Suara.com - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis akhirnya mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2015 sebesar Rp1,56 juta.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar M Ridwan di Pontianak, angkanya naik 13 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp1,38 juta.
"Tahun 2015, naik menjadi Rp1,56 juta," kata mantan Kabiro Humas dan Protokol Setda Kalbar itu.
Keputusan itu tertuang dalam surat No 505/Disnakertrans/2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2015.
UMP dimaksud adalah upah bulanan terendah yang diberikan kepada pekerja untuk waktu kerja 7 jam sehari dan atau 40 jam seminggu.
Ia menambahkan, besarnya upah minimum provinsi berlaku juga untuk upah minimum kabupaten/kota.
Selain itu, berlaku di seluruh sektor yang belum membuat usulan dan menyepakati upah minimum sektoral baik provinsi, kabupaten/kota yang diberlakukan tanggal 1 Januari 2015.
Sedangkan bagi perusahaan yang memberikan upah yang lebih tinggi dari ketentuan UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER. 01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang UMP sebagaimana telah diubah dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor KEP-226/MEN/2000. (Antara)
Berita Terkait
-
Berobat ke Malaysia, Langkah Gubernur Kalbar Ria Norsan Disorot di Tengah Kabar Pemeriksaan KPK
-
Jelang May Day 2026, KSPI Umumkan Aksi Besar 16 April hingga 1 Mei
-
Polosnya Bocah Kritik Gubernur Kalbar karena Jalan Rusak, Pemprov Gercep Beri Respons
-
Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur
-
Kemnaker Respons Laporan 25 Ribu Buruh Belum Terima THR: Perusahaan Wajib Bayar Plus Denda
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
Terkini
-
Kesepakatan AS-Iran: Gencatan Senjata Dimulai, Selat Hormuz Kembali Dibuka
-
Emas Antam Naik Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2,9 Juta/Gram
-
Harga Pangan Mulai Melandai, Tapi Cabai Masih Tinggi
-
Pembatasan BBM Subsidi 50 Liter per Hari Berlaku sampai Mei 2026
-
Kenapa Harga E-Katalog Lebih Mahal? Begini Penjelasan LKPP
-
SeaBank Cetak Laba Bersih Rp 678,4 Miliar di 2025, Meroket 79%
-
Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.999
-
IHSG Gaspol, Melejit 2% di Awal Perdagangan Rabu
-
FTSE Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market', Ini Dampaknya
-
Meski Perang Berkobar Lagi, Wall Street Melenggang Naik