Suara.com - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis akhirnya mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2015 sebesar Rp1,56 juta.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar M Ridwan di Pontianak, angkanya naik 13 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp1,38 juta.
"Tahun 2015, naik menjadi Rp1,56 juta," kata mantan Kabiro Humas dan Protokol Setda Kalbar itu.
Keputusan itu tertuang dalam surat No 505/Disnakertrans/2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2015.
UMP dimaksud adalah upah bulanan terendah yang diberikan kepada pekerja untuk waktu kerja 7 jam sehari dan atau 40 jam seminggu.
Ia menambahkan, besarnya upah minimum provinsi berlaku juga untuk upah minimum kabupaten/kota.
Selain itu, berlaku di seluruh sektor yang belum membuat usulan dan menyepakati upah minimum sektoral baik provinsi, kabupaten/kota yang diberlakukan tanggal 1 Januari 2015.
Sedangkan bagi perusahaan yang memberikan upah yang lebih tinggi dari ketentuan UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER. 01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang UMP sebagaimana telah diubah dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor KEP-226/MEN/2000. (Antara)
Berita Terkait
-
Buruh Tembakau Ancam Demo di Kemenkes Buntut Aturan Rokok Baru
-
Dedi Mulyadi Kalah di PTUN, SK UMSK Jabar Harus Dicabut
-
Bisnis Manufaktur Terus Lakujan Ekspansi, Buruh Masih Tetap Bekerja
-
Sekilas Millwall FC Klub Baru Elkan Baggott: Lahir dari Buruh Dibesarkan oleh Konflik
-
Mitsubishi Siapkan Robot Perakit Mobil, Alasannya Tak Tertebak
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Sebut Pramono 'Asbun', Waketum PSI: Prabowo dan Surya Paloh Bukti Sukses Keluar dari Partai Lama
-
Dari Casual sampai Formal, 4 Ide Outfit Minimalist Classy ala Roh Yoon Seo
-
Hari Anak Nasional: Perjuangan Veronika Reni dan Dukungan PNM Mekaar Wujudkan Prestasi Sang Anak
-
Kulit Kuning Langsat Jangan Asal Pilih! Ini 2 Warna Cushion Skintific Terbaik Sesuai Review
-
Review Leave No One Behind: Drama Laga Kepolisian Berantas Kejahatan TPPO!
-
Dorong UMKM Naik Kelas, Pelatihan Ekspor BRI Peduli Sukses Antar Usaha Lokal ke Pasar AS
-
Sunscreen Scarlett Mana yang Water Based? Ini Varian dengan Formula Ringan dan Cepat Meresap
-
Lucky Girl Syndrome: Motivasi Positif atau Harapan yang Terlalu Tinggi?
-
Transaksi Saham Melonjak! Volume Perdagangan BEI Melejit 66,88% dalam Sepekan
-
Blibli Andalkan Teknologi Platform untuk Tingkatkan Pengalaman Belanja