Suara.com - Fraksi Partai Gerindra meminta pemerintah mencabut izin ekspor PT Freeport karena dinilai melanggar Undang-Undang nomor 4 tahun 2000 tentang Mineral dan Batu Bara.
"Hal ini terkait perpanjangan 'Memorandum of Understanding' pemerintah dengan PT Freeport. Salah satu butir isi dari MoU tersebut berisi tentang pemberian izin ekspor konsentrat," kata Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI Fary Djemi Francis dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Dia mengatakan pemerintah telah melakukan kesalahan mendasar terhadap ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku.
Izin itu, katanya, telah melanggar Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
"Karena dinyatakan dalam undang-undang tersebut bahwa setelah lima tahun sejak diundangkan, PT Freeport harus melakukan pemurnian," ujarnya.
Menurut dia, ekspor sebagaimana dimaksud, ternyata hanya diberikan kepada perusahaan asing, sementara perusahaan eksportir dalam negeri tidak diberikan kesempatan yang sama Fary mengatakan pada Desember 2013, Komisi VII DPR RI dan Menteri ESDM telah bersepakat pemerintah akan melakukan larangan ekspor mineral mentah terhitung sejak 12 Januari 2014.
"Berdasarkan itu, pemerintah seharusnya mengelurakan kebijakan ekspor setelah berkonsultasi dengan DPR. Tetapi praktiknya terkait dengan izin ekspor dalam MoU tersebut, pemerintah tidak pernah menginformasikan apalagi berkonsultasi dengan DPR," katanya.
Fraksi Partai Gerindra DPR RI meminta kepada pemerintah untuk mencabut izin ekspor yang telah dikeluarkan kepada PT Freeport.
Hal itu, katanya, karena secara nyata telah melanggar undang-undang dan tidak berpihak kepada kepentingan nasional. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Peringatan Keras PDIP Soal Perjanjian Tarif AS: Hati-hati, Jangan Ulangi Sejarah Freeport!
-
Kontrak Freeport Diperpanjang, Bahlil: Saham Indonesia Jadi 63 Persen Pada 2041
-
Deal Dagang Prabowo-Trump: Hilirisasi hingga Perpanjangan Freeport jadi 'Gula-gula' Pemerintah RI
-
Freeport Mcmoran Tetap Investasi USD 20 Milar di RI Hingga 20 Tahun ke Depan
-
Perusahaan Indonesia dan AS Teken 11 Kesepakatan Bisnis Senilai Rp648 Triliun
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kemenkeu Ungkap Efek Perang AS-Israel-Iran ke Ekonomi RI
-
Empat Kapal Pertamina Tertahan di Timur Tengah saat Perang AS dan Israel vs Iran Berkecamuk
-
Kemenkeu Umumkan PMI Manufaktur Indonesia Pecah Rekor di Februari 2026
-
Harga Gas Eropa Meroket Usai Kilang Qatar dan Arab Saudi Lumpuh Pasca Serangan Iran
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Airlangga Wanti-wanti Harga BBM Naik Imbas Perang AS-Iran
-
Dorong Green Mining, PLN Salurkan 23.040 Unit REC PT Borneo Indobara
-
Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia Turun di Januari
-
Surplus Dagang RI Pada Januari 2026 Makin Ciut, Terendah Sejak 2021
-
Perang Makin Memanas, IHSG Langsung Terkapar 2,66% dan 704 Saham Merosot