Suara.com - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menolak keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memutuskan bahwa Menteri Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri melanggar pasal 24 Undang-undang nomor 5 tahun 1999.
"Kita tolak dengan tegas, kita tidak mungkin bersekongkol dengan pelaku usaha apalagi ketika tujuannya adalah untuk mendapatkan harga yang stabil," kata Lutfi, saat berdiskusi dengan wartawan di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (21/3/2014) seperti dilansir Antara.
Sidang putusan KPPU terkait kasus kartel impor bawang putih mengenakan sanksi pada 19 perusahaan yang terlibat kartel dan komisi juga menyatakan dua pejabat negara melanggar aturan soal kartel.
Menteri Perdagangan dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan melanggar pasal 24 Undang-undang nomor 5 tahun 1999, yang berisi larangan untuk bersekongkol dalam menghambat produksi atau pemasaran barang sehingga ketersediaannya berkurang di pasar.
Dalam kasus kartel bawang putih, Menteri Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri menyetujui perpanjangan surat persetujuan impor yang yang diajukan oleh pelaku usaha.
Lutfi menjelaskan, pihaknya selaku pemerintah mewakili rakyat Indonesia yang kurang lebih berjumlah 237 juta orang tersebut akan mengambil langkah banding untuk mencari putusan hukum yang lebih baik.
"Kita akan banding untuk mencari hukum yang lebih baik. Karena menurut pengertian kami, UU nomor 5 tahun 1999 tentang KPPU tersebut adalah untuk mengatur pedagang dengan pedagang, supaya tidak terjadi kartel dan monopoli," ujar Lutfi.
Lutfi menambahkan, apabila Kementerian Perdagangan dituding melakukan persekongkolan dengan para pedagang, itu bukanlah hal yang benar. Kata dia, langkah yang diambil tersebut merupakan langkah untuk menstabilkan harga bawang putih pada saat itu yang mencapai Rp95.000 per kilogram.
"Kita bukan bagian dari monopoli, akan tetapi Kementerian Perdagangan merupakan regulator. Saat itu pemerintah harus mengambil tindakan-tindakan khsusus untuk bisa menstailkan harga, dan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Lutfi. (Antara)
Berita Terkait
-
Merger Grab - GoTo Tersandung Saham Telkomsel, KPPU Belum Terima Notifikasi
-
Lantik 14 Pejabat Baru, Mendag Budi Santoso: Bikin Kebijakan yang Berdampak ke Masyarakat
-
Transaksi Harbolnas 2025 Tembus Rp36,4 Triliun
-
Mendag Lepas Ekspor Senilai Rp 978 Miliar dari 8 Provinsi
-
Mendag Dorong Pembentukan Indonesia Belarus Business Council
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen Mulai Maret 2026
-
Smelter Nikel MMP Matangkan Sistem Jelang Operasi Penuh
-
Dorong Wisatawan Lokal, Desa Wisata Tebara Raup Rp1,4 Miliar
-
OJK Restrukturisasi Kredit 237 Ribu Korban Bencana Sumatera
-
Moodys Pertahankan Rating Indonesia di Baa2, BI Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
-
OJK Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi