Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani kerja sama mengenai peraturan dan pengawasan praktik monopoli dan persiangan usaha tidak sehat di sektor jasa keuangan.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Ketua KPPU M.Nawir Messi di Jakarta, Selasa (15/7/2014). Kerja sama tersebut dilakukan untuk mengatasi dan mencegah potensi kecurangan dalam sektor jasa keuangan.
Ketua KPPU Nawir Messy mengatakan, penandatangann nota kesepahaman antara KPPU dan OJK meliputi sektor-sektor prioritas yang menjadi sangat penting dalam lima tahun ke depan. Sektor-sektor prioritas tersebut adalah makanan, jasa keuangan, energi, logistik dan infastruktur.
"Tujuan utama kerjasama ini adalah efesiensi dan berkeinginan membangun sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan", ujar M. Nawir, saat melakukan konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2014).
Ia menambahkan, penandatanganan nota tersebut mencangkup beberapa hal yang ingin dicapai antara lain melindungi kepentingan publik, terus menerus mendorong lisensi perekonomian sosial demi kesejahteraan rakyat, memberikan usaha yang setara dan keefektivan efesiensi bisnis.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, penandatangan nota kerja sama ini akan membuat sektor keuangan jasa menjadi efesien dan inovatif dan akan menguntungkan konsumen dan perekonomian Indonesia.
"Untuk itu kita perlu melakukan beberapa konsolidasi dengan lembaga-lembaga pemerintah lainnya selain OJK dan KPPU, sehingga dalam prakteknya dapat membuat persaingan usaha yang sehat,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
OJK Siapkan Tanda Khusus Bagi Emiten Tak Penuhi Free Float, Paksa Transparansi atau Delisting?
-
Skema Patungan Saham Berujung Denda: OJK Sikat Tukang Goreng Saham IIMPC Rp5,7 Miliar
-
Profil dan Kekayaan Belvin Tannadi, Influencer Saham Didenda OJK Rp5,35 Miliar
-
Terbukti Goreng Saham, OJK Beri Sanksi Denda Rp 5,7 Miliar ke Influencer Pasar Modal
-
BRI Optimistis 2026: 3 Program Dorong Kredit Produktif
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Panduan Lengkap Penukaran Uang Baru di BRI, BCA dan BNI
-
Surat Penutupan Rekening Donald Trump oleh JPMorgan Terungkap!
-
Baru Sehari, Trump Naikkan Tarif Impor Semua Negara dari 10 Menjadi 15 Persen
-
Lalamove Tebar BHR dan Jaminan Sosial buat Mitra Driver
-
Deal Prabowo-Trump! RI Tak Bisa Pajaki Google, Netflix Hingga Meta
-
Modal Rp300 Ribu, Wanita Ini Sukses Bangun Pilar Ekonomi Keluarga
-
Trump 'Ngamuk' Lagi! Tarif Global 10% Menanti, RI Mulai Pasang Kuda-kuda
-
Prabowo Deal! Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal Masuk ke RI
-
Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?
-
Harga Bitcoin Tertekan Pekan Ini, Analis Ungkap Alasannya