Suara.com - Hari ini, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (RAPBN-P) 2015.
Dalam pembahasan tersebut, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, tahun ini, penerimaan negara ditargetkan Rp 1.765,6 triliun atau turun sekitar 1,5% dibandingkan APBN 2015 yang sebesar Rp 1.793,6 triliun.
Selain itu, Bambang mengatakan, untuk tahun 2015, angka tax ratio adalah 13,57% atau naik, dibandingkan tahun lalu yang sekitar 12%. Hak tersebut dikarenakan adanya perbedaan perhitungan tax ratio.
"Sekarang kita ajukan definisi tax ratio baru. Bila sebelumnya itu hanya perpajakan, sekarang kita masukkan penerimaan migas dan pertambangan mineral. Dengan definisi baru, maka tax ratio adalah sebesar 13,57%," jelasnya.
Lanjut Bambang, penerimaan sumber daya alam sebenarnya adalah pajak, akan tetapi dalam bentuk lainnnya, dengan esensinya sama, sehingga dimasukan dalam komponen tax ratio.
Dalam paparannya, Bambang menuturkan rincian penerimaan negara diantaranya:
1. Pajak Penghasilan (PPh) migas Rp50,9 triliun.
2. Pajak non migas Rp1.244,7 triliun, terdiri dari, PPh non migas Rp 629,8 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp576,5 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan Rp26,7 triliun, dan pajak lainnya Rp11,7 triliun.
3.Kepabeanan dan cukai Rp 188,9 triliun, terdiri dari, Bea Masuk Rp35,2 triliun, Bea Keluar Rp12,1 triliun, dan Cukai Rp141,7 triliun.
4. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp281,1 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun