Suara.com - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menolak keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memutuskan bahwa Menteri Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri melanggar pasal 24 Undang-undang nomor 5 tahun 1999.
"Kita tolak dengan tegas, kita tidak mungkin bersekongkol dengan pelaku usaha apalagi ketika tujuannya adalah untuk mendapatkan harga yang stabil," kata Lutfi, saat berdiskusi dengan wartawan di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (21/3/2014) seperti dilansir Antara.
Sidang putusan KPPU terkait kasus kartel impor bawang putih mengenakan sanksi pada 19 perusahaan yang terlibat kartel dan komisi juga menyatakan dua pejabat negara melanggar aturan soal kartel.
Menteri Perdagangan dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan melanggar pasal 24 Undang-undang nomor 5 tahun 1999, yang berisi larangan untuk bersekongkol dalam menghambat produksi atau pemasaran barang sehingga ketersediaannya berkurang di pasar.
Dalam kasus kartel bawang putih, Menteri Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri menyetujui perpanjangan surat persetujuan impor yang yang diajukan oleh pelaku usaha.
Lutfi menjelaskan, pihaknya selaku pemerintah mewakili rakyat Indonesia yang kurang lebih berjumlah 237 juta orang tersebut akan mengambil langkah banding untuk mencari putusan hukum yang lebih baik.
"Kita akan banding untuk mencari hukum yang lebih baik. Karena menurut pengertian kami, UU nomor 5 tahun 1999 tentang KPPU tersebut adalah untuk mengatur pedagang dengan pedagang, supaya tidak terjadi kartel dan monopoli," ujar Lutfi.
Lutfi menambahkan, apabila Kementerian Perdagangan dituding melakukan persekongkolan dengan para pedagang, itu bukanlah hal yang benar. Kata dia, langkah yang diambil tersebut merupakan langkah untuk menstabilkan harga bawang putih pada saat itu yang mencapai Rp95.000 per kilogram.
"Kita bukan bagian dari monopoli, akan tetapi Kementerian Perdagangan merupakan regulator. Saat itu pemerintah harus mengambil tindakan-tindakan khsusus untuk bisa menstailkan harga, dan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Lutfi. (Antara)
Berita Terkait
-
Mendag Lepas Ekspor Senilai Rp 978 Miliar dari 8 Provinsi
-
Mendag Dorong Pembentukan Indonesia Belarus Business Council
-
Punya Pasar 179,8 Juta Jiwa, RI Bidik Peluang Dagang Lewat FTA Indonesia - EAEU
-
Mendag Pastikan Negosiasi Tarif dengan AS Masih Berjalan
-
Mendag Busan Mulai Kecangkan Ikat Pinggang Jaga Pasokan Bahan Pokok Saat Nataru
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
-
Kapasitas PLTP Wayang Windu Bakal Ditingkatkan Jadi 230,5 MW