Bisnis / Makro
Selasa, 10 Februari 2026 | 18:13 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Pemerintah resmi menerapkan kebijakan *work from anywhere* (WFA) untuk ASN dan pegawai swasta pada Maret 2026.
  • WFA ini bukan berarti libur, melainkan pengaturan kerja fleksibel yang berlaku lima hari total selama periode tersebut.
  • Pelaksanaan WFA harus menjamin hak pekerja termasuk upah penuh, dan tidak berlaku mutlak bagi sektor esensial.

Suara.com - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan work from anywhere (WFA) selama periode Ramadan dan Lebaran 2026. Kebijakan ini berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai swasta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kalau kebijakan WFA ini bukan berarti libur untuk para pekerja, melainkan flexible working arrangement.

"Pemerintah menerapkan skema kerja work from anywhere, bukan libur ya, ini clear work from anywhere atau flexible working arrangement," kata Menko Perekonomian saat konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Adapun jadwal WFA periode Ramadan dan Lebaran ini berlaku pada tanggal 16-17 Maret 2026, serta lanjut 25-27 Maret 2026. Dengan demikian kebijakan tersebut berlaku lima hari.

Ia juga memastikan kebijakan WFA berlaku untuk ASN maupun pegawai swasta yang diumumkan lewat surat edaran.

"Bagi pegawai ASN akan ada surat edaran dan juga pekerja swasta juga akan ada surat edaran dari Menaker," jelasnya.

Di sisi lain Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan di seluruh Indonesia untuk memberikan kesempatan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi para pekerja dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Menaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFA ini tidak boleh mengurangi hak-hak pekerja, termasuk besaran upah yang diterima dan jatah cuti tahunan.

"Sehubungan dengan pelaksanaan work from anywhere bagi pekerja buruh di perusahaan, maka kami menyampaikan beberapa hal yang pertama, pelaksanaan WFA tersebut dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan 1 tahun 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja," ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp 11,92 Triliun untuk Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Terkait hak finansial pekerja, Menaker Yassierli memberikan penegasan agar perusahaan tetap memenuhi kewajiban membayar upah secara penuh sesuai kontrak kerja yang berlaku.

"Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya," kata dia.

"Oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan, upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan," katanya menambahkan.

Yassierli meminta kerja sama dari para pimpinan daerah untuk meneruskan imbauan itu kepada pihak perusahaan di wilayah masing-masing agar memberikan kesempatan bagi pekerja untuk melaksanakan WFA pada 16 dan 17 Maret juga 25-27 Maret.

"Hal ini dengan mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah melaksanakan Hari Raya Idul Fitri," ucapnya.

Meski demikian, Menaker memberikan catatan bahwa kebijakan WFA ini tidak berlaku mutlak bagi semua jenis pekerjaan.

Load More