Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dengan penawaran produk-produk investasi tanpa izin dari pihaknya.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti Soetiono, Selasa (11/11/2014), mengatakan OJK Merilis informasi tentang 262 perusahaan penawar investasi tanpa izin untuk membuat masyarakat lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi kembali sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
Meskipun demikian, Kusumaningtuti mengakui perusahaan dan produk investasi yang tidak mengantungi izin OJK tidak serta merta dapat dikatakan ilegal atau bodong.
Namun, kata dia, yang perlu digarisbawahi adalah penawaran investasi dari perusahan-perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari OJK, sehingga OJK tidak melakukan pengawasan atas produk yang ditawarkan.
"Belum tentu ilegal, yang jelas izinnya bukan dari OJK. Jadi bisa saja itu mendapatkan izin dari regulator lain atau diawasi produknya oleh regulator lain. Itu bukan dalam area OJK," ujar Tituk, sapaan akrab Kusumaningtuti.
OJK, kata Tituk, akan bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang merugikan investor, jika perusahaan dan produknya memiliki izin dari OJK. Tituk menjelaskan, jika ada laporan pengaduan penipuan atau masalah lainnya, OJK akan berkoordinasi dengan satuan tugas investigasi yang juga beranggotakan personel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti).
"Bisnis prosesnya begitu ada laporan kita kerja-samakan dengan satgas investasi, forum koordinasi dimana ada bareskrim, Bappeti. Di situ dikerjasamakan bagaimana untuk penegakan hukumnya," ujar dia.
OJK telah mengidentifikasi 262 penawaran investasi yang tidak memiliki izin. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Hunian Sehat Makin Dilirik, Industri Kini Terapkan Formula Material Ramah Lingkungan
-
Konten Video Pendek dan Live Streaming Bikin Bisnis UMKM Melejit hingga 135%
-
BNI Jelaskan Inisiatif Orang Tua Percepat Aktivasi PIP
-
Anak-Anak Bambu: Ketika Rumah Beralas Bambu Mengajarkan Arti Keluarga
-
Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel
-
Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!
-
7 Zodiak dengan Pemikiran Dewasa dan Bijaksana Melebihi Umurnya
-
Dilema Jobseeker: Dituntut Berpengalaman, tetapi Tak Diberi Kesempatan
-
Pemerintah Siapkan SRUK Jadi Infrastruktur Perdagangan Karbon, Pendanaan Lingkungan Diperluas
-
Bro Ron Skakmat Pramono: Daripada Urus Orang Pindah Partai, Mending Beresin Bau Sampah Rorotan!