- Pemerintah akan mengatur status PKWT dan *outsourcing* dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.
- Kebijakan ini sebagai respons atas tuntutan Amerika Serikat melalui dokumen *Agreement on Reciprocal Trade* (ART).
- AS meminta pembatasan PKWT maksimal satu tahun, berbeda dari ketentuan UU Cipta Kerja sebelumnya.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kalau Pemerintah bakal mengatur status karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun outsourcing dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.
Kebijakan ini merespons permintaan Amerika Serikat dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang mewajibkan Indonesia untuk membatasi praktik PKWT dan outsourcing.
“Kita sedang menyusun Undang-Undang Naker yang baru, sedang disusun. Jadi nanti itu akan masuk di dalam Undang-Undang Naker yang baru,” katanya, dikutip dari Antara, Jumat (27/2/2026).
Menko Perekonomian juga menyebut kalau Mahkamah Konstitusi (MK) turut memerintahkan klaster ketenagakerjaan yang dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
“Nanti kita akan monitor, kan beberapa pasal dari Undang-Undang Ciptaker dibatalkan oleh MK, sehingga semuanya akan diintegrasikan di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” ujar Airlangga.
Adapun dalam dokumen ART yang telah ditandatangani Indonesia dan AS beberapa waktu lalu menyebut Indonesia harus menyusun peraturan pelaksana yang membatasi penggunaan perusahaan pekerja outsourcing.
Selain itu, AS juga meminta PKWT untuk dibatasi maksimal satu tahun. Setelah masa tersebut, pegawai harus diangkat menjadi karyawan tetap atau diberhentikan.
Hal ini berbeda dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023) dan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur PKWT dengan jangka waktu maksimal lima tahun termasuk perpanjangan.
Baca Juga: Pemerintah Gandeng AS Kembangkan Ekosistem Semikonduktor, Potensi Investasi Rp 530 Triliun
Tag
Berita Terkait
-
Pemerintah Gandeng AS Kembangkan Ekosistem Semikonduktor, Potensi Investasi Rp 530 Triliun
-
Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dibuka, Dapat Uang Saku hingga JKK-JKM
-
Airlangga Pastikan Tarif Dagang Indonesia dan AS Turun ke 15 Persen, Berlaku 90 Hari
-
5 Motor Irit Cocok untuk Berangkat Kerja Lintas Kabupaten
-
THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Begini Mekanisme dan Jadwal Pencairannya
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Sebulan Tak Diguyur Hujan, Sungai Cisadane Mulai Mengering
-
Asing Jual Bersih Rp160 Miliar, BMRI hingga RANS Malah Diborong
-
Bukan Didorong, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan Gegara Diperas 2 Wanita
-
Terbitkan Sprindik Baru, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Kini Berstatus Saksi
-
Strategi Agresif Geely Rebut Pasar Indonesia Hingga Masuk Tiga Besar Merek Tiongkok Terlaris
-
Wajah Baru TPA Tamangapa Mulai Terlihat, Bau Sampah Berkurang
-
Ada Isu Mark Up Pikap Kopdes Merah Putih, Purbaya Ogah Cairkan Anggaran Sebelum Audit
-
Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Tak Ada Alasan Lanjutkan Program MBG
-
HP Apa yang Bisa Foto Live selain iPhone? Ini 9 HP Murah Terbaik untuk Kamu
-
Tekuk Prancis 2-0, Spanyol Bangkit dan Jadi Tim Terkuat Piala Dunia