Suara.com - Fraksi Partai Gerindra meminta pemerintah mencabut izin ekspor PT Freeport karena dinilai melanggar Undang-Undang nomor 4 tahun 2000 tentang Mineral dan Batu Bara.
"Hal ini terkait perpanjangan 'Memorandum of Understanding' pemerintah dengan PT Freeport. Salah satu butir isi dari MoU tersebut berisi tentang pemberian izin ekspor konsentrat," kata Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI Fary Djemi Francis dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Dia mengatakan pemerintah telah melakukan kesalahan mendasar terhadap ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku.
Izin itu, katanya, telah melanggar Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
"Karena dinyatakan dalam undang-undang tersebut bahwa setelah lima tahun sejak diundangkan, PT Freeport harus melakukan pemurnian," ujarnya.
Menurut dia, ekspor sebagaimana dimaksud, ternyata hanya diberikan kepada perusahaan asing, sementara perusahaan eksportir dalam negeri tidak diberikan kesempatan yang sama Fary mengatakan pada Desember 2013, Komisi VII DPR RI dan Menteri ESDM telah bersepakat pemerintah akan melakukan larangan ekspor mineral mentah terhitung sejak 12 Januari 2014.
"Berdasarkan itu, pemerintah seharusnya mengelurakan kebijakan ekspor setelah berkonsultasi dengan DPR. Tetapi praktiknya terkait dengan izin ekspor dalam MoU tersebut, pemerintah tidak pernah menginformasikan apalagi berkonsultasi dengan DPR," katanya.
Fraksi Partai Gerindra DPR RI meminta kepada pemerintah untuk mencabut izin ekspor yang telah dikeluarkan kepada PT Freeport.
Hal itu, katanya, karena secara nyata telah melanggar undang-undang dan tidak berpihak kepada kepentingan nasional. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Terjebak Tiga Hari di Tengah Ancaman OPM, 18 Karyawan Freeport Dievakuasi TNI
-
Jadi Penyumbang Produksi Terbesar, Kapan Tambang Bawah Tanah Freeport Bisa Operasi Kembali
-
Freeport Pede Setoran ke Negara 2025 Rp 70 Triliun di Tengah Produksi Turun, Kok Bisa?
-
Hanya Produksi 2 Tambang, Produksi Emas Freeport di 2025 Meleset 50 Persen dari Target
-
Proses Evaluasi Longsor di Tambang PT Freeport Selesai Antara Maret atau April
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
NWP Property Operasikan PLTS Atap di Empat Pusat Perbelanjaan
-
Pemerintah Mau Guyur Dana Rp 6 Miliar Buat Hidupkan Industri Tekstil
-
Tata Kelola Jadi Kunci Kepercayaan di Ekosistem Venture Capital
-
Pelaku Industri Keluhkan Kuota PLTS Atap Masih Jadi Hambatan
-
Shell, BP dan Vivo Diminta Bernegosiasi dengan Pertamina untuk Beli Solar
-
ESDM Beberkan Sosok Perusahaan Pemenang Tender Pembangunan WKP Telaga Ranu
-
CEO Danantara: 1.320 Huntara Bakal Diserahkan ke Korban Banjir Sumatera Besok
-
Perusahaan Dompet Digital Mulai Sasar Segmen Olah Raga
-
Pemerintah Buka Seluasnya Akses Pasar Ekspor untuk Redam Gejolak Ekonomi Global
-
Menko Airlangga Sebut Presiden Lebih Pilih Terapkan B40 Tahun Ini