Suara.com - Fraksi Partai Gerindra meminta pemerintah mencabut izin ekspor PT Freeport karena dinilai melanggar Undang-Undang nomor 4 tahun 2000 tentang Mineral dan Batu Bara.
"Hal ini terkait perpanjangan 'Memorandum of Understanding' pemerintah dengan PT Freeport. Salah satu butir isi dari MoU tersebut berisi tentang pemberian izin ekspor konsentrat," kata Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI Fary Djemi Francis dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Dia mengatakan pemerintah telah melakukan kesalahan mendasar terhadap ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku.
Izin itu, katanya, telah melanggar Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
"Karena dinyatakan dalam undang-undang tersebut bahwa setelah lima tahun sejak diundangkan, PT Freeport harus melakukan pemurnian," ujarnya.
Menurut dia, ekspor sebagaimana dimaksud, ternyata hanya diberikan kepada perusahaan asing, sementara perusahaan eksportir dalam negeri tidak diberikan kesempatan yang sama Fary mengatakan pada Desember 2013, Komisi VII DPR RI dan Menteri ESDM telah bersepakat pemerintah akan melakukan larangan ekspor mineral mentah terhitung sejak 12 Januari 2014.
"Berdasarkan itu, pemerintah seharusnya mengelurakan kebijakan ekspor setelah berkonsultasi dengan DPR. Tetapi praktiknya terkait dengan izin ekspor dalam MoU tersebut, pemerintah tidak pernah menginformasikan apalagi berkonsultasi dengan DPR," katanya.
Fraksi Partai Gerindra DPR RI meminta kepada pemerintah untuk mencabut izin ekspor yang telah dikeluarkan kepada PT Freeport.
Hal itu, katanya, karena secara nyata telah melanggar undang-undang dan tidak berpihak kepada kepentingan nasional. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
PTFI dan Masyarakat Papua Tengah: 10 Tahun Perubahan, Harapan Baru untuk Ekonomi Berkelanjutan
-
Tembus Rp75 Triliun, Ini Rincian Setoran Freeport ke Negara
-
Menaker: PKB Harus Dikawal Ketat, Tantangan Utama di Tahap Implementasi
-
Keamanan Freeport Bobol: Ke Mana Larinya Anggaran Pengamanan Rp1 Triliun?
-
Peringatan Keras PDIP Soal Perjanjian Tarif AS: Hati-hati, Jangan Ulangi Sejarah Freeport!
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Menaker Paparkan Program Prabowo terkait Tenaga Kerja di Konferensi Perburuhan Internasional
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
IHSG Gaspol Menghijau 4,82% Hingga Sesi I, Saham BBRI Wajib Dipantau
-
BI Rate Naik Lagi 25 bps, Jadi 5,50 Persen
-
Gegara Rupiah Keok, Bank Indonesia Mendadak Naikkan BI-Rate Jadi 5,50%
-
DPR Dorong Buyback, Saham Bank Himbara Kompak Melesat, IHSG Ikut Terbang
-
CFX Luncurkan Indeks CFX10, Acuan Baru Pantau Pergerakan Pasar Kripto Indonesia
-
DPR-Danantara Mau 'Serok' Saham BUMN, Emiten Bank Himbara Siap-siap Rebound?
-
Telkom Gelar RUPST Tahun Buku 2025 dan Bagikan Dividen Rp21,9 Triliun
-
Bahlil Ngebut Terapkan B50, Uji Coba Belum Tuntas