalr subsisi mulai pukul 6 pagi hingga 6 sore. Aturan ini diterapkan untuk menjaga konsumsi BBM subsidi hingga akhir tahun tidak melebihi 46 juta kilo liter. Hingga akhir Juni 2014, konsumsi BBM subsidi sudah mencapai 22,9 juta kilo liter.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Dikabarkan Cerai
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak