Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan upah minimum yang ideal bagi pekerja di Jakarta dan sekitarnya idealnya mencapai Rp3 jutaan.
"Kami mendesak Gubernur DKI dan bupati/wali kota di wilayah Bodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Batam, Surabaya menetapkan upah minimum Rp3 jutaan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (17/10/2014).
Said mengatakan kabupaten/kota di wilayah Bodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Batam dan Surabaya juga harus mendapatkan upah minimum Rp3 jutaan karena biaya hidupnya sama dengan Jakarta dan merupakan kota industri besar.
Sedangkan di luar kabupaten/kota tersebut, seperti Bandung, Cimahi, Purwakarta, Sukabumi, Semarang, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, Gresik, Bintan, Medan, Deli, Makassar dan lain-lain, kenaikan upah minimumnya harus Rp500 ribu hingga Rp600 ribu.
"Upah minimum DKI menjadi barometer dan acuan daerah lain di seluruh Indonesia. Karena itu, berbahaya bila upah minimum DKI terlalu rendah," tuturnya.
Sebelumnya, survei Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pusat Statistik (BPS) setempat tentang nilai kebutuhan hidup layak (KHL) 2015 memunculkan nilai sebesar Rp2,311 juta per bulan.
"Itu menimbulkan kecurigaan ada 'pesanan' pengusaha agar kenaikan upah minimum DKI 2015 kecil dan DKI kembali kepada kebijakan upah murah," kata Said.
Said mengatakan survei menggunakan 60 butir KHL dengan nilai Rp2,311 juta akan menyebabkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2015 sebesar Rp2,4 juta lebih. Pada 2014, UMP DKI Jakarta sebesar Rp2.441.301.
Menurut Said ada beberapa kejanggalan dalam survei KHL 2015. Misalnya, nilai kebutuhan air minum dan air bersih yang hanya Rp9.000 per bulan, yang artinya hanya bisa untuk membeli tiga botol air mineral saja.
Kejanggalan lain ada pada butir biaya rekreasi yang hanya Rp1.611 per bulan. Menurut Said, nilai tersebut saja tidak cukup untuk membayar ongkos metro mini. (Antara)
Berita Terkait
-
Aturan UMP Baru, 5 Provinsi Luar Jawa Jadi Kandidat Gaji Tertinggi
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3.228.971
-
Pengusaha Sebut Formula Upah Minimum 2026 Bikin Lapangan Kerja Baru Sulit Tercipta
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik