Suara.com - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menolak keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memutuskan bahwa Menteri Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri melanggar pasal 24 Undang-undang nomor 5 tahun 1999.
"Kita tolak dengan tegas, kita tidak mungkin bersekongkol dengan pelaku usaha apalagi ketika tujuannya adalah untuk mendapatkan harga yang stabil," kata Lutfi, saat berdiskusi dengan wartawan di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (21/3/2014) seperti dilansir Antara.
Sidang putusan KPPU terkait kasus kartel impor bawang putih mengenakan sanksi pada 19 perusahaan yang terlibat kartel dan komisi juga menyatakan dua pejabat negara melanggar aturan soal kartel.
Menteri Perdagangan dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan melanggar pasal 24 Undang-undang nomor 5 tahun 1999, yang berisi larangan untuk bersekongkol dalam menghambat produksi atau pemasaran barang sehingga ketersediaannya berkurang di pasar.
Dalam kasus kartel bawang putih, Menteri Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri menyetujui perpanjangan surat persetujuan impor yang yang diajukan oleh pelaku usaha.
Lutfi menjelaskan, pihaknya selaku pemerintah mewakili rakyat Indonesia yang kurang lebih berjumlah 237 juta orang tersebut akan mengambil langkah banding untuk mencari putusan hukum yang lebih baik.
"Kita akan banding untuk mencari hukum yang lebih baik. Karena menurut pengertian kami, UU nomor 5 tahun 1999 tentang KPPU tersebut adalah untuk mengatur pedagang dengan pedagang, supaya tidak terjadi kartel dan monopoli," ujar Lutfi.
Lutfi menambahkan, apabila Kementerian Perdagangan dituding melakukan persekongkolan dengan para pedagang, itu bukanlah hal yang benar. Kata dia, langkah yang diambil tersebut merupakan langkah untuk menstabilkan harga bawang putih pada saat itu yang mencapai Rp95.000 per kilogram.
"Kita bukan bagian dari monopoli, akan tetapi Kementerian Perdagangan merupakan regulator. Saat itu pemerintah harus mengambil tindakan-tindakan khsusus untuk bisa menstailkan harga, dan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Lutfi. (Antara)
Berita Terkait
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Kemendag Siapkan Karpet Merah Regulasi KBLI 2025, Busan: Agar Dunia Usaha Makin Adaptif!
-
Putusan KPPU Tuai Kritik, Metodologi Denda Pindar Dinilai Tak Jelas
-
Sudah 3 Tahun Tak Naik! Jadi Alasan Pemerintah Kerek HET Minyakita
-
Harga Bahan Baku Plastik Selangit, Wamendag Minta UMKM Putar Otak Cari Alternatif
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Rupiah Loyo, Duit Subsidi Bengkak! Stok Pertalite Tinggal 16 Hari
-
Purbaya Umumkan Defisit APBN Rp 164,4 Triliun per April 2026, Sentil Prediksi Ekonom
-
Ada Apa? Prabowo Paparkan APBN 2027 Besok Pagi, Bukan 16 Agustus
-
BUMN RI Mulai Ekspor Keahlian Energi Terbarukan ke Luar Negeri
-
Bio Farma Perkuat Ekosistem Halal demi Dongkrak Daya Saing Industri Kesehatan
-
Rupiah Anjlok, Bahlil: Doain BBM Subsidi Tak Naik Harga
-
Gelar Donor Darah, Solidaritas Sosial Jadi Wajah Budaya Kerja PNM
-
Komisi Gojek Turun Jadi 8 Persen, Driver Ojol Kini Kantongi 92 Persen Pendapatan
-
Pertamina dan ASRI Energi Edukasi Bangun Kesadaran Transisi Energi kepada Pelajar Jakarta
-
Masa Bodo Rupiah Melemah, Restrukturisasi BUMN Karya Tetap Gaspol