Suara.com - Pelaku kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank atau "money changer", wajib mengajukan izin ke Bank Indonesia (BI) paling lambat pada 1 Januari 2015 dan memisahkan kegiatan penukaran valasnya dengan transfer dana.
"Pengajuan izin tersebut wajib dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2015 dengan mengacu pada PBI ini," kata Kepala Kantor Perwakilan BI DIY, Arief Budi Santoso di Yogyakarta, Selasa, (28/10/2014).
Kewajiban yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/15/PBI/2014 tanggal 11 September 2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing bukan Bank itu, berlaku untuk KUPVA yang sudah berizin maupun yang belum berizin.
Arief menegaskan, jika sampai waktu yang telah ditentukan masih ada KUPVA Bukan Bank yang belum berizin, maka BI dapat merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk mencabut izin usaha dan atau menghentikan kegiatan usaha.
Ia juga menegaskan bahwa PBI itu juga mengatur bahwa KUPVA bukan bank yang telah memperoleh izin sebagai penyelenggara transfer dana sebelum PBI itu diterbitkan, harus memisahkan kegiatan usahanya itu atau memilih salah satu kegiatan itu.
"Apabila tidak melakukan pemisahan atau penghentian kegiatan usaha maka izin sebagai penyelenggara transfer dana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ucap Arief.
Arief menjelaskan bahwa PBI ini diterbitkan dalam rangka memberikan kewenangan BI untuk mengatur bahwa semua kegiatan usaha penukaran valas memerlukan izin dari BI.
Serta dalam rangka menciptakan tata kelola yang baik dan mencegah dimanfaatkannya kegiatan usaha penukaran valas sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Untuk itu, katanya, perlu dilakukan pemurnian dan penguatan kegiatan usaha penukaran valas yang dilakukan penyelenggara bukan bank.
Deputi Direktur Pengawasan Kepatuhan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tjahjadi Prastono menyambut baik PBI itu. "Arahnya sudah benar," ujarnya.
Ia mengemukakan selama ini upaya suap, pemerasan dan transaksi narkoba banyak mengunakan mata uang asing yang diperoleh dari penukaran rupiah karena secara fisik lebih mudah.
Di Indonesia saat ini tercatat ada 914 KUPVA dengan rata-rata transaksi per bulan sebesar Rp7,94 triliun (hingga Agustus 2014). Pada 2013 sebesar Rp7,83 triliun dan pada 2012 Rp5,94 triliun per bulan. (Antara)
Berita Terkait
-
Bank Indonesia Ambil Kendali Awasi Pasar Uang dan Valuta Asing, Ini Fungsinya
-
Dasar-dasar Forex Dijelaskan dalam Bahasa yang Jelas untuk Investor Indonesia Pemula
-
PT KBI Resmi Tercatat Sebagai Lembaga Kliring Berjangka Derivatif untuk Pasar Uang dan Pasar Valas
-
Di Tengah Pelemahan Rupiah, Ini Jurus BNI Menjaga Kinerja
-
IIF dan SMBC Indonesia Teken Kerjasama Transaksi Valas Senilai 15 Juta Dolar AS
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara