Suara.com - Utusan Khusus Presiden untuk Penanggulangan Kemiskinan (UKPUPK) HS Dillon mengatakan pemerintah harus menciptakan kesempatan kerja dan usaha yang bermartabat bagi warga negara sebagai upaya untuk mengentaskan kemiskinan.
"Kunci untuk menanggulangi kemiskinan adalah adanya keberpihakan pemimpin kepada rakyat. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus berpihak kepada rakyat," kata HS Dillon di Jakarta, Kamis, (25/9/2014).
Dillon mengatakan meskipun angka kemiskinan menurun, tetapi kesenjangan antara orang miskin dan orang kaya justru meningkat. Karena itu, harus ada penciptaan kesempatan kerja dan usaha yang bermartabat agar kesenjangan itu bisa berkurang.
Menurut Dillon, desain penanggulangan kemiskinan di Indonesia selama ini sudah baik. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, misalnya terkait dengan anggaran.
Menurut Dillon, anggaran penanggulangan kemiskinan di Indonesia cukup besar. Terdapat 16 kementerian/lembaga yang terlibat dalam penanggulangan kemiskinan dengan anggaran masing-masing.
"Namun, anggaran tersebut tidak tepat sasaran karena lebih banyak digunakan untuk personil pemerintahan. Hanya sekitar 20 persen saja yang diterima masyarakat miskin," tuturnya.
Dillon mengatakan penanggulangan kemiskinan harus dilakukan dan dianggap sebagai investasi. Bonus demografi yang diperkirakan akan diperoleh Indonesia pada 2020 hingga 2035 akan menjadi "bom demokrasi" bila penanggulangan kemiskinan tidak dilakukan.
"Penanggulangan kemiskinan memang merupakan tanggung jawab pemerintah. Namun, pemerintah tidak bisa sendiri. Harus ada kerja sama dengan seluruh warga negara untuk menanggulangi kemiskinan," katanya.
Seiring dengan akan berakhirnya masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, HS Dillon juga akan mengakhiri masa jabatan. Dillon mengatakan selama menjabat sebagai utusan khusus presiden sejak 2011, dia sudah berkeliling ke berbagai daerah dan memberikan masukan kepada Presiden.
Dillon juga telah menyiapkan laporan akhir masa jabatan. Dalam ringkasan eksekutif laporan tersebut, disebutkan data BPS pada Maret 2014 jumlah penduduk miskin Indonesia masih 28,280 juta orang atau 11,25 persen dari total penduduk Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
-
Fenomena Demo Wajan: Saat Legitimasi Kebijakan Cuma Seharga Rp100 Ribu
-
Bagaimana Sistem Transportasi Publik Melanggengkan Kemiskinan Waktu
-
Maraknya Buzzer Pemburu Receh: Antara Miskin Ekonomi dan Miskin Harga Diri
-
Makan Gratis Tak Boleh Sekadar Kenyang, Wajib Jadi Senjata Pamungkas Hapus Kemiskinan!
-
Pemprov Jabar Jadi Pemerintah Daerah Terbaik dalam Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya