Suara.com - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menolak keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memutuskan bahwa Menteri Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri melanggar pasal 24 Undang-undang nomor 5 tahun 1999.
"Kita tolak dengan tegas, kita tidak mungkin bersekongkol dengan pelaku usaha apalagi ketika tujuannya adalah untuk mendapatkan harga yang stabil," kata Lutfi, saat berdiskusi dengan wartawan di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (21/3/2014) seperti dilansir Antara.
Sidang putusan KPPU terkait kasus kartel impor bawang putih mengenakan sanksi pada 19 perusahaan yang terlibat kartel dan komisi juga menyatakan dua pejabat negara melanggar aturan soal kartel.
Menteri Perdagangan dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan melanggar pasal 24 Undang-undang nomor 5 tahun 1999, yang berisi larangan untuk bersekongkol dalam menghambat produksi atau pemasaran barang sehingga ketersediaannya berkurang di pasar.
Dalam kasus kartel bawang putih, Menteri Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri menyetujui perpanjangan surat persetujuan impor yang yang diajukan oleh pelaku usaha.
Lutfi menjelaskan, pihaknya selaku pemerintah mewakili rakyat Indonesia yang kurang lebih berjumlah 237 juta orang tersebut akan mengambil langkah banding untuk mencari putusan hukum yang lebih baik.
"Kita akan banding untuk mencari hukum yang lebih baik. Karena menurut pengertian kami, UU nomor 5 tahun 1999 tentang KPPU tersebut adalah untuk mengatur pedagang dengan pedagang, supaya tidak terjadi kartel dan monopoli," ujar Lutfi.
Lutfi menambahkan, apabila Kementerian Perdagangan dituding melakukan persekongkolan dengan para pedagang, itu bukanlah hal yang benar. Kata dia, langkah yang diambil tersebut merupakan langkah untuk menstabilkan harga bawang putih pada saat itu yang mencapai Rp95.000 per kilogram.
"Kita bukan bagian dari monopoli, akan tetapi Kementerian Perdagangan merupakan regulator. Saat itu pemerintah harus mengambil tindakan-tindakan khsusus untuk bisa menstailkan harga, dan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Lutfi. (Antara)
Berita Terkait
-
Kebijakan Maker to Maker Dinilai Berpotensi Bebani Operator Kapal
-
Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan
-
Kewajiban NIB bagi Pedagang Online: Solusi atau Beban Baru?
-
Pemerintah Guyur Stimulus Pangan hingga Transportasi Semester II 2026
-
Mendag Dorong Mahasiswa Juga Jadi Aktivis Ekspor
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda
-
Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax
-
Semester II-2026 Penuh Tekanan, Investor Saham Diminta Bersiap
-
Sinar Mas Land dan 2 Universitas Terkemuka Perluas Akses Pendidikan Global di BSD City
-
Purbaya Akhirnya Turun Tangan soal Pajak JHT usai Diprotes Buruh
-
Pasar Kripto RI Makin Dilirik, BTSE Indonesia Kini Jadi Pemain Baru
-
Transformasi Industri Rendah Karbon Digenjot demi Target Net Zero Emission 2050
-
Ratusan Santri Antusias Ikuti Beragam Aktivitas di Junior Miners Fun Fest 2026
-
Negara di Eropa Mendadak Jor-joran Belanja Militer, Ada Isu Perang Besar?
-
Manajemen dan Komunitas Gim Digital di Indonesia Mulai Dilirik Investor