Suara.com - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis akhirnya mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2015 sebesar Rp1,56 juta.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar M Ridwan di Pontianak, angkanya naik 13 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp1,38 juta.
"Tahun 2015, naik menjadi Rp1,56 juta," kata mantan Kabiro Humas dan Protokol Setda Kalbar itu.
Keputusan itu tertuang dalam surat No 505/Disnakertrans/2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2015.
UMP dimaksud adalah upah bulanan terendah yang diberikan kepada pekerja untuk waktu kerja 7 jam sehari dan atau 40 jam seminggu.
Ia menambahkan, besarnya upah minimum provinsi berlaku juga untuk upah minimum kabupaten/kota.
Selain itu, berlaku di seluruh sektor yang belum membuat usulan dan menyepakati upah minimum sektoral baik provinsi, kabupaten/kota yang diberlakukan tanggal 1 Januari 2015.
Sedangkan bagi perusahaan yang memberikan upah yang lebih tinggi dari ketentuan UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER. 01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang UMP sebagaimana telah diubah dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor KEP-226/MEN/2000. (Antara)
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Korupsi PLTU Kalbar, Kenapa Adik Jusuf Kalla hingga Eks Direktur PLN Tidak Ditahan?
-
Link Daftar Magang Nasional Fresh Graduate Bergaji UMP: Jadwal, Syarat, Deadline
-
Adik Jusuf Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU Mangkrak Rp 1,35 Triliun
-
Syarat dan Cara Daftar Magang Gaji UMP untuk Fresh Graduate, Mulai 15 Oktober 2025
-
Pimpinan DPR RI Terima Draf RUU Ketenagakerjaan dari Koalisi Serikat Buruh
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Pertamina Klaim Masih Negosiasi dengan SPBU Swasta soal Pembelian BBM
-
Bahlil: BBM Wajib Dicampur Etanol 10 Persen
-
Didesak Beli BBM Pertamina, BP-AKR: Yang Terpenting Kualitas
-
BPKH Buka Lowongan Kerja Asisten Manajer, Gajinya Capai Rp 10 Jutaan?
-
Menkeu Purbaya: Jangan Sampai, Saya Kasih Duit Malah Panik!
-
Purbaya Kasih Deadline Serap Anggaran MBG Oktober: Enggak Terpakai Saya Ambil Uangnya
-
BKPM Dorong Danantara Garap Proyek Carbon Capture and Storage
-
Mengenal Kalla Group: Warisan Ayah Jusuf Kalla yang Menjadi Raksasa Bisnis Keluarga dan Nasional
-
Uang Primer Tumbuh 18,6 Persen, Apa Penyebabnya?
-
IHSG Sempat Cetak Rekor Level Tertinggi 8.200, Ternyata Ini Sentimennya