Suara.com - Fraksi Partai Gerindra meminta pemerintah mencabut izin ekspor PT Freeport karena dinilai melanggar Undang-Undang nomor 4 tahun 2000 tentang Mineral dan Batu Bara.
"Hal ini terkait perpanjangan 'Memorandum of Understanding' pemerintah dengan PT Freeport. Salah satu butir isi dari MoU tersebut berisi tentang pemberian izin ekspor konsentrat," kata Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI Fary Djemi Francis dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Dia mengatakan pemerintah telah melakukan kesalahan mendasar terhadap ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku.
Izin itu, katanya, telah melanggar Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
"Karena dinyatakan dalam undang-undang tersebut bahwa setelah lima tahun sejak diundangkan, PT Freeport harus melakukan pemurnian," ujarnya.
Menurut dia, ekspor sebagaimana dimaksud, ternyata hanya diberikan kepada perusahaan asing, sementara perusahaan eksportir dalam negeri tidak diberikan kesempatan yang sama Fary mengatakan pada Desember 2013, Komisi VII DPR RI dan Menteri ESDM telah bersepakat pemerintah akan melakukan larangan ekspor mineral mentah terhitung sejak 12 Januari 2014.
"Berdasarkan itu, pemerintah seharusnya mengelurakan kebijakan ekspor setelah berkonsultasi dengan DPR. Tetapi praktiknya terkait dengan izin ekspor dalam MoU tersebut, pemerintah tidak pernah menginformasikan apalagi berkonsultasi dengan DPR," katanya.
Fraksi Partai Gerindra DPR RI meminta kepada pemerintah untuk mencabut izin ekspor yang telah dikeluarkan kepada PT Freeport.
Hal itu, katanya, karena secara nyata telah melanggar undang-undang dan tidak berpihak kepada kepentingan nasional. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Izin Freeport Diperpanjang hingga 2061, Legislator PDIP Tagih Kontribusi Nyata untuk Papua
-
Freeport Targetkan Blok Kucing Liar Papua Tahun 2029, Hasilkan Jutaan Ons Emas
-
Setoran Freeport ke Negara Turun Menjadi USD 2,6 Miliar pada 2026
-
Produksi Emas Freeport 2026 Masih Tertahan, Target Baru 21 Ton Meski Tambang Belum Mulai Pulih
-
Freeport Masih Tertatih, Produksi Tambang Baru Capai 65 Persen Sepanjang 2026
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi