- Apindo menilai rentang nilai alpha 0,5 hingga 0,9 dalam PP Pengupahan 2026 berpotensi mempersempit penciptaan lapangan kerja formal.
- Dunia usaha mengusulkan rentang alpha 0,1 hingga 0,5 dengan pendekatan diferensiasi daerah untuk keseimbangan usaha dan kebutuhan layak.
- Beberapa sektor industri padat karya mengalami kontraksi signifikan, sementara kenaikan upah melebihi pertumbuhan produktivitas dalam lima tahun terakhir.
Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan pengupahan 2026 berpotensi mempersempit ruang penciptaan lapangan kerja baru, terutama di sektor formal.
Penilaian itu muncul menyusul ditetapkannya rentang nilai alpha dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang dinilai belum sejalan dengan kondisi riil industri.
Apindo menyoroti penetapan rentang alpha 0,5 hingga 0,9 yang dianggap terlalu tinggi untuk diterapkan secara merata di seluruh daerah.
Sepanjang proses dialog sosial tripartit, mengaku telah menyampaikan usulan agar nilai alpha berada pada kisaran 0,1 hingga 0,5.
Usulan tersebut disampaikan melalui Dewan Pengupahan Nasional maupun surat resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan keseimbangan kebutuhan hidup layak dan kemampuan usaha.
Pendekatan diferensiasi daerah juga didorong agar ketimpangan tidak makin melebar.
Dunia usaha mengusulkan penggunaan alpha rendah untuk daerah dengan rasio upah minimum di atas KHL, serta alpha lebih tinggi bagi daerah yang upah minimumnya masih di bawah KHL .
Ketua Umum Apindo sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan dan Pembangunan Berkelanjutan KADIN Indonesia, Shinta W. Kamdani, menyebut kondisi industri masih menghadapi tekanan signifikan.
Sejumlah sektor tercatat tumbuh di bawah pertumbuhan ekonomi nasional, bahkan mengalami kontraksi.
Baca Juga: Menko Airlangga Puja-puji AI, Bisa Buka Lapangan Kerja
Data kuartal III 2025 menunjukkan sektor tekstil dan pakaian jadi hanya tumbuh 0,93 persen, alas kaki minus 0,25 persen, pengolahan tembakau minus 0,93 persen, furnitur minus 4,34 persen, serta karet dan plastik minus 3,2 persen.
Sektor otomotif juga mengalami kontraksi hingga 10 persen per Oktober 2025 .
“Dunia usaha memahami bahwa kebijakan pengupahan memiliki tujuan fundamental untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat," ujar Shinta dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).
Namun demikian, dia menambahkan, kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional, agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha serta beragamnya kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menegaskan upah minimum idealnya ditempatkan sebagai jaring pengaman.
Kenaikan upah, menurut dia, tetap bisa dilakukan melalui mekanisme bipartit di tingkat perusahaan dengan mempertimbangkan produktivitas dan kondisi usaha.
Berita Terkait
-
Ekonomi RI Melambat, Apindo Ingatkan Pemerintah Genjot Belanja dan Daya Beli
-
APINDO: Isu Utama Bukan hanya UMP Tapi Penciptaan Lapangan Kerja Formal
-
Rencana Kenaikan UMP, APINDO: Harus Berkeadilan!
-
Setahun Berjalan, Hilirisasi Kementerian ESDM Dorong Terciptanya 276 Ribu Lapangan Kerja Baru
-
DEN: 130.000 Lapangan Kerja Baru Segera Dibuka di Jawa Tengah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK
-
Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini
-
BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi
-
Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I
-
Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China
-
Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional
-
Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya