Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Chairul Tanjung memastikan kebijakan pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak akan berdampak besar terhadap kenaikan harga kebutuhan bahan pokok.
Chairul mengatakan, kebijakan pembatasan penjualan BBM bersubsidi yang dilakukan Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) merupakan upaya pengamanan agar konsumsi BBM bersubsidi tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Saya rasa apa yang diambil oleh Pertamina dan BPH Migas, hanya bersifat mengamankan APBN saja, dari 48 Juta Kilo Liter menjadi 46 Juta Kilo Liter," ungkap CT dalam halal bihalal Kemenko Perekonomian, Senin (4/08/2014).
Ia menuturkan, kebijakan pembatasan penjualan tersebut akan menimbulkan mekanisme pasar baru sehingga masyarakat melakukan penyesuaian.
CT menyebutkan, seperti masyarakat yang tidak bisa membeli BBM bersubsidi di daerah Jakarta Pusat akan membeli di wilayah Jakarta lainnya. Begitu juga yang di Jalan Tol akan membeli BBM bersubsidi sebelum memasuki tol. Sementara itu, solar subsidi tidak dijual di atas pukul 18.00, maka masyarakat akan membeli BBM bersubsidi sebelum batas waktunya.
"Jelas saja, penyesuaian mekanisme pasar dalam pembelian BBM di luar waktu dan tempat yang ditetapkan, tidak akan mempengaruhi harga kebutuhan bahan pokok," ungkapnya.
Mulai hari ini, BPH Migas membatasi penjualan solar subsidi dari pukul 6 pagi hingga 6 sore. Sedangkan SPBU di area istirahat di jalan tol dilarang untuk menjual premium.
Berita Terkait
-
ESDM Mau Perpanjang Kebijakan Pembelian BBM Subsidi Tanpa QR Code di Aceh, Sumut, Sumbar
-
Pelaksanaan Program Pemagangan Nasional di Telkom Ditinjau Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
-
Pemerintah Yakin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 di Atas 5,4 Persen
-
Pemerintah Optimistis Negosiasi Tarif dengan AS Rampung Sebelum 2025 Berakhir
-
Indonesia Gandeng Singapura Integrasikan Kawasan Batam-Bintan-Karimun
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Dikabarkan Cerai
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak