Suara.com - Pelaku kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank atau "money changer", wajib mengajukan izin ke Bank Indonesia (BI) paling lambat pada 1 Januari 2015 dan memisahkan kegiatan penukaran valasnya dengan transfer dana.
"Pengajuan izin tersebut wajib dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2015 dengan mengacu pada PBI ini," kata Kepala Kantor Perwakilan BI DIY, Arief Budi Santoso di Yogyakarta, Selasa, (28/10/2014).
Kewajiban yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/15/PBI/2014 tanggal 11 September 2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing bukan Bank itu, berlaku untuk KUPVA yang sudah berizin maupun yang belum berizin.
Arief menegaskan, jika sampai waktu yang telah ditentukan masih ada KUPVA Bukan Bank yang belum berizin, maka BI dapat merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk mencabut izin usaha dan atau menghentikan kegiatan usaha.
Ia juga menegaskan bahwa PBI itu juga mengatur bahwa KUPVA bukan bank yang telah memperoleh izin sebagai penyelenggara transfer dana sebelum PBI itu diterbitkan, harus memisahkan kegiatan usahanya itu atau memilih salah satu kegiatan itu.
"Apabila tidak melakukan pemisahan atau penghentian kegiatan usaha maka izin sebagai penyelenggara transfer dana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ucap Arief.
Arief menjelaskan bahwa PBI ini diterbitkan dalam rangka memberikan kewenangan BI untuk mengatur bahwa semua kegiatan usaha penukaran valas memerlukan izin dari BI.
Serta dalam rangka menciptakan tata kelola yang baik dan mencegah dimanfaatkannya kegiatan usaha penukaran valas sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Untuk itu, katanya, perlu dilakukan pemurnian dan penguatan kegiatan usaha penukaran valas yang dilakukan penyelenggara bukan bank.
Deputi Direktur Pengawasan Kepatuhan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tjahjadi Prastono menyambut baik PBI itu. "Arahnya sudah benar," ujarnya.
Ia mengemukakan selama ini upaya suap, pemerasan dan transaksi narkoba banyak mengunakan mata uang asing yang diperoleh dari penukaran rupiah karena secara fisik lebih mudah.
Di Indonesia saat ini tercatat ada 914 KUPVA dengan rata-rata transaksi per bulan sebesar Rp7,94 triliun (hingga Agustus 2014). Pada 2013 sebesar Rp7,83 triliun dan pada 2012 Rp5,94 triliun per bulan. (Antara)
Berita Terkait
-
Mulai 1 Juli 2026, Transfer Valas ke Luar Negeri dan Pembelian Dolar Diawasi Lebih Ketat
-
Rupiah Letoy, Warga RI Ramai-ramai Borong Valas dan Khawatir Ekonomi Memburuk
-
Makin Loyo, Rupiah Sentuh Rp17.716 per Dolar AS
-
Travelling Makin Happy, Valas Udah Ready dengan BRI Money Changer
-
Perkuat Ekonomi Perbatasan, BRI Hadirkan Layanan Money Changer Resmi di PLBN Motaain
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
INDEF: Aturan Kemasan Polos Rokok Berpotensi Hilangkan 52,8 Ribu Lapangan Kerja
-
Purbaya Sentil Kementerian-Lembaga Hobi Minta Tambah Anggaran, Kini Bakal Diperketat
-
Ekspor CPO Dapat Angin Segar, Pemerintah Turunkan Bea Keluar Juli 2026
-
Tak Hanya Sawit dan Kopi, Tembakau Dinilai Layak Jadi Komoditas Prioritas Pemerintah
-
Cegah Mati Lampu, PLN Modif PLTU Bisa Pakai Batu Bara Kelas Rendah
-
Lahan Bekas Tambang Batu Bara Disulap Jadi PLTS
-
Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris, Website PT Hotel Indonesia Natour Hilang
-
PLN Bakal Sulap 802 Km Tol Jasa Marga Jadi Ladang Energi Surya
-
Kasus Penipuan Keuangan Tembus 579 Ribu, Bank dan Fintech Diminta Beralih ke AI
-
Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8%, Ekonom: Belum Tentu Bikin Driver Lebih Sejahtera