Suara.com - Fraksi Partai Gerindra meminta pemerintah mencabut izin ekspor PT Freeport karena dinilai melanggar Undang-Undang nomor 4 tahun 2000 tentang Mineral dan Batu Bara.
"Hal ini terkait perpanjangan 'Memorandum of Understanding' pemerintah dengan PT Freeport. Salah satu butir isi dari MoU tersebut berisi tentang pemberian izin ekspor konsentrat," kata Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI Fary Djemi Francis dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Dia mengatakan pemerintah telah melakukan kesalahan mendasar terhadap ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku.
Izin itu, katanya, telah melanggar Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
"Karena dinyatakan dalam undang-undang tersebut bahwa setelah lima tahun sejak diundangkan, PT Freeport harus melakukan pemurnian," ujarnya.
Menurut dia, ekspor sebagaimana dimaksud, ternyata hanya diberikan kepada perusahaan asing, sementara perusahaan eksportir dalam negeri tidak diberikan kesempatan yang sama Fary mengatakan pada Desember 2013, Komisi VII DPR RI dan Menteri ESDM telah bersepakat pemerintah akan melakukan larangan ekspor mineral mentah terhitung sejak 12 Januari 2014.
"Berdasarkan itu, pemerintah seharusnya mengelurakan kebijakan ekspor setelah berkonsultasi dengan DPR. Tetapi praktiknya terkait dengan izin ekspor dalam MoU tersebut, pemerintah tidak pernah menginformasikan apalagi berkonsultasi dengan DPR," katanya.
Fraksi Partai Gerindra DPR RI meminta kepada pemerintah untuk mencabut izin ekspor yang telah dikeluarkan kepada PT Freeport.
Hal itu, katanya, karena secara nyata telah melanggar undang-undang dan tidak berpihak kepada kepentingan nasional. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Menaker: PKB Harus Dikawal Ketat, Tantangan Utama di Tahap Implementasi
-
Keamanan Freeport Bobol: Ke Mana Larinya Anggaran Pengamanan Rp1 Triliun?
-
Peringatan Keras PDIP Soal Perjanjian Tarif AS: Hati-hati, Jangan Ulangi Sejarah Freeport!
-
Kontrak Freeport Diperpanjang, Bahlil: Saham Indonesia Jadi 63 Persen Pada 2041
-
Deal Dagang Prabowo-Trump: Hilirisasi hingga Perpanjangan Freeport jadi 'Gula-gula' Pemerintah RI
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel
-
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
-
Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat
-
DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce
-
Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah
-
Kemenkeu Umumkan Lelang Sukuk Negara 21 April 2026, Bidik Pendanaan Rp 12 Triliun