Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah minimum hingga Rp3,2 juta perbulan khusus di wilayah Jabodetabek yang harus diberlakukan pada 2015.
Angka itu merujuk pada permintaan yang disampaikan sebelumnya untuk menaikkan upah 30 persen di Jabodetabek, sementara di luar Jabodetabek sekitar 40 persen.
Sekjen KSPI Muhammad Rusli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9/2014), mengungkapkan nilai upah minimum yang berlaku saat ini, didasarkan atas bertambahnya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebanyak 24 item dari 60 item.
di Jabodetabek saat ini upah minimum yang berlaku adalah Rp2,4 juta dan merupakan yang tertinggi di Indonesia, sedangkan untuk daerah-daerah lainnya, upah minimum masih jauh lebih rendah, misalnya Rp1 juta di daerah Jawa Tengah.
"Kenaikan tersebut sangat rasional, dengan catatan bertambahnya jumlah KHL yang disurvei. Saat ini 60, kita akan naik 84 item lalu dengan menambahkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Rusdi.
Anggota Dewan Pengupahan Nasional Iswan Abdullah dari pihak buruh menambahkan, jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN seperti Thailand dan Malaysia, upah buruh di Indonesia masih jauh tertinggal. Ini akan menjadi masalah bagi Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Sahkan RKAP 2026 dan Perubahan Anggaran Dasar
-
Pemerintah Jamin UMP Tak Bakal Turun Meski Ekonomi Daerah Loyo
-
Mengapa Perusahaan Rela Dijual ke Publik? Memahami Gegap Gempita Hajatan IPO
-
KEK Mandalika Kembali Dikembangkan, Mau Bangun Marina
-
ESDM Mulai Pasok 16.000 LPG 3 Kg ke Banda Aceh
-
Profil PT Mayawana Persada, Deforestasi Hutan dan Pemiliknya yang Misterius
-
Mendag Lepas Ekspor Senilai Rp 978 Miliar dari 8 Provinsi
-
Modal Inti Superbank (SUPA) Tembus Rp8 Triliun, Naik Kelas ke KBMI 2
-
Mekanisme Buyback TLKM, Pemegang Saham Wajib Tahu
-
BI Perpanjang Batas Waktu Pembayaran Tagihan Kartu Kredit