Suara.com - Keluarga penumpang AirAsia QZ8501 sudah dipastikan akan menerima klaim asuransi Rp1,25 miliar. Jumlah itu seharusnya bisa lebih besar lagi andaikan Indonesia sudah menandatangani Konvensi Montreal.
Dalam Konvensi tersebut, disebutkan jumlah kompensasi yang harus dibayar oleh maskapai penerbangan kepada keluarga penumpang pesawat yang mengalami kecelakaan. Konvensi Montreal yang dikeluarkan pada 1999 menyebut angka 165 ribu dolar Amerika atau lebih dari Rp2 miliar.
Jumlah itu adalah nominal yang harus dikeluarkan untuk setiap penumpang yang tewas dalam sebuah kecelakaan pesawat. Sedangkan aturan yang berlaku di Indonesia menyebut maskapai wajib memberikan kompensasi sebesar Rp1,25 miliar untuk keluarga penumpang.
Indonesia tidak mengikuti aturan dalam Konvensi Montreal karena belum meratifikasi konvensi tersebut. Dengan demikian, yang berlaku adalah UU yang ada di Indonesia tentang kecelakaan pesawat terbang. CEO AirAsia Tony Fernandes mengungkapkan, AirAsia menjamin seluruh keluarga penumpang QZ 8501 akan menerima uang kompensasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah meminta pihak asuransi agar membayar semua klaim asuransi paling lambat akhir Januari 2015. (Nikkei)
Berita Terkait
-
AirAsia Optimalkan Rute Favorit di Tengah Gejolak Harga Avtur Global
-
Pasar Pengalaman Wisata Diproyeksi Tembus 342 Miliar Dolar, Atraksi Jadi Daya Tarik Baru Traveler
-
Tren Liburan 2025: Dari Lonjakan Pemesanan Hotel hingga Peran Teknologi Booking Cerdas
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
Gen Z Malaysia Jatuh Cinta pada Indonesia: Rahasia Promosi Wisata yang Tak Terduga!
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Stop Sebut Gen Z Manja! Mereka Cuma Mau Bekerja Tanpa Kehilangan Kewarasan
-
3038 WNI Dipulangkan ke Indonesia Sejak Perang AS - Iran Memanas
-
BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 92W, Masyarakat Diminta Waspada Dampaknya
-
GoldenEye Malam Ini di Trans TV: Kebangkitan Sang Agen 007 dan Debut Gemilang Pierce Brosnan
-
Roy Suryo Yakin Menang Kasus Ijazah Jokowi Usai Hakim Terima Eksepsi Dokter Tifa
-
Jangan Salahkan Ekonomi, Tanyakan Siapa yang Mengelolanya
-
Yadea Beri Sinyal Rilis Motor Listrik Baru Dalam Waktu Dekat
-
Perbandingan Spesifikasi Mobil Listrik Populer: Mending Changan Lumin atau BYD Atto 1?
-
Gedung Belum Dibangun, DPRD Usul SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Punya Punya Kelas Darurat
-
Menang di Pengadilan, Dokter Tifa Bersiap Gugat Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi