Suara.com - Komite Investasi Mitra Usaha meminta Bursa Efek Indonesia untuk menghentikan perdagangan atau suspensi saham PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT).
Davit Dwi Sardjono dari Komite Investasi Mitra Usaha mengatakan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilakukan oleh PT Cipaganti merupakan indikasi pengambilalihan secara paksa atau hostile takeover.
"Penolakan laporan keuangan pada RUPS harus menjadi basis bagi BEI menolak perubahan manajemen untuk meminta pertanggungjawaban manajemen lama sebelum dipindahkan kepada manajemen baru," kata Davit melalui surat elektronik kepada suara.com, Senin (25/8/2014).
Davit menambahkan indikasi hostile takeover terlihat dari sejumlah ketidakwajaran pelaksanaan RUPS kali ini. Pertama, pemaksaan pergantian pengurus padahal laporan keuangannya ditolak. Seharusnya, kata Davit, manajemen lama harus mempertanggungjawabkan laporan keuangan yang ditolak itu.
Kedua, notaris diganti dalam waktu 12 jam menjelang RUPS. Padahal, menurut Davit, notaris sudah bekerja sama dengan PT Cipaganti sejak pertama kali melakukan penawaran saham perdana (IPO).
Ketiga, agenda RUPS Luar Biasa sebelumnya adalah perubahan anggaran dasar. Namun, dalam pelaksanannya adalah melakukan perubahan pengurus.
Keempat, KIMU yang merupakan perwakilan investor dan punya kepentingan atas saham milik Andianto Setiabudi dan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada ditolak masuk ke ruang sidang. Kata Davit, penolakan itu merupakan adanya indikasi penyembunyian tindakan-tindakan terhadap orang yang berkepentingan di dalamnya.
Koperasi Cipaganti terlibat kasus hukum penipuan investasi kepada nasabahnya. Dana nasabah yang diinvestasikan di sektor pertambangan batubara mulai macet sehingga koperasi tidak membayar dana imbal hasil kepada nasabah.
Tiap nasabah diminta menyetor dana minimal Rp100 juta dengan imbal hasil 1,4 persen per bulan pada tahun pertama dan naik 0,1 persen pada tahun berikutnya. Karena imbal hasil tidak dibayar sejak Oktober tahun lalu, kasus ini dibawa ke jalur hukum.
Kepolisan Jawa Barat telah menetapkan empat pengurus koperasi Cipaganti sebagai tersangka dengan dakwaan melakukan penipuan sebesar Rp3,3 triliun. Polisi masih melengkapi empat berkas tersangka tersebut sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang
-
Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara
-
Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya